Dalam beberapa diskusi tentang rehabilitasi narkoba, Dr Kusman Suriakusumah, mantan Deputi Rehabilitasi BNN selalu menyinggung betapa pedulinya para tokoh agama di Thailand dalam menolong para pecandu narkoba. Memang benar adanya, tokoh agama, lebih spesifik lagi para biksu, menunjukkan komitmen pelayanannya pada masyarakat dengan tulus termasuk merawat dan mengobati para pecandu narkoba untuk kembali pulih. Di pinggiran kota Thambone Klunkune, Provinsi Saraburi Thailand, berdiri sebuah wihara bernama Thamkrabok. Wihara ini bukan hanya menjadi pusat ibadah penganut agama Budha, akan tetapi juga menjadi tempat pemulihan pecandu narkoba. Sejak 1960, Thamkrabok sudah melayani pecandu narkoba yang ingin tobat dan pulih dari ketergantungannya. Pecandu yang datang tidak hanya berasal dari berbagai daerah di Thailand, namun banyak juga yang datang dari mancanegara. Sebelum menjalani perawatan, para pecandu harus mengucapkan sumpah di depan para biksu. Isi sumpah tersebut, pada intinya janji pada diri untuk tidak menggunakan narkoba lagi, tidak mengajak orang lain untuk menggunakannya, dan tidak akan membeli serta memiliki narkoba sepanjang hidupnya. Metode yang digunakan dalam pengobatan pertama adalah detoksifikasi, dan kedua adalah masa rehabilitasi. Pada tahapan detoksifikasi selama lima hari, para pecandu diwajibkan meminum obat racikan herbal bernama Yaa Dtat. Selain itu, mereka juga wajib membasuh diri mereka dengan air suci yang diberikan oleh para biksu. Setelah lima hari detoksifikasi dijalani, para pecandu menjalani masa rehabilitasi. Setiap hari mereka tetap mengonsumsi obat berupa pil hitam dan teh herbal. Sementara itu, untuk mengisi kegiatan setiap hari, pecandu diberikan kesibukan seperti membersihkan biara, berkebun, membuat kerajinan, meditasi, dan sejumlah peribadatan. (bk, dari berbagai sumber)
Berita Utama
Rehabilitasi Berbasis Biara Thamkrabok di Thailand
Terkini
-
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026 -
BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
