Skip to main content
Berita Utama

Rapat Forum Diskusi Mahkumjakpol, Kemenkes, dan BNN

Oleh 25 Jul 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM RI,Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Mahkumjakpol), serta Menteri Kesehatan menghadiri rapat diskusi forum Mahkumjakpol , Kemenkes, dan BNN di ruang rapat Kementrian Hukum dan HAM, rabu (24/7). Rapat ini bertujuan agar dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yg terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan)serta memaksimalkan pelaksanaan Undang-Undangno. 35 thn 2009. Dan jugamencari jalan keluar apa saja yang harus dilakukan dalam upaya mengurangidampak dariover capacitylapas dan rutan yang terjadi di di seluruh Indonesia, yang ironisnya 60 persen dari warga binaan yang ada di lapas dan rutan adalah pemakai, pecandu dan penyalahguna narkoba.Hal ini membuat pentingnya tempat-tempat rehabilitasi untuk para pecandu dan penyalahgunanarkoba, karena tempat mereka bukan di lapas atau rumah tahanan,tetapi di tempat rehabilitasi. Dari rapat tersebut akhirnya didapat 12 kesimpulan langkah-langkah stategis apa yang harus dilakukan mengurangi dampakover capacitytersebut, serta permasalahan penyalahgunaan narkoba lainnya. 12 poin kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut:·Untuk Mendukung program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba perlu ditegaskan kriteria pencandudan pengguna.·Untuk program rehabilitasi perlu dilakukan assesment unit layanan yang ada.·Perlu melibatkan Kementerian Sosial dalam rangka rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba Hak-hak dasar warga binaan perlu dipenuhi.·Pemahaman untuk menetapkan tindak pidana kriminal dalam penyalahgunaan Narkotika (Penguna dan Pecandu).·Perlu pengawasan penyidik agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan aturan hukum bagi penyalahgunaan Narkoba (Pengguna dan Pecandu).·Penyalahgunaan narkotika harus ditekan dan korban harus diberikan perlindungan.·Diperlukan Lembaga Assesment untuk menetapkan dan membantu Hakim dalam proses peradilan kasus penyalahgunaan Narkoba.·Dekriminalisasi, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada Hakim untuk menetapkan / menjatuhkan hukuman rehabilitasi, namun belum berjalan secara optimal.·Untuk rehabilitasi perlu memberdayakan potensi yang dimiliki TNI / POLRI, instansi Pemerintah lainnya dan Swasta.·Pemberdayaan masyarakat untuk secara sukarela melaporkan diri.·Perlu terobosan hukum dan penemuan Hukum yang tidak mengacu kepada Undang-Undang tetapi memperhatikan kepada nilai-nilai kemanusiaan. Bila 12 poin itu bisa dijalankan dengan baik, maka bukan tidak mungkin permasalahanover capacitydi lapas atau rutan bisa teratasi. Karena 60 persen warga binaan di Lapas atau Rutan yang merupakan pecandu atau penyalahguna tersebutdipindahkan ke tempat rehabilitasi yang dimaksudbisa memberdayakan tempat-tempat yang dimiliki TNI/POLRI, instansi pemerintah, instansi terkait, ataupun swasta.

Baca juga:  Kepala BNN RI Tekankan BNN RI Adalah Rumah ASN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel