Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Universitas Airlangga (Unair) menyelenggarakan kegiatan diskusi panel dengan mengangkat tema “Peran Perguruan Tinggi Dalam Percepatan Pelaksanaan Program Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkoba”. Diskusi yang diadakan di Gedung Kahuripan Unair, Surabaya ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala BNN Anang Iskandar, Wakil Rektor Unair Ahmad Syahrani, Koordinator Kelompok Ahli BNN Ahwil Lutan, Kelompok Ahli BNN Dr. Kusman Suriakusumah, SpKJ, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrim) Polda Jawa Timur Kombes Pol. Bambang Priambodo. Kegiatan ini diikuti oleh segenap civitas akademika Unair dan perwakilan dari tingkat Muspida Pemerintah Provinsi Jawa Timur.Diskusi ini bertujuan untuk membangun sinergi antara BNN dengan pihak perguruan tinggi, terkait percepatan dalam pelaksanaan program rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkoba. Menurut Wakil Rektor Unair Ahmad Syahrani, Unair merupakan perguruan tinggi ketiga setelah Universitas Indonesia dan Universitas Gajah Mada yang digandeng oleh BNN. Dengan kerja sama ini diharapkan kalangan akademisi Unair dapat berperan dan berkontribusi untuk turut menyukseskan program rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkoba melalui upaya pendidikan, penelitian, dan pengabdian, khususnya bagi masyarakat Jawa Timur.Polda Jawa Timur melansir bahwa dari tahun 2013 hingga triwulan 2015 menunjukan adanya peningkatan jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya. Bambang Priambodo mengungkapkan ada lima wilayah yang memiliki jumlah penyalah guna Narkoba tertinggi, yakni Tabes, Kediri, Sidoarjo, Tanjung Perak, dan Jember.Oleh karenanya rehabilitasi menjadi salah satu solusi ideal yang dapat dikedepankan dalam upaya mengurangi jumlah penyalah guna Narkoba. “Pada intinya, penyalah guna Narkotika harus direhabilitasi. Jika dahulu setiap pengguna atau pemilik Narkoba selalu dipidanakan, maka saat ini terdapat tim asesmen terpadu yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum untuk memberikan penilaian apakah pecandu atau penyalah guna Narkoba tersebut masuk ke dalam tindak pidana atau rehabilitasi”, ungkap Anang Iskandar.Berdasarkan pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu Narkoba wajib untuk direhabilitasi. Rehabilitasi merupakan solusi bagi seorang penyalah guna untuk kembali sehat dan dapat kembali bersosialisasi dengan baik di lingkungan masyarakatnya. Selain itu, secara tidak langsung rehabilitasi juga dapat menjadi solusi untuk menekan angka permintaan terhadap Narkoba. Kedepannya diharapkan dengan menurunnya angka permintaan tersebut dapat berkorelasi terhadap menurunnya angka peredaran gelap Narkoba di Indonesia.
Berita Utama
Rehabilitasi, Solusi Ideal Perangi Penyalahgunaan Narkoba
Terkini
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026 -
BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026 -
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
