Masyarakat Bogor kian resah dengan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang semakin marak. Sebagai respon nyata, BNN berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan berhasil mengamankan sekawanan anak muda yang tergabung dalam sebuah jaringan sindikat narkoba pada 17 Desember 2013. Otak pelaku kejahatan ini adalah dua pemuda kembar bernama DHI dan DHO (28). Dua pemuda kembar ini tinggal di sebuah rumah yang jarang ditempati oleh orang tuanya. Meski keduanya menjalankan bisnis dekorasi untuk acara pernikahan, namun mereka kecanduan dengan bisnis narkoba.Keduanya memanfaatkan teman sepermainannya untuk menjadi bagian dari sindikat narkoba yang mereka bangun. Karena upah yang ditawarkan pada teman-temanya cukup besar, sekitar Rp 1 juta per transaksi, ketiga kawannya yaitu MSL (23), DC (23) dan EY (35) tidak kuasa untuk menolak menjadi kurir narkoba. Selain berperan sebagai kurir, MSL, DC dan EY juga diberikan tugas menjaga warung dan juga anjing milik bos mereka.Dari hasil analisis intelejen, jaringan ini sudah beroperasi lebih dari satu tahun. Para kurir tidak hanya mengedarkan narkoba di Bogor, tapi beberapa kali mengirim narkoba via paket ke Kupang. Seluruh tersangka dalam jaringan ini adalah pengguna aktif narkoba.Namun, jaringan ini ini tidak bisa beroperasi lagi karena sang bos dan kurir narkoba yang sedang berkumpul di sebuah rumah di Taman Cibalagadung Indah, Jalan Mawar Merah, Blok N Bogor diamankan oleh BNN setelah berkoordinasi dengan tokoh warga setempat.Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menyita 2.097,2 gram sabu dari tangan DHO yang dikemas dalam 14 plastik. Selain itu, petugas juga menyita tujuh linting ganja seberat 3,7 gram yang diselipkan dalam bungkus rokok milik EY. Sehari sebelum penangkapan ini terjadi, tim BNN sudah memantau kegiatan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka DHO di sebuah rumah makan di Cilandak.Seluruh tersangka harus berurusan dengan hukum karena telah melanggar pasal 114 ayat (2) , Pasal 112 ayat (2), 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
Si Kembar Kendalikan Bisnis Narkoba
Terkini
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
- Penutupan Pembekalan Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi 05 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Pencegahan dan JPT Pratama Inspektur I Inspektorat Utama BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Indonesia Sampaikan Strategi Dan Rencana Aksi Tangani Masalah Narkotika Pada Forum HLF MSP 2024 04 Sep 2024
- BNN Gelar TOT, Tingkatkan Kapasitas Petugas Rehabilitasi Di Indonesia 03 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- Didukung Penuh Pemda, Kepala BNN RI Apresiasi Kinerja Jajaran BNNP Kalteng 10 Agu 2024
- Kepala BNN RI Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap Di Kalimantan Tengah 10 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Seleksi Terbuka Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN T.A. 2024 07 Agu 2024