Pus Cegah, Jakarta. Fenomena semakin meningkatnya kaum perempuan yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, kurir maupun bandar, mengindikasikan bahwa sindikat narkoba mulai memanfaatkan perempuan sebagai bagian dari jaringannya.Fenomena semakin meningkatnya kaum perempuan yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, kurir maupun bandar, mengindikasikan bahwa sindikat narkoba mulai memanfaatkan perempuan sebagai bagian dari jaringannya.Melihat fenomena itu, membuat Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr. Hj. Dewi Motik Pramono, M.Si, merasa prihatin hingga menegaskan bahwa narkoba adalah barang yang diharamkan, jangan disentuh apalagi dikonsumsi. Hal itu diungkapkan Dewi Motik Pramono, ketika menerima audensi Kepala Pusat Pencegahan Badan Narkotika Nasional, Drs. Anang Iskandar, SH.MH, di Sekretariat Kowani, Jl. Imam Bonjol No. 58 Jakarta Pusat, belum lama ini.Selanjutnya, Dewi Motik yang didampingi Wakil Ketua Umum Kowani Dr. Hj. Charletty Choesyana Taulu, M.Si, Sekjen Ir. Endang W. Rama Budi, dan Kabit Sos, Dr. Emi Nurjasmi, M.Si, mengatakan, para pengguna narkoba atau pecandu harus mendapatkan kemudahan atas akses rehabilitasi untuk penanganan dan pemberantasan narkoba. Namun, hal itu tidak mudah karena sampai saat ini pecandu masih dianggap sebagai penjahat dan pelanggar hukum, Pemerintah harus dapat memilah antara pecandu dan pengedar, karena pecandu itu korban dan bukan penjahat. Karena semakin banyak pecandu, akan semakin meningkat peredaran narkoba, dan bila pecandu dibiarkan tanpa mendapat penanganan lebih lanjut, sama saja dengan memberikan ruang bagi bisnis narkoba untuk berkembang
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026
