Jakarta (18/2) – Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk 7 (tujuh) orang tersangka, masing-masing berinisial TO, IPS, AS, SA, AR, ES, dan AW yang diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba. Dari tiga kasus yang berhasil diungkap BNN, salah satunya berasal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran Narkoba di kampungnya. Tidak tanggung-tanggung, berkat informasi tersebut, sebanyak 5 (lima) orang pengedar Narkoba berhasil diringkus BNN dengan barang bukti berupa 2.110,2 gram heroin dan 1,2 gram sabu. Sementara itu, jumlah barang bukti yang berhasil disita dari ketiga kasus ini adalah 2.110,2 gram heroin, 559,7 gram sabu, dan 3.078 butir ekstasi. Dari seluruh barang bukti yang disita, BNN memusnahkan 2.067,4 gram heroin, 552,2 gram sabu, dan 3.068 butir ekstasi, serta menyisihkan 42,8 gram heroin, 7,5 gram sabu, dan 10 butir ekstasi untuk pemeriksaan laboratorium.Berawal dari informasi masyarakat, petugas BNN mengamankan 5 (lima) orang tersangka berinisial TO, IPS, AS, SA, dan AR. Empat orang tersangka, yaitu TO, IPS, AS, dan SA diamankan petugas pada tanggal 22 Januari 2014 di bilangan Jakarta Barat dan Tangerang Selatan dengan barang bukti 1.115,9 gram heroin dan 1,2 gram sabu. Sedangkan AR diamankan pada tanggal 23 Januari 2014 di kontrakan Gang Swadaya No. 41, Pasar Rebo, Pekayon, Jakarta Timur. Di kontrakan tersebut, petugas menemukan 991,5 gram heroin yang disembunyikan di dalam kotak Nestle Dancow dan 2,8 gram heroin lainnya yang disembunyikan di dalam sepatu merek Nike. Jumlah barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini adalah sebanyak 2.110,2 gram heroin dan 1,2 gram sabu.Kasus kedua yang diungkap BNN melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial ES. ES diamankan petugas pada tanggal 24 Januari 2014, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pal depan Matahari Cimanggis, Depok. ES tertangkap tangan membawa 39,7 gram sabu yang dibungkus di dalam kotak SGM Ananda.Sementara itu, kasus ketiga diungkap BNN pada tanggal 26 Januari 2014, dengan barang bukti berupa 518,8 gram sabu dan 3.078 butir ekstasi. Dari kasus ini petugas mengamankan seorang tersangka, yaitu AW, di sebuah hotel di bilangan Jakarta Utara. AW menyembunyikan Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di dalam satu buah dus Phillips warna cokelat yang disimpan di dalam sebuah tas ransel warna hitam. Selain barang bukti Narkotika, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap (bong) di dalam dompet tersangka.Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, para tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Siaran Pers
RESAH NARKOBA, MASYARAKAT BANTU BNN TANGKAP PENGEDAR NARKOBA
Terkini
-
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026 -
BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026 -
HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026 -
TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN DORONG LEMBAGA REHABILITASI PENUHI SNI 10 Mar 2026 -
UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DI BALI, BNN AMANKAN DUA WN RUSIA 08 Mar 2026
Populer
- DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026

- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
