Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBidang PemberantasanSiaran Pers

Dalam 1 Bulan, BNN RI Sita 3 Kuintal Narkotika

Dalam 1 Bulan, BNN RI Sita 3 Kuintal Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap sebelas kasus
tindak pidana narkotika periode Juni hingga Juli 2022 dengan jumlah barang bukti
narkotika mencapai 3 kuintal.

Barang bukti narkotika yang disita merupakan 1,19 kuintal sabu dan 1,81 kuintal ganja
dari 22 orang tersangka yang berhasil diamankan dan 3 orang lainnya yang masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO).

Dari dua puluh dua orang tersangka, terdapat empat orang diantaranya yang merupakan
aparat penegak hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap
narkotika tersebut.

Adapun kronologis kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap berkat sinergitas
yang dijalin antara BNN RI dengan TNI, Polri, serta Bea dan Cukai adalah sebagai
berikut :

Kasus 1 – LKN 18
Petugas BNN RI menangkap 5 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu
seberat 3,17 kilogram. Dua orang tersangka berinisial N alias ZAR (kurir) dan Z alias
Deni (kurir) di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/6).
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya pada
Rabu (8/6), yaitu Na alias Nasrun (pemesan) di Medan, Sumatera Utara, dan TR alias
Rey yang diketahui sebagai pengendali kurir serta MA alias Adnan sebagai perantara
pemesan narkotika yang diamankan di Aceh.

Kasus 2 – LKN 19
Petugas BNN RI bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil
mengagalkan upaya penyelundupan sabu dari luar negeri. Sebanyak 14,84 kilogram
sabu berhasil diamankan dari dua orang tersangka, masing-masing berinisial MJS dan S.
Pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya barang mencurigakan yang dikirim
dari Afrika Selatan melalui cargo import Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang
diselundupkan didalam 2 unit sparepart traktor.

Kasus 3 – LKN 20
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas BNN RI berhasil mengamankan seorang
pria berinisial EA saat menenteng kotak paket berisi sabu seberat 404,6 gram di daerah
Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/6). Dari hasil pemeriksaan,
tersangka diketahui Ia dikendalikan oleh seseorang berinisial YA, seorang penghuni
Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Jawa Barat.

Baca juga:  MANTAN ATLET CATUR PON TERLIBAT JARINGAN NARKOBA SERTA PENGENDALIAN NARKOBA DARI DALAM LAPAS NK

Kasus 4 – LKN 21
Berdasarkan informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, petugas BNN RI
berhasil mengamankan 5,14 kilogram sabu asal Phuket, Thailand, dengan modus
disembunyikan dalam water filter. Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea
dan Cukai terhadap 2 buah paket atas nama Nutchaya Aengchount dari Phuket, Thailand
yang ditujukan kepada seorang pria berinisial MA yang beralamat di Jalan Panda 3 No.
138, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang, Banten.
Kemudian pada Sabtu (11/6), petugas akhirnya menangkap tersangka MA als Mbe bin
Hasim, sesaat setelah menerima paket tersebut. MA mengaku diperintahkan oleh
seseorang berinisial B yang hingga kini masih dalam DPO.

Kasus 5 – LKN 22
Dua orang tersangka berinisial RS dan AK diamankan petugas BNN RI bersama 101,14
gram sabu, pada Selasa (12/6). Keduanya ditangkap usai melakukan serah terima
narkoba dengan menggunakan modus sistem tempel. Tersangka RS dengan
mengendarai sepeda motor membawa dua bungkus narkotika jenis sabu ke Jalan
Pramuka Kav. 30 Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Sabu
tersebut diletakan oleh tersangka RS di sebuah pot yang kemudian diambil oleh tersangka
AK yang datang dengan menggunakan jasa ojek. Kedua tersangka selanjutnya ditangkap
petugas BNN R bersama dengan barang bukti narkotika.

Kasus 6 – LKN 23
Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba di daerah
Darul Aman, Aceh Timur, Petugas BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai
selanjutnya melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Pada tanggal 18 Juni 2022,
petugas melakukan pengejaran terhadap seorang pengendara motor berinisial M yang
diduga kuat membawa narkotika. Namun setelah dilakukan pengejaran pelaku
meninggalkan motor, karung, dan ponselnya di pinggir jalan. Petugas kemudian
melakukan pemeriksaan terhadap isi karung tersebut dan didalamnya ditemukan 24
bungkus teh China berisi sabu seberat 24,88 kilogram.

Kasus 7 – LKN 24
Petugas BNN RI mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di daerah
Tanjung Balai, Sumatera Utara dan Bagansiapiapi, Riau. Menindaklanjuti informasi
tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat tersebut.
Pada tanggal 29 Juni 2022, BNN RI menangkap seorang pria berinisial A alias MAN di
sebuah rumah makan di daerah Rokan Hilir, Riau. Setelah dilakukan penggeledahan
terhadap tersangka dan mobilnya, petugas mengamankan tas ransel berisi sabu seberat
4,27 kilogram. Petugas terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengejar
dua pelaku lainnya yang berstatus DPO.

Baca juga:  Kepala BNN RI Tunjukan Smash On Drugs dalam Kejuaraan Tenis Meja BNN

Kasus 8 – LKN 25
Berdasarkan hasil analisa intelijen, pada Rabu (29/6), petugas BNN RI melakukan
surveillance terhadap seseorang berinisial IRA atas dugaan penyelundupan sabu dari
Medan menuju Riau melalui jalur darat dengan menggunakan minibus. Pada pukul 10.15
WIB di Jalan Duri-Dumai, gerbang Tol Batin Solapan, petugas BNN menghadang mobil
tersebut serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 13 bungkus narkotika
jenis sabu yang dikemas IRA dalam box speaker dan diletakkan di jok belakang mobil.
Jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 13,74
kilogram. Tersangka IRA diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial H yang
merupakan WN Malaysia.

Kasus 9 – LKN 26
Pada Selasa (5/7), petugas BNN RI mengamankan seorang Kepala Gudang Ekspedisi
berinisial L dan tiga orang anggota TNI, masing-masing berinisial MS, BH, dan J, di
kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran
gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh – Jakarta yang dikendalikan oleh Jaringan
Khairul Aceh. Barang bukti narkotika yang diamankan dari kasus ini adalah berupa 61,10
kilogram ganja yang dikemas menjadi 67 bungkus plastik dan disimpan kedalam tiga
buah dus besar.

Kasus 10 – LKN 27
Petugas BNN RI mengamankan dua orang tersangka berinisial GH dan DNK di Kawasan
Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (8/7). GH tertangkap tangan mengambil dua buah paket
peti kayu di sebuah gudang ekspedisi, yang diketahui berisi ganja sebanyak 120,80
kilogram. Berdasarkan pengakuan GH, Ia diperintah oleh seorang pria berinisial DNK,
yang selanjutnya diamankan petugas BNN RI di sebuah rumah kos yang berada di Kranji,
Bekasi, Jawa Barat.

Kasus 11 – LKN 28
Pada Jumat (8/7) petugas BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil
mengamankan seorang anggota Polisi berinisial E dan seorang pria lainnya berinisial Y.
Keduanya diamankan di tempat yang berbeda namun masih di dalam kawasan hotel yang
sama di Dumai, Riau. Tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang Ia parkir di
halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kilogram sabu yang dibungkus dalam
kemasan teh China warna hijau dan dikamuflasekan kedalam kardus berisi rambutan.
Berdasarkan pengakuan E, petugas selanjutnya mengamankan Y di salah satu kamar
hotel tersebut, atas perannya sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan
menerima narkotika tersebut. Narkotika jenis sabu miliki jaringan sindikat internasional
PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai,
dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.

Baca juga:  Wayang Anti Narkoba dan AIDS

ANCAMAN HUKUMAN :
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132
(2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009,
dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana
narkotika patut disayangkan. Pasalnya, aparat penegak hukum merupakan garda
terdepan dalam memberantas narkotika di Indonesia.

Hal ini menjadi tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memelihara
integritas individu agar tidak terpengaruh untuk melakukan pelanggaran hukum.
Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, BNN RI juga tak luput dari hal tersebut.
Selain memberlakukan sanksi yang keras dan tegas terhadap personel BNN RI yang
melakukan pelanggaran hukum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,
BNN RI juga melakukan pengawasan internal terhadap setiap kegiatan dan pelayanan
yang dilakukan, baik dalam bidang Pemberantasan, Pencegahan, Pemberdayaan
Masyarakat, Rehabilitasi, serta Hukum dan Kerja Sama.

BNN RI mengajak seluruh elemen bangsa dan negara untuk terus bersatu padu dalam
menggelorakan perang terhadap narkotika, War On Drugs. Speed Up Never Let Up!

Biro Humas Dan Protokol BNN

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel