Pus Cegah, Jakarta. Fenomena semakin meningkatnya kaum perempuan yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, kurir maupun bandar, mengindikasikan bahwa sindikat narkoba mulai memanfaatkan perempuan sebagai bagian dari jaringannya.Fenomena semakin meningkatnya kaum perempuan yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, kurir maupun bandar, mengindikasikan bahwa sindikat narkoba mulai memanfaatkan perempuan sebagai bagian dari jaringannya.Melihat fenomena itu, membuat Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr. Hj. Dewi Motik Pramono, M.Si, merasa prihatin hingga menegaskan bahwa narkoba adalah barang yang diharamkan, jangan disentuh apalagi dikonsumsi. Hal itu diungkapkan Dewi Motik Pramono, ketika menerima audensi Kepala Pusat Pencegahan Badan Narkotika Nasional, Drs. Anang Iskandar, SH.MH, di Sekretariat Kowani, Jl. Imam Bonjol No. 58 Jakarta Pusat, belum lama ini.Selanjutnya, Dewi Motik yang didampingi Wakil Ketua Umum Kowani Dr. Hj. Charletty Choesyana Taulu, M.Si, Sekjen Ir. Endang W. Rama Budi, dan Kabit Sos, Dr. Emi Nurjasmi, M.Si, mengatakan, para pengguna narkoba atau pecandu harus mendapatkan kemudahan atas akses rehabilitasi untuk penanganan dan pemberantasan narkoba. Namun, hal itu tidak mudah karena sampai saat ini pecandu masih dianggap sebagai penjahat dan pelanggar hukum, Pemerintah harus dapat memilah antara pecandu dan pengedar, karena pecandu itu korban dan bukan penjahat. Karena semakin banyak pecandu, akan semakin meningkat peredaran narkoba, dan bila pecandu dibiarkan tanpa mendapat penanganan lebih lanjut, sama saja dengan memberikan ruang bagi bisnis narkoba untuk berkembang
Terkini
- SERAH TERIMA HIBAH PERALATAN INSPEKSI ANTI-NARKOBA DARI PEMERINTAH TIONGKOK 07 Des 2024
- BNN RAYAKAN HUT KORPRI DENGAN SEMANGAT BERSINAR 06 Des 2024
- RAKOR DESK PEMBERANTASAN NARKOBA, SEPAKATI TIGA KOMITMEN BERSAMA 06 Des 2024
- BNN LIVE STREAMING PENGGELEDAHAN TKP DAN RUMAH PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA 06 Des 2024
- BNN TERIMA KUNJUNGAN DELEGASI MFDS KOREA DAN BPOM RI 06 Des 2024
- JELANG AKHIR TAHUN 2024, BNN RI UNGKAP 15 KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA 05 Des 2024
- BNN GELAR SEMINAR HASIL SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA 05 Des 2024
Populer
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PESERTA CPNS BNN YANG BERHAK MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) T.A. 2024 18 Nov 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pppk Formasi Tenaga Teknis Dan Tenaga Kesehatan BNN T.A. 2024 11 Nov 2024
- BNN RI BERHASIL AMANKAN 19.846,43 GRAM SABU JARINGAN INTERNASIONAL DI SULAWESI TENGAH 22 Nov 2024
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan BNN T.A. 2024 Tahap I 29 Nov 2024
- KEPALA BNN RI: TIGA MORAL STANDING, SALAH SATUNYA PECANDU ADALAH KORBAN 26 Nov 2024
- PENINGKATAN NILAI IKR 2024: CERMINAN UPAYA KOLEKTIF MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI 26 Nov 2024
- BNN GELAR RAPAT KOORDINASI EVALUASI PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA 26 Nov 2024