Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pencegahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pencegahan

Irjen Pol. M. Zainul Muttaqien, S.H., S.I.K, M.A.P.
Deputi Pencegahan
Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas:
- Direktorat Informasi dan Edukasi; dan
- Direktorat Advokasi.
Pencegahan Penyalahguna Narkoba
Pencegahan penyalahguna Narkoba adalah seluruh usaha yg ditujukan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap Narkoba.
Pencegahan Primer
- Pencegahan Primer adalah:
Ditujukan pada anak-anak dan generasi muda yg belum pernah menyalahgunakan narkoba.
Semua sektor masyarakat yg berpotensi membantu generasi muda utk tdk menyalahgunakan narkoba. - Kegiatan
Kegiatan pencegahan primer terutama dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan, penerangan dan pendidikan. (Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal:70)
Pencegahan Sekunder
- Pencegahan Sekunder adalah pencegahan yg ditujukan pada:
Anak-anak atau generasi muda yg sudah mulai mencoba-coba menyalahgunakan narkoba.
Sektor-sektor masyarakat yg dapat membantu anak-anak, generasi muda berhenti menyalahgunakan narkoba. - Kegiatan
Kegiatan pencegahan sekunder menitikberatkan pd kegiatan deteksi secara dini terhadap anak yg menyalahgunakan narkoba, konseling perorangan dan keluarga pengguna, bimbingan sosial melalui kunjungan rumah. (Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal: 71)
Pencegahan Tertier
- Pencegahan Tertier ditujukan pada:
Korban Narkoba atau bekas korban narkoba.
Sektor-sektor masyarakat yg bisa membantu bekas korban Narkoba utk tidak menggunakan Narkoba lagi. - Kegiatan
Kegiatan pencegahan tertier dilaksanakan dalam bentuk bimbingan sosial dan konseling terhadap yg bersangkutan dan keluarga serta kelompok sebayanya, penciptaan lingkungan sosial dan pengawasan sosial yg menguntungkan bekas korban utk mantapnya kesembuhan, pengembangan minat, bakat dan keterampilan kerja, pembinaan org tua, keluarga, teman dmn korban tinggal, agar siap menerima bekas korban dgn baik jgn sampai bekas korban kembali menyalahgunakan Narkoba. (Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal: 73)
Tugas
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang pencegahan.
Fungsi
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan;
- Penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur P4GN di bidang pencegahan;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan p4gn di bidang pencegahan;
- Pembinaan teknis p4gn di bidang pencegahan kepada instansi vertikal di lingkungan BNN; dan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pencegahan.
Struktur Organisasi

Berita Terbaru
Berita Harian Deputi Bidang Pencegahan
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menerima kunjungan pelajar sebagai bagian dari upaya memperkuat edukasi pencegahan penyalahgunaan narkotika sejak dini. Kali ini, sebanyak 40 pelajar dan delapan guru pendamping SMP Islam…
Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Klaten, di Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (14/9). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dan konsultasi penyusunan…
Badan Narkotika Nasional (BNN) menghadirkan ruang belajar yang berbeda bagi 32 siswa SD Islam Terpadu Insan Mandiri Jakarta melalui kegiatan outing class di Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur,…
Generasi hebat tidak cukup hanya bermodal kecerdasan akademik, tetapi juga harus memiliki karakter kuat, mampu mengambil keputusan dengan bijak, berani berkata tidak terhadap narkotika, serta mengajak lingkungan sekitarnya melakukan hal-hal…
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, menyampaikan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tentang pentingnya memperkuat perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada Puncak Peringatan…


