Skip to main content
Siaran Pers

Simpan Sabu Dalam Bantal Anak-Anak

Oleh 19 Des 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Banyak cara yang dilakukan sindikat Narkoba internasional untuk me nyelundupkan Narkoba ke Indonesia. Salah satunya dengan menggunakan mainan anak-anak untuk mengelabui petugas di Bandara. Bekerja sama dengan Bea danCukai, Petugas BNN berhasil mengamankan ZH (Zhang Hua) saat tiba di Bandara Intnternasional SoekarnoHatta, Tangerang, Senin (16/12), ZH ditangkap karena kedapatan memiliki 1.050,8 gram sabu dari Cina yang disembunyikan didalam sebuah banta lanak-anak. Perkenalan ZH dengan seorang yang tak dikenal berinisial SS (Se Se) melalui social media WeChat membawanya pada permasalahan Narkoba di Indonesia. Pria berkewarganegaraan Cina ini tergiur tawaran pekerjaan yang diberikan SS dengan imbalan RMB 4000 (atau sekitar Rp 7.600.000) untuk mengantar paket berisi mainan anak-anak ke Jakarta. Atas tawaran tersebut, pada tanggal 16 Desember 2013, pria berusia 28 itu terbang menuju Jakarta. Sebelumnya, SS bersama rekannya (seorang negro) memberikan koper kepada ZH untuk dibawanya. Setibanya di Jakarta, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta mendapati benda mencurigakan pada barang bawaannya tersebut. Bekerjasama dengan BNN, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu dalam sebuah bantal anak-anak yang disimpan didalam koper coklat milik tersangka. Sabu tersebut terbagi menjadi 3 buah paket dengan total berat bruto 1.050,8 gram. Kepada petugas, ZH mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah Narkotika. Tersangka mengaku hanya diminta untuk membawa koper tersebut ke sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Pria yang hanya menyelesaikan sekolahnya hingga tingkat SMP ini baru pertamakali mengunjung Indonesia. Kesehariannya yang hanya berjualan baju, membuatnya tergiur dengan tawaran pekerjaan dari orang yang tak dikenalnya. Apapun alasannya, tersangka tetap terancam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jika benar-benar terbukti bersalah. Kemudian petugas membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Kantor BNN guna pengembangan lebih lanjut.

Baca juga:  Deputi Pencegahan BNN Ambil Peran Dalam Preventive Education Working Group ASOD ke – 40

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel