Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Rapat Penyusunan Juknis Pemberdayaan Alternatif Dalam Rangka Penanganan Kawasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2024

Oleh 19 Feb 2024Maret 11th, 2024Tidak ada komentar
Rapat Penyusunan Juknis Pemberdayaan Alternatif Dalam Rangka Penanganan Kawasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2024
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 
Rapat Penyusunan Juknis Pemberdayaan Alternatif Dalam Rangka Penanganan Kawasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2024

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif laksanakan Rapat Penyusunan Juknis Pemberdayaan Alternatif Dalam Rangka Penanganan Kawasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2024 pada tanggal 19 Februari 2024 dalam rangka P4GN

BNN.GO.ID, Jawa Barat 19 Februari 2024. 1. Sambutan dan pembukaan oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat : – Menindaklanjuti pertemuan dengan KemendagriKepala BNN berharap semua kegiatan harus berdasarkan data (Data intelijen) karna tidak ada kegiatan yang sukses tanpa data yang solid. Data Kita selama ini ada tetapi belum terkumpul secara baik, sehingga tidak dapat menjadi dasar pelaksanaan tugas. – Penganggaran terdapat di dalam Permendagri, namun didalam Permendagri10 bidang pembinaaan ketahanan, Pemda tidak dapat berpartisipasi dikarenakan tidak tercantum klausul narkotika. Hal ini membutuhkan izin Kemendagri. – Peserta rapat diminta serius dalam penyusunan Juknis pelaksanaan program P4GN di Pemerintahan Daerah. 2. Direktur Dayatif BNN : Kalau kita bicara hanya sebatas mengumpulkan Juklak, Juknis yang ada baru kita gabung tidak didukung dalam bentuk sistematika yang terjadi namanya bukan juknis tapi bunga rampai atau komponen yang dimasukkan di perpustakaan. Harusnya seluruh komponen yang ada (Berantas, Rehab, Cegah dan Dayamas) baik redaksional, nomenklatur dan sistematika nya harus tetap bersambung. 3. Dir Informasi dan Edukasi BNN : Penganggaran pada masing-masing satuan kerja tidak dicantumkan melainkan hanya kerjasamanya saja. Namun berbeda dengansatuan kerja Deputi Bidang Rehabilitasi Karena bersifat layanan, ingin tetap mencantumkan anggaran namun tidak berbentuk nominal, agar tetap ada komponen input. 4. Sebagai informasi APBD ditetapkan pada bulan Desember 2023 s.d Januari 2024. P4GN dapat menjadi perhatian Pemda walaupun pengajuan dokumen sudah lewat dari masa pengajuannya. APBD pada saat ini telah ditetapkan. Pada perubahan terdapat RKPD jika kita ingin memasukkan P4GN dapat dilakukan pada bulan Juli s.d Desember 2024, dan pemberlakuannya dapat ditetapkan pada tahun 2025. Buku Petunjuk Teknis P4GN yang telah disusun tetap dapat dikeluarkan pada tahun 2024
5. Ibu Ema (Perencanaan) menyampaikan bahwa untuk pemberlakuan Juknis P4GN di tahun 2024 sangat kecil kemungkinannya. Bila di bulan Juni 2024 jika terdapat perbahan anggaran apakah memungkinkan kegiatan P4GN seperti sosialisasi, deteksi dini dimasukkan dalam APBD? 6. dr. Esty (Rehabilitasi) menyampaikan bahwa tim AssesmenTerpadu telah menganalisis kasus-kasus tengkapan dari Polres/Polsek agar yang dikategorikan penyalahguna/pecandu dapat dilakukan rehabilitasi. Kendala yang dihadapi di daerah memang ada beberapa daerah yang tidak mempunyai BNN Kab/Kota, sehingga kecil kemungkinan untuk terjalin Kerjasama dengan Pemerintah Daerah. 7. Yogi (Hukker) menyampaikan Permendagri 12 telah ditentukan dan dilakukan oleh Kesbangpol. Harapannya jika Petunjuk Teknis sudah disahkan dapat langsung berlaku. 8. Narasumber Kemendagri : – Dimungkinkan Kerjasama dengan maksud yang jelas seperti dukungan yang dibutuhkan dari dinas apa (dalam hal ini Dinas Kesehatan), usulan dimasukkan ke UKM/UKP untuk di updating Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi di Kemensos, kemudian mengajukan usulan dalam bentuk dokumen surat. – Permendagri 90 pasal 6 berisikan tentang pemutakhiran rincian-rincian sub giat dengan sumber dapat dari usulan Pemda atau perubahan kebijakan/PPU yang dilakukan setiap tahun dibahas Bersama K/L teknis pengampu. Karna P4GN ini merupakan koordinasi lintas instansi, sehingga dapat dianjurkan berkolaborasi dengan Dinas-Dinas . – Updating/pemutakhiran dilaksanakan pada bulan Agustus s.d September untuk masa berlaku 2 (dua) tahun berikutnya. – Untuk RKPD 2025 pemuktahiran dilakukan pada bulan Desember N-1 (Pemda sudah Menyusun N-1). Jika terdapat pemuktahiran, Dit. Bangda tidak menambahkan sendiri melainkan dibahas dengan K/L teknis. – Penyusunan kebijakan menjadi kewenangan Kesbangpol di daerah. Ada 2 (dua) opsi yang dilakukan oleh Kesbangpol yaitu : •Setuju untuk dilakukan kegiatan baru (dengan mencantumkan P4GN) dengan berkoodinasi dengan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), dengan tembusan Kepala Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda). •Pada definisi Operasional tentang P4GN dituangkan dalam Juknis (tugas Kesbangpol apa), kemudian Ditjen Polpum akan menyempurnakan Definisi Operasional tersebut.
9. Untuk kesepakatan bersama bahwa masing-masing PIC dari Kedeputian diharapkan sudah menyelesaikan Matriks dan Outline paling lambat tanggal 20 Februari 2024 sore hari, karena akan dihimpun oleh Biro Perencanaan

Baca juga:  BNN RI Gandeng BUMN Dan Swasta Bentuk Penggiat Anti Narkoba

Rapat Penyusunan Juknis Pemberdayaan Alternatif Dalam Rangka Penanganan Kawasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2024

Rapat Penyusunan Juknis Pemberdayaan Alternatif Dalam Rangka Penanganan Kawasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2024

Rapat Penyusunan Juknis Pemberdayaan Alternatif Dalam Rangka Penanganan Kawasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2024

#IndonesiaDrugFree
#Indonesia Bersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel