Sikap Indonesia Terhadap Desakan Penghapusan Hukuman Mati pada sidang CND ke 58 di Wina, 9-17 Maret 2015.Indonesia dan beberpa negara mengeluarkan kritikan atas laporan yang dikeluarkan oleh International Narcotics Control Board (INCB) yang menghimbau kepada negara – negara yang masih mempertahankan dan terus menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika, agar mempertimbangkan untuk menghapus sanksi hukuman tersebut. Selain itu INCB juga mendorong lahirnya konsensus mengenai penghapusan hukuman mati sehingga keputusan penghapusan tersebut dapat diterjemahkan dalam aturan hukum pada setiap negara. Hal lain juga ditegaskan oleh Direktur Eksekutif di Harm Reduction Internasional, yang menyarankan kepada PBB agar menghentikan bantuan oprasional dalam mengatasi masalah narkoba kepada negara yang masih melaksanakan hukuman mati tersebut. Melalui keterangan pers yang disampaikan oleh perwakilan Delegasi Indonesia, Bali Moniaga pada sidang CND ke 58 mengatakan kita dan beberapa negara mengingatkan kepada Presiden INCB tentang mandat dan tugas pokok INCB yaitu bagaimana mencari solusi dalam melawan ancaman narkoba sesuai dengan mandat dari 3 Konvensi Internasional yang mengatur mengenai pengawasan narkotika bukan mengurusi atau intervensi terhadap pelaksanaan sanksi hukum atau yuridiksi negara.Pemerintah Indonesia dan beberapa negara anggota CND secara tegas tidak akan memberikan tanggapan terhadap laporan yang dikeluarkan oleh INCB mengenai himbauan penghapusan hukuman mati. Kita lebih memfokuskan dalam membahas bagaimana menangkal ancaman peredaran narkotika yang berpotensi merugikan bagi kelangsungan masa depan bangsa Indonesia. Hal ini tentu beralasan, karena Indonesia selama ini telah dijadikan target utama peredaran narkotika, sehingga upaya penanggulangannya harus ekstra keras dan komprehensif. Indonesia saat ini telah mendapatkan ancaman peredaran gelap narkotika yang sangat serius. Setiap harinya, jumlah pengguna narkoba meningkat. Bahkan banyak tindak kejahatan yang terjadi karena akibat dari penyalahgunaan narkotika, kejahatan narkotika juga memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi. Penyalahgunaan narkotika saat ini bahkan bukan hanya di kalangan dewasa, akan tetapi sudah menyasar hingga anak-anak sekolah dasar. Oleh karena itulah, Indonesia menempatkan upaya pengurangan demand melalui pencegahan dan rehabilitasi dalam porsi prioritas yang sangat penting. Indonesia sudah mulai mengambil langkah untuk bergerak dengan dinamis dalam rangka menurunkan permintaan akan narkoba melalui gerakan merehabilitasi seratus ribu penyalah guna narkotika.Langkah ini merupakan akselerasi yang sangat vital guna menurunkan angka penyalahgunaan narkotika secara signifikan. Sementara itu, pada sisi yang lainnya, untuk memproteksi negeri ini dari cengkeraman para bandar, Indonesia harus tetap konsisten untuk menghukum para penjahat narkotika sekeras – kerasnya, sampai dengan hukuman mati. Tentu hal ini konstitusional dan sesuai dengan urgensi atau kepentingan dalam melindungi bangsanya. Satu hal yang harus jadi perhatian adalah Indonesia tidak pernah menargetkan seseorang atau sebuah negara dalam konteks penghukuman mati ini, tapi murni diterapkan pada kejahatan yang dilakukan oleh pelakunya. Pemberlakuan hukuman mati adalah bentuk dari proteksi agar bangsa ini tidak diserang dengan narkotika yang datang secara bertubi-tubi, menembus batas negara. Meski ditentang beberapa pihak, Hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia, karena pemahaman hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dasar adalah paham dimana HAM itu dimungkinkan untuk dibatasi semata-mata dalam rangka untuk menghormati HAM orang lain. Kami sadar betul narkotika jadi ancaman serius untuk bangsa Indonesia, sehingga kami akan lakukan yang terbaik untuk melindungi bangsa Indonesia, pungkas Bali Moniaga.
Berita Utama
Sikap Indonesia Terhadap Desakan Penghapusan Hukuman Mati Pada Sidang CND Ke 58 di Wina
Terkini
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026 -
BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026 -
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
