Jakarta.Sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 64, pemerintah telah membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai suatu Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Dalam pelaksanaan kinerjanya, BNN bertugas untuk melakukan upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Terkait dengan ketentuan tersebut, pemerintah kemudian melakukan restrukturisasi organisasi BNN, yang dituangkan secara rinci dan organisasional dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.Beberapa perubahan substansial menyangkut organisasi BNN yang ada dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, seperti : kewajiban untuk menjalani rehabilitasi bagi mereka yang terbukti sebagai penyalahguna Narkoba, peningkatan kewenangan BNN untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, ancaman hukuman yang jauh lebih berat dan tegas bagi para pengedar Narkoba, serta hubungan organisasional yang bersifat vertikal dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNNK).Perpres Nomor 23 Tahun 2010 yang telah disahkan pada tanggal 12 April 2010 lalu merupakan peraturan pelaksana tentang struktur organisasi dan tata kerja BNN, yang disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 67 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dalam Perpres ini diatur mengenai susunan organisasi, tugas fungsi, tata kerja dan eselonisasi seluruh unit organisasi yang ada di lingkungan BNN. Selanjutnya dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2010 dijelaskan bahwa selain melaksanakan upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Psikotropika, Prekursor, dan bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.Dalam organisasi BNN yang baru ini terdapat 8 pejabat setingkat eselon IA pada posisi Kepala, Sekretaris Utama, Inspektorat Utama, Deputi Bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberantasan, Rehabilitasi, serta Hukum dan Kerjasama. Selain itu juga terdapat 24 pejabat setingkat eselon IIA, 49 pejabat setingkat eselon IIIA, dan 87 pejabat setingkat eselon IVA. Untuk mencapai tujuan pembentukan undang-undang dan perpres tersebut, yang berorientasi pada pencapaian kinerja lima bidang di atas, maka pada hari ini dilakukan pelantikan dan sumpah jabatan bagi enam pejabat Eselon I. Dasar dari pelantikan para pejabat tersebut adalah dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 158/M Tahun 2010, pada tanggal 21 Oktober 2010 lalu.Ke-enam pejabat yang dilantik adalah Drs. Bambang Abimanyu sebagai Sekretaris Utama, Sudaryanto, SH, M.Hum sebagai Inspektur Utama, Yappi Willem Manafe, SH sebagai Deputi Bidang Pencegahan, Drs. Hidayat Fabanyo, SMIK, SH sebagai Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Drs. Thomas Tommy Sagiman sebagai Deputi Bidang Pemberantasan, dan Drs. Indradi Thanos sebagai Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama. Dalam kesempatan ini juga dilantik Kelompok Ahli BNN untuk periode tahun 2010 2012. Sebanyak 11 orang yang berasal dari berbagai disiplin ilmu dan kepakaran, telah ditunjuk untuk berperan serta dalam mendukung program kinerja BNN.Pelantikan para pejabat Eselon I ini memiliki makna yang sangat penting bagi BNN, mengingat baru pertama kali dilaksanakan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan demikian organisasi BNN kini telah berdiri sebagai lembaga yang utuh, karena memiliki fungsi struktural, vertikal, dan operasional, yang di-awaki oleh personel personel yang berkompeten.BNN sebagai penjuru dan focal point dalam upaya penanggulangan permasalahan Narkoba tentunya tidak dapat bekerja sendirian. Diperlukan kerjasama dan komitmen dari berbagai unsur pemerintah terkait maupun elemen masyarakat untuk turut memerangi penyalahgunaan Narkoba, melalui aspek pencegahan, terapi rehabilitasi maupun pemberantasan. Dengan demikian diharapkan cita cita kita untuk mewujudkan Indonesia bebas Narkoba pada tahun 2015 dapat tercapai. Humas BNN
Siaran Pers
SIARAN PERSPelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon I dan Pengangkatan Kelompok Ahlidi Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Terkini
-
PERKUAT KOMPETENSI SDM REHABILITASI, BNN BERIKAN PEMBEKALAN PRA UJI SERTIFIKASI BAGI CALON KONSELOR 05 Sep 2026 -
SUARAKAN PENCEGAHAN MELALUI SENI TRADISIONAL, BNNP JAWA BARAT SUKSES GELAR PENJURIAN PASANGGIRI AGUNG NGAWIH SINOM “NARKOBA MUSUH BANGSA” 04 Sep 2026 -
PELATIHAN USAI, BNN DORONG PENINGKATAN KOMPETENSI BERDAMPAK PADA KINERJA 04 Sep 2026 -
IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026 -
BNN GANDENG APJII PERANGI PEREDARAN NARKOTIKA DI RUANG SIBER 03 Sep 2026 -
BNN HARMONISASI NSPK MANAJEMEN REHABILITASI BERKELANJUTAN BERBASIS KETERPULIHAN 02 Sep 2026 -
KOMISI III DPR RI DUKUNG PENGUATAN ANGGARAN BNN HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 02 Sep 2026
Populer
- SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026

- Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Ringkus Bos Narkoba Kampung Bahari dan Geledah Sarang Bandar 13 Agu 2026

- BNN, KEMENSOS, KEMENKES, DAN KEMENAKER SATU VISI DALAM PEMULIHAN BERKELANJUTAN 12 Agu 2026

- 1,3 TON KETAMIN HASIL OPERASI TERPADU DI PERAIRAN KEPULAUAN RIAU DIMUSNAHKAN, SELAMATKAN LEBIH DARI ENAM JUTA JIWA 12 Agu 2026

- TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, MENSOS DAN MENKES APRESIASI FASILITAS, DORONG PENGUATAN LAYANAN 12 Agu 2026

- OPERASI GABUNGAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 1,3 TON KETAMINE DI PERAIRAN NATUNA 10 Agu 2026

- KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA BARU UNTAR JAGA DIRI DAN MASA DEPAN DARI ANCAMAN NARKOTIKA 13 Agu 2026
