Untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, rehabilitasi dan penegakan hukum harus menjadi garda terdepan, Pecandu yang saat ini berjumlah sekitar 4 juta itu harus direhabilitasi, sedangkan para bandar dan pengedarnya harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kata Retno Daru Dewi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Mahasiswa Universitas Indonesia, di Pondok Pesantren UI Depok, Senin (22/7)Selanjutnya Retno menjelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan layanan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahguna Narkoba, Untuk itu diperlukan kerja sama antara pecandu dan korban penyalahguna serta para orang tua untuk melaporkan anaknya kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang berada di Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah yang tersebar di 33 provinsi, dan juga poliklinik BNN, jelas Retno.Menurut Retno, rehabilitasi merupakan cara yang tepat untuk menolong para pecandu karena mereka merupakan orang sakit yang harus dipulihkan, Dalam proses rehabilitasi pecandu akan dibekali berbagai aktifitas positif yang berguna bagi mereka. Setelah pulih para pecandu juga akan dituntun untuk dapat kembali ke masyarakat, ujar Retno.Di jelaskan pula bahwa Pecandu yang secara sukarela melaporkan diri akan direhabilitasi secara gratis di layanan rehabilitasi BNN dan tidak akan dituntut pidana.Sementara itu Ahmad Fauzi, peserta FGD dari Depok mengatakan, rehabilitasi adalah langkah bijak untuk menyelamatkan penyalahguna dari ketergantungan narkoba. Namun yang perlu diperhatikan menurut Fauzi adalah efek jera bagi bandar dan pengedar narkoba, Tanpa ada efek jera bagi bandar dan pengedar maka perang melawan narkoba tidak akan pernah berhasil, ujarnya.Diskusi yang berjalan dengan meriah ini kemudian ditutup dengan buka puasa bersama.
Berita Utama
Rehabilitasi dan Penegakan Hukum Harus Jadi Garda Terdepan
Terkini
-
BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
-
Rapat Kerja dalam Rangka Sinergi Stakeholder pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau 28 Mei 2025
-
BNN GELAR DONOR DARAH RUTIN, WUJUD SOLIDARITAS KEMANUSIAAN 28 Mei 2025
Populer
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
- BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025
- BNN DAN LPSK PERKUAT SINERGI DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KASUS NARKOTIKA 16 Mei 2025