Skip to main content
Siaran Pers

RAPAT KOORDINASI PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNANKAPASITAS BNN DI DAERAH, 15 Desember 2010

Oleh 15 Des 2010Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta.Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor), bertemakan Pengembangan dan Pembangunan Kapasitas BNN di Daerah Tahun 2010. Kegiatan berlangsung selama dua hari, dari tanggal 15 hingga 16 Desember 2010, bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Kegiatan ini merupakan upaya BNN untuk senantiasa berkoordinasi dengan Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), terkait dengan perubahan struktur organisasi yang kini bersifat vertikal.Sebagaimana tercantum dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan bahwa dalam rangka pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pemerintah membentuk sebuah lembaga pemerintah non kementerian, yaitu BNN. Dijelaskan pula bahwa BNN memiliki perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang berkedudukan di ibukota provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota (BNNK) yang ada di ibukota kabupaten / kota. Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa BNN memiliki kewenangan sebagai focal point untuk mengkoordinasikan seluruh program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN. Dengan adanya ketentuan organisasi yang kini bersifat vertikal hingga di daerah, tentunya membawa konsekuensi baru bagi BNN. BNN kini dihadapkan pada keharusan untuk membentuk perwakilan-perwakilan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk di antaranya adalah mempersiapkan anggaran, sarana prasarana serta sumber daya manusia yang akan mengawakinya. Hal ini mutlak diperlukan, mengingat sesuai amanat Pasal 149 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa dalam jangka waktu satu tahun setelah undang-undang ini ditetapkan, maka BNP dan BNK/Kota yang telah dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 23 Tahun 2007 tentang BNN, BNP dan BNK/Kota, harus segera menyesuaikan dengan undang-undang di maksud. Permasalahan ini tentunya menjadi kendala tersendiri bagi BNN, karena organisasi BNP dan BNK/Kota yang ada saat ini harus segera merubah dari yang semula merupakan lembaga perangkat daerah menjadi lembaga pusat yang berbentuk instansi vertikal di daerah.Oleh karenanya BNN senantiasa berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian PAN & Birokrasi Reformasi, Badan Kepegawaian Negara, dan pemerintah daerah, untuk dapat memberikan memberikan arahan dan masukan demi terbentuknya organisasi BNNP dan BNNK tersebut.Kegiatan diikuti oleh 400 peserta yang berasal dari 164 BNP dan BNK/Kota. Acara diisi dengan uraian dari pihak BNN mengenai perencanaan pembangunan BNNP dan BNNK/Kota, termasuk di antaranya ádalah mengenai anggaran, teknis kelembagaan, stándar bangunan kantor, dan pemenuhan jumlah pegawai. Selain itu dari beberapa perwakilan BNP dan BNK/Kota juga akan memaparkan mengenai kesiapan dan upaya yang telah mereka lakukan dalam mendukung pembentukan organisasi BNNP dan BNNK/Kota.Humas BNN

Baca juga:  BNN Ungkap Jaringan TPPU 10 Milyar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel