Masyarakat Bogor kian resah dengan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang semakin marak. Sebagai respon nyata, BNN berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan berhasil mengamankan sekawanan anak muda yang tergabung dalam sebuah jaringan sindikat narkoba pada 17 Desember 2013. Otak pelaku kejahatan ini adalah dua pemuda kembar bernama DHI dan DHO (28). Dua pemuda kembar ini tinggal di sebuah rumah yang jarang ditempati oleh orang tuanya. Meski keduanya menjalankan bisnis dekorasi untuk acara pernikahan, namun mereka kecanduan dengan bisnis narkoba.Keduanya memanfaatkan teman sepermainannya untuk menjadi bagian dari sindikat narkoba yang mereka bangun. Karena upah yang ditawarkan pada teman-temanya cukup besar, sekitar Rp 1 juta per transaksi, ketiga kawannya yaitu MSL (23), DC (23) dan EY (35) tidak kuasa untuk menolak menjadi kurir narkoba. Selain berperan sebagai kurir, MSL, DC dan EY juga diberikan tugas menjaga warung dan juga anjing milik bos mereka.Dari hasil analisis intelejen, jaringan ini sudah beroperasi lebih dari satu tahun. Para kurir tidak hanya mengedarkan narkoba di Bogor, tapi beberapa kali mengirim narkoba via paket ke Kupang. Seluruh tersangka dalam jaringan ini adalah pengguna aktif narkoba.Namun, jaringan ini ini tidak bisa beroperasi lagi karena sang bos dan kurir narkoba yang sedang berkumpul di sebuah rumah di Taman Cibalagadung Indah, Jalan Mawar Merah, Blok N Bogor diamankan oleh BNN setelah berkoordinasi dengan tokoh warga setempat.Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menyita 2.097,2 gram sabu dari tangan DHO yang dikemas dalam 14 plastik. Selain itu, petugas juga menyita tujuh linting ganja seberat 3,7 gram yang diselipkan dalam bungkus rokok milik EY. Sehari sebelum penangkapan ini terjadi, tim BNN sudah memantau kegiatan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka DHO di sebuah rumah makan di Cilandak.Seluruh tersangka harus berurusan dengan hukum karena telah melanggar pasal 114 ayat (2) , Pasal 112 ayat (2), 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
Si Kembar Kendalikan Bisnis Narkoba
Terkini
-
BNN GELAR SEMINAR PUBLIK RUU NARKOTIKA: DORONG REGULASI YANG LEBIH HUMANIS, EFEKTIF, DAN BERKEADILAN 10 Des 2025 -
PENGUATAN SDM PEMBERANTASAN NARKOTIKA, DIREKTORAT WASTAHTI BNN GELAR BIMTEK PENGAWASAN DAN ASESMEN TERPADU 10 Des 2025 -
INOVASI BINAR: DUA SESTAMA BERIKAN DUKUNGAN DAN APRESIASI 10 Des 2025 -
GELAR BIMTEK, BNN TEKANKAN PENGAWASAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI YANG AKUNTABEL SERTA PELAKSANAAN ASESMEN TERPADU BERBASIS ZONASI 10 Des 2025 -
BNN DAN ASOSIASI PEMERIKSA KEAMANAN KARGO-POS SEPAKATI KERJA SAMA, BERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA 09 Des 2025 -
Inspektorat Utama BNN Kawal Integritas dan Cegah Penyalahgunaan Wewenang dalam Pelaksanaan TAT 09 Des 2025 -
TINGKATKAN LAYANAN REHABILITASI, BNN GELAR EVALUASI MENYELURUH IBM DAN PEMENUHAN SNI 08 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- BNN HADIRI KONGRES PSIKOLOG KLINIS INDONESIA, SINERGI DALAM PENGUATAN KETANGGUHAN MENTAL MASYARAKAT 24 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- KEPALA BNN RI LANTIK 7 PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA 01 Des 2025

- WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025

- BNN DORONG PENINGKATAN LAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI MELALUI PELATIHAN PPID 25 Nov 2025
