BNN.GO.ID, Jakarta Timur, 12 Juli 2022, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif laksanakan Rapat Penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang yang mana tujuan nya adalah untuk menyusun buku petunjuk teknis terkait Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang. Adapun dalam rapat ini ada beberapa Pointer hasil rapat sebagai berikut:
1. Rapat dibuka oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan bahwa penanganan Kawasan tanaman terlarang pelu dilakukan sinergi dengan stakeholder terkait karena kompleks permasalahannya. Sehingga dalam rapat pertemuan kali ini membahas pelaksanaan program Alternative Development dalam upaya pemulihan Kawasan tanaman terlarang.
2. Narasumber dari Bappenas menyampaikan materi Program Pengawasan dan Kegiatan Pilot Project RPA-GDAD Aceh 2020-2024, Narasumber menjelaskan tentang
a. Kebijakan Program dan Strategi Alternative Development di Indonesia. Dalam hal ini Narasumber menyampaikan diantaranya
• Pelaksanaan GDAD 2016-2025 merupakan amanat dari Inpres 2/2020 tentang RAN P4GN Tahun 2020-2024.
• Di dalam Inpres tersebut secara umum Bappenas memiliki peran untuk :
– Mengkoordinasikan perencanaan kegiatan & anggaran untuk pelaksanaan RAN P4GN 2020-2024.
– Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN P4GN 2020-2024.
b. bahwa untuk mengawal pelaksanaan GDAD, maka dibentuk Desk Aceh di Bappenas dari tahun 2019, yang antara lain bertugas untuk :
• Melakukan Koordinasi lintas instansi.
• Melakukan sinkronisasi perencanaan pembangunan.
• Melakukan monitoring dan evaluasi.
• Melakukan survey, penggalian data dalam rangka penyusunan rencana dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Alternatif di Prov Aceh.
c. Selain itu juga dijelaskan bahwa salah satu strategi pemberantasan tanaman ganja di Prov. Aceh melalui pengembangan komoditas unggulan di 3 Kabupaten Pilot Project (Aceh Besar, Bireuen dan Gayo Lues) untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
d. beberapa rekomendasi dalam pelaksanaan AD diantaranya :
• Proses monev perlu dilakukan secara terintegrasi dengan system monev online yang ada di K/L terkait.
• Perlu pembaharuan daftar kegiatan dalam RPA-GDAD 2020-2024, engingat ada beberapa kegiatan yang berubah nomenklatur, kegiatan sudah tidak ada, dan kegiatan yang memiliki lokasi bukan di 3 kabupaten wilayah alternative pembangunan.
• Perlu ditambahkan daftar kegiatan yang mendukung pengembangan komoditas unggulan terpilih sesuai dokumen business plan.
3. Ada beberapa catatan penutup yang disampaikan Narasumber terkait konsep GDAD dan Agenda Penyusunan Juknis :
a. Secara konseptual, Konsep GDAD perlu ditinjau kembali dari sekedar mendorong para petani beralih dari tanaman ganja ke komoditi produk unggulan lain, menjadi pengembangan Kawasan dan wilayah yg komprehensif.
b. Motif ekonomi menjadi salah satu dasar perubahan perilaku petani penanam ganja. Oleh karna itu diperlukan intervensi holistic dengan melibatkan aktor-aktor pembangunan lainnya.
c. Redefinisi dan penyempurnaan GDAD untuk periode II Tahun 2025-2030 secara konseptual diantaranya melalui inisiasi penyusunan juknis yang lebih komprehensif sehingga dapat menjadi pedoman operasional bagi daerah dalam pelaksanaan GDAD dan Feedback penyempurnaan.
d. Juknis dapat menyajikan contoh keberhasilan pada proyek Alternative Development yang sudah ada sebagai role model dalam implementasi AD di Indonesia.
Selanjutnya dilakukan diskusi dan tanya jawab seputar Penyusunan Petunjuk Teknis Bab III & IV.
Rapat ditutup dan diagendakan pertemuan selanjutnya untuk menyusun draf juknis bab II tinjauan tanaman terlarang
#War on Drugs
#speed up never let up