Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN menggelar kegiatan sosialisasi perundang-undangan dengan penekanan khusus pada konteks penanganan penyalahguna narkoba dari berbagai perspektif, di Hotel Lombok Raya, Mataram, Nusa Tenggara Barat (25/4).Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para pelaksana di lapangan dalam hal penanganan para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba yang sedang menjalani proses peradilan untuk mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Hal ini penting untuk dibahas bersama, mengingat masih banyaknya kendala dalam pelaksanaan proses rehabilitasi khususnya bagi pecandu narkoba yang terkait proses hukum, ungkap Kepala BNN.Terkait dengan rehabilitasi, Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah mengatur tentang kewajiban Pecandu untuk melakukan rehabilitasi, dan kewajiban bagi orang tua atau wali untuk melaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk pemerintah. Rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani para penyalahguna narkoba diharapkan dapat membuat mereka kembali sehat, produktif, terbebas dari perbuatan kriminal, dan terhindar dari kekambuhan penyalahgunaan Narkotika (relaps).Melalui kegiatan ini, Kepala BNN berharap adanya peningkatan pemahaman bagi seluruh elemen masyarakat mengenai peraturan tersebut, serta memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang ada dalam menanggulangi penyalahguna narkotika di Indonesia. Disamping itu, melalui kegiatan ini BNN berharap informasi tentang upaya penanggulangan serta kebijakan terkait penanganan para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna yang sedang menjalani proses peradilan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara menyeluruh.Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan beberapa pembicara yang kompeten di bidangnya, seperti Deni Indrayana, Ganjar Laksmana, Dyah Setia Utami, dan beberapa pembicara penting lainnya.Kegiatan serupa sebelumnya sudah diselenggarakan di Twin Plaza Hotel, Jakarta (25-26/3) di Hotel Aryaduta, Manado, Sulawesi Utara (10-11/04), dan kini di Hotel Lombok Raya, Nusa tenggara Barat (25-26/4).
Berita Utama
BNN Gelar Sosialisasi Aturan Hukum Penanganan Pecandu
Terkini
-
1,3 TON KETAMIN HASIL OPERASI TERPADU DI PERAIRAN KEPULAUAN RIAU DIMUSNAHKAN, SELAMATKAN LEBIH DARI ENAM JUTA JIWA 12 Agu 2026 -
BNN, KEMENSOS, KEMENKES, DAN KEMENAKER SATU VISI DALAM PEMULIHAN BERKELANJUTAN 12 Agu 2026 -
TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, MENSOS DAN MENKES APRESIASI FASILITAS, DORONG PENGUATAN LAYANAN 12 Agu 2026 -
BNN FASILITASI SEKOLAH RAKYAT RINTISAN, WUJUD NYATA KOLABORASI LINTAS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA 12 Agu 2026 -
BNN BERSAMA TIGA KEMENTERIAN SINERGIKAN REHABILITASI HINGGA AKSES KERJA BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA 12 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI DORONG LAYANAN PEMULIHAN YANG BERKELANJUTAN 11 Agu 2026 -
BNN AJAK 4.800 MAHASISWA BARU UPNVJ BELA NEGARA DARI KEJAHATAN NARKOTIKA 10 Agu 2026
Populer
- BNN DAN KEMENSOS SEPAKAT PERKUAT SINERGI REHABILITASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 14 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER FILM DRAMA KELUARGA “ANAK-ANAK BAMBU” 16 Jul 2026

- SOFT ENTRY MEETING BPK, BNN SIAP DIAUDIT DEMI PENINGKATAN KINERJA PELAKSANAAN PROGRAM P4GN 14 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK BEBAS MALADMINISTRASI 16 Jul 2026

- TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 BERAKHIR, SEMANGAT HIDUP SEHAT TERUS MENGALIR 16 Jul 2026

- HADIRI PELUNCURAN ANOTASI KUHAP 2025, BNN DUKUNG PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM 16 Jul 2026

- BNN DAN PEMPROV KALIMANTAN TENGAH SEPAKATI PENGUATAN P4GN MELALUI HIBAH SARPRAS 16 Jul 2026
