Pengungkapan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh seorang oknum Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yaitu PW, telah mencoreng institusi peradilan di negeri ini. PW ditangkap oleh petugas BNN saat berpesta Narkoba di salah satu tempat karaoke pada pertengahan Oktober 2012 lalu. Kasus ini menjadi contoh betapa gencarnya upaya sindikat dalam rangka menghancurkan bangsa ini. Peredaran Narkoba dikendalikan secara terorganisir sehingga bisa masuk ke segala kalangan, termasuk hakim. Dalam menangani kasus tindak pidana Narkotika, seorang hakim dituntut untuk mampu menunjukkan integritas serta kredibilitasnya. Pada dasarnya kinerja para hakim tidak luput dari pengawasan lembaga negara yang berwenang yaitu Komisi Yudisial (KY). Lembaga ini memiliki peran yang sangat penting karena memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Dengan kewenangan itulah, Badan Narkotika Nasional memandang KY sebagai lembaga strategis, sehingga perlu dilakukan kerja sama dalam rangka penguatan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.Kerja sama kedua pihak ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dan KY, bertempat di Gedung KY Lantai 4, Rabu (31/10). Tujuan dari pelaksanaan nota kesepahaman ini adalah untuk menjalin kerja sama dan sinergitas kedua pihak dalam pelaksanaan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui kegiatan pengawasan dalam proses persidangan kasus tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.Adapun ruang lingkup kerja sama yang akan dibangun oleh kedua belah pihak, adalah dalam aspek berikut ini : · Pengawasan proses persidangan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.· Pengawasan terhadap hakim di dalam dan/atau di luar proses persidangan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.·Tukar menukar informasi dalam bidang P4GN.·Diseminasi informasi dan advokasi tentang P4GN. Melalui kerja sama yang sinergis antara BNN dan KY, maka diharapkan pemberantasan jaringan sindikat peredaran gelap Narkoba akan semakin maksimal dan tingkat penyalahgunaan Narkoba di lingkungan pegawai lembaga penegak hukum termasuk lembaga peradilan dapat dicegah semaksimal mungkin.
Siaran Pers
Penandatangan Nota Kesepahaman Antara Badan Narkotika Nasional Dengan Komisi Yudisial
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026
