Skip to main content
Berita Utama

RUTAN DAN LAPAS BERBENAH DARI SARANG NARKOBA

Oleh 26 Sep 2018Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Maraknya peredaran dan pengendalian bisnis narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) memaksa Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Dra. Sri Puguh Budi Utami, M.Si., membuka diri untuk mengatasi hal tersebut.Pada kesempatan Forum Diskusi Trending Topik di Kalangan Jurnalis dengan tema “Penanganan Permasalahan P4GN di Lapas dan Rutan” yang diselenggarakan oleh Deputi Pencegahan BNN di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Rabu (26/9), Sri Puguh Budi Utami mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam menangani permasalahan Narkoba yang terjadi di dalam Lapas maupun Rutan. Menurutnya, dari 249.000 narapidana yang mendekam di Lapas dan Rutan, sebanyak 111.000 orang merupakan narapidana dengan kasus Narkoba, dengan perbandingan 66.000 merupakan bandar/pengedar dan 44.000 merupakan penyalahguna Narkoba.Keadaan tersebut diperburuk dengan minimnya petugas yang hanya berjumlah 44.000 orang.Namun hal tersebut tidak membuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyerah dengan keadaan. Sri Puguh Utami dan jajarannya membuka diri untuk memperbaiki citra Lapas dan Rutan dari paradigma “sarang Narkoba”. Ia menyambut baik kerja sama yang ditawarkan oleh BNN, baik dalam hal rehabilitasi penyalahguna Narkoba yang berada di Lapas dan Rutan, pengawasan Lapas dan Rutan, dukungan alat deteksi (x-ray) untuk para pengunjung, membantu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan BNN, hingga komitmen petugas untuk tidak membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun saat tengah bertugas.Di forum yang sama Kepala BNN drs Heru Winarko mengatakan bahwa P4GN atau Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran GelapNarkoba tidak bisa ditunda. Masalah narkoba Harus menjadi perhatian karena pada Tahun 2035, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi. Jangan sampai menjadi beban bila terkena narkoba, ungkap Heru.Sinergitas yang sudah berlangsung sejak ditandatanganinya nota kesepahaman antara BNN dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Agustus lalu diharapkan secara signifikan dapat mengatasi permasalahan Narkoba yang terjadi di dalam Lapas dan Rutan saat ini. Sehingga dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap Lapas dan Rutan dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. #stopnarkobaHUMAS BNN

Baca juga:  Kepolisian Korsel Kagum Penanganan Narkotika Oleh BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel