BNN.GO.ID – Jakarta, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menggelar Rapat Pembahasan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Tentang Penghargaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Hotel Santika Mega City Bekasi Jl. Jenderal Ahmad Yani No.1 Mega Bekasi Hypermall, Bekasi – Jawa Barat, Rabu (12 April 2023).
Rapat Pembahasan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Tentang Penghargaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba dibuka oleh Plt. Deputi Pemberdayaan Masyarakat Bpk. Drs. Edi Swasono M.M
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dan pembahasan dari beberapa Narasumber, yaitu:
1. Wahyu Winarsih, M.Si (Kasubdit Statistik Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial BPS)
2. Rachman Arief, SH ( Perancang Peraturan Perundangan BNN)
Adapun pointers pembahasan, sebagai berikut :
1. PENGGUNAAN INDEKS KOTAN SEBAGAI INSTRUMEN PENGHARGAAN KOTAN APAKAH SUDAH MEMUAT
– Sudah disusun Frame Work KOTAN ?
– Sudah dilakukan Pemetaan Indikator Kandidat Penyusun Indeks KOTAN ?
– Sudah dilakukan Proses Penghitungan dan Seleksi Indikator ?
– Sudah dilakukan Penetapan Bobot Dimensi/Indikator ?
– Sudah dilakukan Penghitungan Indeks Dimensi dan Indeks Total ?
– Sudah dilakukan Uji Publik ?
– Sudah dilakukan Diseminasi Indeks KOTAN ?
2. BPS siap mengawal dan mendampingi BNN dalam perumusan dan pelaksanaan Indeks KOTAN
3. BPS dengan kantor perwakilan di Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia dapat membantu pelaksanaan penyusunan Indeks KOTAN
4. Perlu disepakati konsep pemberian penghargaan
-Nilai Tertinggi
-Kategori (Sangat Tanggap , Tanggap)
5. Subjek Penerima Penghargaan perlu disepakati, Pemda :
– Pemerintah Daerah Mengusulkan secara Mandiri
– Seluruh pemerintah Daerah Republik Indonesia
Berakhirnya Kegiatan ini ditutup oleh Ketua Tim 4 Bpk. Mediono, SH beliau menyampaikan dengan berakhirnya kegiatan ini diharapkan para perancang peraturan ini tetap memikirkan bagaimana terobosan yang harus dilakukan.
DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI
#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar