Untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, rehabilitasi dan penegakan hukum harus menjadi garda terdepan, Pecandu yang saat ini berjumlah sekitar 4 juta itu harus direhabilitasi, sedangkan para bandar dan pengedarnya harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kata Retno Daru Dewi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Mahasiswa Universitas Indonesia, di Pondok Pesantren UI Depok, Senin (22/7)Selanjutnya Retno menjelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan layanan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahguna Narkoba, Untuk itu diperlukan kerja sama antara pecandu dan korban penyalahguna serta para orang tua untuk melaporkan anaknya kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang berada di Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah yang tersebar di 33 provinsi, dan juga poliklinik BNN, jelas Retno.Menurut Retno, rehabilitasi merupakan cara yang tepat untuk menolong para pecandu karena mereka merupakan orang sakit yang harus dipulihkan, Dalam proses rehabilitasi pecandu akan dibekali berbagai aktifitas positif yang berguna bagi mereka. Setelah pulih para pecandu juga akan dituntun untuk dapat kembali ke masyarakat, ujar Retno.Di jelaskan pula bahwa Pecandu yang secara sukarela melaporkan diri akan direhabilitasi secara gratis di layanan rehabilitasi BNN dan tidak akan dituntut pidana.Sementara itu Ahmad Fauzi, peserta FGD dari Depok mengatakan, rehabilitasi adalah langkah bijak untuk menyelamatkan penyalahguna dari ketergantungan narkoba. Namun yang perlu diperhatikan menurut Fauzi adalah efek jera bagi bandar dan pengedar narkoba, Tanpa ada efek jera bagi bandar dan pengedar maka perang melawan narkoba tidak akan pernah berhasil, ujarnya.Diskusi yang berjalan dengan meriah ini kemudian ditutup dengan buka puasa bersama.
Berita Utama
Rehabilitasi dan Penegakan Hukum Harus Jadi Garda Terdepan
Terkini
-
KEPALA BNN RI DUKUNG TEROBOSAN KEMENKUM RESMIKAN POSBANKUM DAN DEKLARASI DESA BERSINAR DI SULAWESI TENGAH 05 Feb 2026 -
HADAPI ANCAMAN NARKOBA, BNN DAN PEMUDA PATRIOT NUSANTARA PERKUAT KOLABORASI 05 Feb 2026 -
BNN GELAR RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN, SERTIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 04 Feb 2026 -
BNN PAPARKAN CAPAIAN KINERJA 2025 DAN RENCANA STRATEGIS 2026 DALAM RAPAT KERJA DENGAN KOMISI III DPR RI 04 Feb 2026 -
PRESIDEN BUKA RAKORNAS 2026, KEPALA BNN RI DUKUNG PENGUATAN KOORDINASI NASIONAL 03 Feb 2026 -
DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026 -
KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026
