Untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, rehabilitasi dan penegakan hukum harus menjadi garda terdepan, Pecandu yang saat ini berjumlah sekitar 4 juta itu harus direhabilitasi, sedangkan para bandar dan pengedarnya harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kata Retno Daru Dewi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Mahasiswa Universitas Indonesia, di Pondok Pesantren UI Depok, Senin (22/7)Selanjutnya Retno menjelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan layanan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahguna Narkoba, Untuk itu diperlukan kerja sama antara pecandu dan korban penyalahguna serta para orang tua untuk melaporkan anaknya kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang berada di Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah yang tersebar di 33 provinsi, dan juga poliklinik BNN, jelas Retno.Menurut Retno, rehabilitasi merupakan cara yang tepat untuk menolong para pecandu karena mereka merupakan orang sakit yang harus dipulihkan, Dalam proses rehabilitasi pecandu akan dibekali berbagai aktifitas positif yang berguna bagi mereka. Setelah pulih para pecandu juga akan dituntun untuk dapat kembali ke masyarakat, ujar Retno.Di jelaskan pula bahwa Pecandu yang secara sukarela melaporkan diri akan direhabilitasi secara gratis di layanan rehabilitasi BNN dan tidak akan dituntut pidana.Sementara itu Ahmad Fauzi, peserta FGD dari Depok mengatakan, rehabilitasi adalah langkah bijak untuk menyelamatkan penyalahguna dari ketergantungan narkoba. Namun yang perlu diperhatikan menurut Fauzi adalah efek jera bagi bandar dan pengedar narkoba, Tanpa ada efek jera bagi bandar dan pengedar maka perang melawan narkoba tidak akan pernah berhasil, ujarnya.Diskusi yang berjalan dengan meriah ini kemudian ditutup dengan buka puasa bersama.
Berita Utama
Rehabilitasi dan Penegakan Hukum Harus Jadi Garda Terdepan
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
