Masyarakat Bogor kian resah dengan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang semakin marak. Sebagai respon nyata, BNN berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan berhasil mengamankan sekawanan anak muda yang tergabung dalam sebuah jaringan sindikat narkoba pada 17 Desember 2013. Otak pelaku kejahatan ini adalah dua pemuda kembar bernama DHI dan DHO (28). Dua pemuda kembar ini tinggal di sebuah rumah yang jarang ditempati oleh orang tuanya. Meski keduanya menjalankan bisnis dekorasi untuk acara pernikahan, namun mereka kecanduan dengan bisnis narkoba.Keduanya memanfaatkan teman sepermainannya untuk menjadi bagian dari sindikat narkoba yang mereka bangun. Karena upah yang ditawarkan pada teman-temanya cukup besar, sekitar Rp 1 juta per transaksi, ketiga kawannya yaitu MSL (23), DC (23) dan EY (35) tidak kuasa untuk menolak menjadi kurir narkoba. Selain berperan sebagai kurir, MSL, DC dan EY juga diberikan tugas menjaga warung dan juga anjing milik bos mereka.Dari hasil analisis intelejen, jaringan ini sudah beroperasi lebih dari satu tahun. Para kurir tidak hanya mengedarkan narkoba di Bogor, tapi beberapa kali mengirim narkoba via paket ke Kupang. Seluruh tersangka dalam jaringan ini adalah pengguna aktif narkoba.Namun, jaringan ini ini tidak bisa beroperasi lagi karena sang bos dan kurir narkoba yang sedang berkumpul di sebuah rumah di Taman Cibalagadung Indah, Jalan Mawar Merah, Blok N Bogor diamankan oleh BNN setelah berkoordinasi dengan tokoh warga setempat.Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menyita 2.097,2 gram sabu dari tangan DHO yang dikemas dalam 14 plastik. Selain itu, petugas juga menyita tujuh linting ganja seberat 3,7 gram yang diselipkan dalam bungkus rokok milik EY. Sehari sebelum penangkapan ini terjadi, tim BNN sudah memantau kegiatan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka DHO di sebuah rumah makan di Cilandak.Seluruh tersangka harus berurusan dengan hukum karena telah melanggar pasal 114 ayat (2) , Pasal 112 ayat (2), 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
Si Kembar Kendalikan Bisnis Narkoba
Terkini
-
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026 -
BNN KIRIM KONTINGEN TERBAIK DALAM TURNAMEN TENIS MEJA BPK CUP IV OPEN 2026 31 Jul 2026
Populer
- SEMARAK HARI BHAYANGKARA KE-80, KEPALA BNN RI BUKA TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 05 Jul 2026

- PERKUAT MUTU LAYANAN REHABILITASI, BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS MITRA 06 Jul 2026

- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026
