Bandar narkoba sejatinya merupakan salah satu predator kemanusiaan yang berpotensi melemahkan segenap potensi bangsa ini. Kehancuran moral, kerusakan fisik dan mental serta angka kematian menjadi dampak jahat yang berasal dari tangan-tangan para bandar dan cecunguknya.Hukuman mati menjadi harga mati untuk mereka yang nekat menjadi pengedar dan bandar. Baru-baru ini BNN membongkar kasus super duper besar yang melibatkan 5 WNA dan 4 WNI dengan barang bukti sangat fantastis yaitu 862 kg sabu. Jika sabu ini lolos edar, diperkirakan dapat dikonsumsi oleh lebih dari 3,2 juta orang. Jelas ini sangat merugikan, karena jika benar-benar lolos, tak bisa dibayangkan, jutaan manusia jadi lemah potensinya gara-gara narkoba.Otak dari jaringan ini adalah Wong Chi Ping, seorang WNA Tiongkok yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 15 tahun. Pria ini juga sekaligus menjadi target tujuh negara yaitu Tiongkok, Malaysia, Myanmar, Thailand, Amerika, Indonesia, dan Filipina.Menanggapi kejahatan yang begitu besar ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur angkat bicara. Seperti dilansir dalam portal detik.com, Ridwan mempertanyakan, Masihkan kita permisif terhadap pelaku narkoba orang asing?, ujar Ridwan, Rabu (7/1/2015).Sejauh ini, eksekusi mati pada bandar narkoba masih dalam proses, karena sempat mengalami penundaan dengan alasan benturan dengan aturan MK. Namun desakan dari seluruh unsur masyarakat terus mengalir. MA juga telah mengedarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.7 Tahun 2014 yang intinya menyatakan PK hanya sekali. Sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung, PK diatur dengan tegas hanya satu kali. (dari berbagai sumber)
Berita Utama
Seribu Persen Tidak Boleh Permisif Pada Predator Kemanusian Alias Bandar Narkoba
Terkini
-
WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025 -
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025 -
HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025 -
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA 27 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI MELANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRASI, DAN FUNGSIONAL 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025
