Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Universitas Airlangga (Unair) menyelenggarakan kegiatan diskusi panel dengan mengangkat tema “Peran Perguruan Tinggi Dalam Percepatan Pelaksanaan Program Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkoba”. Diskusi yang diadakan di Gedung Kahuripan Unair, Surabaya ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala BNN Anang Iskandar, Wakil Rektor Unair Ahmad Syahrani, Koordinator Kelompok Ahli BNN Ahwil Lutan, Kelompok Ahli BNN Dr. Kusman Suriakusumah, SpKJ, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrim) Polda Jawa Timur Kombes Pol. Bambang Priambodo. Kegiatan ini diikuti oleh segenap civitas akademika Unair dan perwakilan dari tingkat Muspida Pemerintah Provinsi Jawa Timur.Diskusi ini bertujuan untuk membangun sinergi antara BNN dengan pihak perguruan tinggi, terkait percepatan dalam pelaksanaan program rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkoba. Menurut Wakil Rektor Unair Ahmad Syahrani, Unair merupakan perguruan tinggi ketiga setelah Universitas Indonesia dan Universitas Gajah Mada yang digandeng oleh BNN. Dengan kerja sama ini diharapkan kalangan akademisi Unair dapat berperan dan berkontribusi untuk turut menyukseskan program rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkoba melalui upaya pendidikan, penelitian, dan pengabdian, khususnya bagi masyarakat Jawa Timur.Polda Jawa Timur melansir bahwa dari tahun 2013 hingga triwulan 2015 menunjukan adanya peningkatan jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya. Bambang Priambodo mengungkapkan ada lima wilayah yang memiliki jumlah penyalah guna Narkoba tertinggi, yakni Tabes, Kediri, Sidoarjo, Tanjung Perak, dan Jember.Oleh karenanya rehabilitasi menjadi salah satu solusi ideal yang dapat dikedepankan dalam upaya mengurangi jumlah penyalah guna Narkoba. “Pada intinya, penyalah guna Narkotika harus direhabilitasi. Jika dahulu setiap pengguna atau pemilik Narkoba selalu dipidanakan, maka saat ini terdapat tim asesmen terpadu yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum untuk memberikan penilaian apakah pecandu atau penyalah guna Narkoba tersebut masuk ke dalam tindak pidana atau rehabilitasi”, ungkap Anang Iskandar.Berdasarkan pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu Narkoba wajib untuk direhabilitasi. Rehabilitasi merupakan solusi bagi seorang penyalah guna untuk kembali sehat dan dapat kembali bersosialisasi dengan baik di lingkungan masyarakatnya. Selain itu, secara tidak langsung rehabilitasi juga dapat menjadi solusi untuk menekan angka permintaan terhadap Narkoba. Kedepannya diharapkan dengan menurunnya angka permintaan tersebut dapat berkorelasi terhadap menurunnya angka peredaran gelap Narkoba di Indonesia.
Berita Utama
Rehabilitasi, Solusi Ideal Perangi Penyalahgunaan Narkoba
Terkini
-
BNN PERKUAT LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI MONITORING TERPADU IBM DAN STANDARDISASI SNI 8807:2022 20 Agu 2025
-
SESTAMA BNN RI HADIRI ACARA PISAH SAMBUT WAKAPOLRI 20 Agu 2025
-
BNN HADIRI PERINGATAN UPACARA DETIK-DETIK PROKLAMASI DAN PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH 18 Agu 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-80 RI 17 Agu 2025
-
JELANG HUT KE-80 RI, BNN HADIRI RENUNGAN SUCI 17 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI DALAM PENYAMPAIAN RUU APBN 2026 16 Agu 2025
-
BNN AKHIRI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK 16 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- KEPALA BNN RI ANGKAT ISU KETERLIBATAN IRT DALAM PEREDARAN NARKOBA 20 Jul 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025
- BNN DAN BSI PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOTIKA 21 Jul 2025