Untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, rehabilitasi dan penegakan hukum harus menjadi garda terdepan, Pecandu yang saat ini berjumlah sekitar 4 juta itu harus direhabilitasi, sedangkan para bandar dan pengedarnya harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kata Retno Daru Dewi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Mahasiswa Universitas Indonesia, di Pondok Pesantren UI Depok, Senin (22/7)Selanjutnya Retno menjelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan layanan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahguna Narkoba, Untuk itu diperlukan kerja sama antara pecandu dan korban penyalahguna serta para orang tua untuk melaporkan anaknya kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang berada di Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah yang tersebar di 33 provinsi, dan juga poliklinik BNN, jelas Retno.Menurut Retno, rehabilitasi merupakan cara yang tepat untuk menolong para pecandu karena mereka merupakan orang sakit yang harus dipulihkan, Dalam proses rehabilitasi pecandu akan dibekali berbagai aktifitas positif yang berguna bagi mereka. Setelah pulih para pecandu juga akan dituntun untuk dapat kembali ke masyarakat, ujar Retno.Di jelaskan pula bahwa Pecandu yang secara sukarela melaporkan diri akan direhabilitasi secara gratis di layanan rehabilitasi BNN dan tidak akan dituntut pidana.Sementara itu Ahmad Fauzi, peserta FGD dari Depok mengatakan, rehabilitasi adalah langkah bijak untuk menyelamatkan penyalahguna dari ketergantungan narkoba. Namun yang perlu diperhatikan menurut Fauzi adalah efek jera bagi bandar dan pengedar narkoba, Tanpa ada efek jera bagi bandar dan pengedar maka perang melawan narkoba tidak akan pernah berhasil, ujarnya.Diskusi yang berjalan dengan meriah ini kemudian ditutup dengan buka puasa bersama.
Berita Utama
Rehabilitasi dan Penegakan Hukum Harus Jadi Garda Terdepan
Terkini
-
1,3 TON KETAMIN HASIL OPERASI TERPADU DI PERAIRAN KEPULAUAN RIAU DIMUSNAHKAN, SELAMATKAN LEBIH DARI ENAM JUTA JIWA 12 Agu 2026 -
BNN, KEMENSOS, KEMENKES, DAN KEMENAKER SATU VISI DALAM PEMULIHAN BERKELANJUTAN 12 Agu 2026 -
TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, MENSOS DAN MENKES APRESIASI FASILITAS, DORONG PENGUATAN LAYANAN 12 Agu 2026 -
BNN FASILITASI SEKOLAH RAKYAT RINTISAN, WUJUD NYATA KOLABORASI LINTAS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA 12 Agu 2026 -
BNN BERSAMA TIGA KEMENTERIAN SINERGIKAN REHABILITASI HINGGA AKSES KERJA BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA 12 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI DORONG LAYANAN PEMULIHAN YANG BERKELANJUTAN 11 Agu 2026 -
BNN AJAK 4.800 MAHASISWA BARU UPNVJ BELA NEGARA DARI KEJAHATAN NARKOTIKA 10 Agu 2026
Populer
- BNN DAN KEMENSOS SEPAKAT PERKUAT SINERGI REHABILITASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 14 Jul 2026

- SOFT ENTRY MEETING BPK, BNN SIAP DIAUDIT DEMI PENINGKATAN KINERJA PELAKSANAAN PROGRAM P4GN 14 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER FILM DRAMA KELUARGA “ANAK-ANAK BAMBU” 16 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK BEBAS MALADMINISTRASI 16 Jul 2026

- TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 BERAKHIR, SEMANGAT HIDUP SEHAT TERUS MENGALIR 16 Jul 2026

- HADIRI PELUNCURAN ANOTASI KUHAP 2025, BNN DUKUNG PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM 16 Jul 2026

- BNN DAN PEMPROV KALIMANTAN TENGAH SEPAKATI PENGUATAN P4GN MELALUI HIBAH SARPRAS 16 Jul 2026
