Prabumulih, 10 Oktober 2024
Komitmen memberantas penyahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Prabumulih ditegaskan melalui Deklarasi Anti Narkoba oleh berbagai elemen masyarakat. Deklarasi sebagai ikatan janji kemanusiaan ini dipimpin secara langsung oleh Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pimpinan pemerintah daerah Prabumulih.
Kota yang berjarak sekitar 100 km dari Ibukota Sumatera Selatan ini diketahui menjadi salah satu kota yang diincar oleh jaringan sindikat narkotika. Berdasarkan data BNN Kota Prabumulih, pada tahun 2023 tercatat sebanyak 96 kasus narkotika telah diungkap. Enam kelurahan di kota ini bahkan masuk dalam kategori siaga, sementara 39 lainnya berstatus waspada.
Tindak pidana narkotika di Kota Prabumulih menjadi jenis kejahatan yang mendominasi. Sebanyak 80% persidangan di Pengadilan Negeri kota ini merupakan kasus narkotika. Demikian pula dengan tingkat hunian Rutan, kasus narkotika diketahui mencapai 60%.
Pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 4,8% telah menjadikan kota Prabumulih memiliki daya tarik bagi para pelaku bisnis gelap narkotika. Oleh kerana itu, seiring dengan kemajuan Kota Prabumulih, imunitas masyarakat terhadap kejahatan narkotika harus diperkuat.
Deklarasi anti narkoba menjadi bentuk nyata sinergitas antara BNN dengan pemerintah daerah. Hal tersebut sejalan dengan strategi BNN dalam menangani kejahatan narkotika di Indonesia yaitu melalui pendekatan kolaborasi.
Melalui deklarasi bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewasapadaan masyarakat terhadap ancaman kejahatan narkotika. Komitmen tersebut juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sehingga akan semakin mempersempit ruang gerak para bandar narkotika.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN