Untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, rehabilitasi dan penegakan hukum harus menjadi garda terdepan, Pecandu yang saat ini berjumlah sekitar 4 juta itu harus direhabilitasi, sedangkan para bandar dan pengedarnya harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kata Retno Daru Dewi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Mahasiswa Universitas Indonesia, di Pondok Pesantren UI Depok, Senin (22/7)Selanjutnya Retno menjelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan layanan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahguna Narkoba, Untuk itu diperlukan kerja sama antara pecandu dan korban penyalahguna serta para orang tua untuk melaporkan anaknya kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang berada di Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah yang tersebar di 33 provinsi, dan juga poliklinik BNN, jelas Retno.Menurut Retno, rehabilitasi merupakan cara yang tepat untuk menolong para pecandu karena mereka merupakan orang sakit yang harus dipulihkan, Dalam proses rehabilitasi pecandu akan dibekali berbagai aktifitas positif yang berguna bagi mereka. Setelah pulih para pecandu juga akan dituntun untuk dapat kembali ke masyarakat, ujar Retno.Di jelaskan pula bahwa Pecandu yang secara sukarela melaporkan diri akan direhabilitasi secara gratis di layanan rehabilitasi BNN dan tidak akan dituntut pidana.Sementara itu Ahmad Fauzi, peserta FGD dari Depok mengatakan, rehabilitasi adalah langkah bijak untuk menyelamatkan penyalahguna dari ketergantungan narkoba. Namun yang perlu diperhatikan menurut Fauzi adalah efek jera bagi bandar dan pengedar narkoba, Tanpa ada efek jera bagi bandar dan pengedar maka perang melawan narkoba tidak akan pernah berhasil, ujarnya.Diskusi yang berjalan dengan meriah ini kemudian ditutup dengan buka puasa bersama.
Berita Utama
Rehabilitasi dan Penegakan Hukum Harus Jadi Garda Terdepan
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026 -
DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026 -
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026
Populer
- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- BNN DAN BPOM SEPAKAT PERBARUI KERJA SAMA HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 12 Apr 2026

- HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026

- BNN DAN BSSN BANGUN KEKUATAN BERSAMA, TANGKAL KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG SIBER 10 Apr 2026
