Sikap Indonesia Terhadap Desakan Penghapusan Hukuman Mati pada sidang CND ke 58 di Wina, 9-17 Maret 2015.Indonesia dan beberpa negara mengeluarkan kritikan atas laporan yang dikeluarkan oleh International Narcotics Control Board (INCB) yang menghimbau kepada negara – negara yang masih mempertahankan dan terus menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika, agar mempertimbangkan untuk menghapus sanksi hukuman tersebut. Selain itu INCB juga mendorong lahirnya konsensus mengenai penghapusan hukuman mati sehingga keputusan penghapusan tersebut dapat diterjemahkan dalam aturan hukum pada setiap negara. Hal lain juga ditegaskan oleh Direktur Eksekutif di Harm Reduction Internasional, yang menyarankan kepada PBB agar menghentikan bantuan oprasional dalam mengatasi masalah narkoba kepada negara yang masih melaksanakan hukuman mati tersebut. Melalui keterangan pers yang disampaikan oleh perwakilan Delegasi Indonesia, Bali Moniaga pada sidang CND ke 58 mengatakan kita dan beberapa negara mengingatkan kepada Presiden INCB tentang mandat dan tugas pokok INCB yaitu bagaimana mencari solusi dalam melawan ancaman narkoba sesuai dengan mandat dari 3 Konvensi Internasional yang mengatur mengenai pengawasan narkotika bukan mengurusi atau intervensi terhadap pelaksanaan sanksi hukum atau yuridiksi negara.Pemerintah Indonesia dan beberapa negara anggota CND secara tegas tidak akan memberikan tanggapan terhadap laporan yang dikeluarkan oleh INCB mengenai himbauan penghapusan hukuman mati. Kita lebih memfokuskan dalam membahas bagaimana menangkal ancaman peredaran narkotika yang berpotensi merugikan bagi kelangsungan masa depan bangsa Indonesia. Hal ini tentu beralasan, karena Indonesia selama ini telah dijadikan target utama peredaran narkotika, sehingga upaya penanggulangannya harus ekstra keras dan komprehensif. Indonesia saat ini telah mendapatkan ancaman peredaran gelap narkotika yang sangat serius. Setiap harinya, jumlah pengguna narkoba meningkat. Bahkan banyak tindak kejahatan yang terjadi karena akibat dari penyalahgunaan narkotika, kejahatan narkotika juga memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi. Penyalahgunaan narkotika saat ini bahkan bukan hanya di kalangan dewasa, akan tetapi sudah menyasar hingga anak-anak sekolah dasar. Oleh karena itulah, Indonesia menempatkan upaya pengurangan demand melalui pencegahan dan rehabilitasi dalam porsi prioritas yang sangat penting. Indonesia sudah mulai mengambil langkah untuk bergerak dengan dinamis dalam rangka menurunkan permintaan akan narkoba melalui gerakan merehabilitasi seratus ribu penyalah guna narkotika.Langkah ini merupakan akselerasi yang sangat vital guna menurunkan angka penyalahgunaan narkotika secara signifikan. Sementara itu, pada sisi yang lainnya, untuk memproteksi negeri ini dari cengkeraman para bandar, Indonesia harus tetap konsisten untuk menghukum para penjahat narkotika sekeras – kerasnya, sampai dengan hukuman mati. Tentu hal ini konstitusional dan sesuai dengan urgensi atau kepentingan dalam melindungi bangsanya. Satu hal yang harus jadi perhatian adalah Indonesia tidak pernah menargetkan seseorang atau sebuah negara dalam konteks penghukuman mati ini, tapi murni diterapkan pada kejahatan yang dilakukan oleh pelakunya. Pemberlakuan hukuman mati adalah bentuk dari proteksi agar bangsa ini tidak diserang dengan narkotika yang datang secara bertubi-tubi, menembus batas negara. Meski ditentang beberapa pihak, Hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia, karena pemahaman hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dasar adalah paham dimana HAM itu dimungkinkan untuk dibatasi semata-mata dalam rangka untuk menghormati HAM orang lain. Kami sadar betul narkotika jadi ancaman serius untuk bangsa Indonesia, sehingga kami akan lakukan yang terbaik untuk melindungi bangsa Indonesia, pungkas Bali Moniaga.
Berita Utama
Sikap Indonesia Terhadap Desakan Penghapusan Hukuman Mati Pada Sidang CND Ke 58 di Wina
Terkini
-
RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025
-
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
-
PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
-
Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025
-
TINGKATKAN KEPEDULIAN SOSIAL, BNN GELAR DONOR DARAH DI KLINIK PRATAMA 21 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- PENYEMPURNAAN PERUBAHAN RUU NARKOTIKA, BNN SERAP ASPIRASI PENEGAK HUKUM DAN AKADEMISI DI JAMBI 04 Agu 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025