Skip to main content
Berita Utama

Rapat Koordinasi Optimalisasi Peningkatan Rehabilitasi Pecandu di Maluku Utara

Oleh 31 Jan 2017Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Penanganan penyalahguna narkoba ataupun pecandu menjadi hal yang penting bagi upaya P4GN di Maluku Utara. Sehubungan dengan hal tersebut Bidang Rehabilitasi BNNP Maluku Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Tingkat Daerah dengan Thema “Optimalisasi Peran Stakeholder Dalam Meningkatkan Rehabilitasi Korban Penyalahguna Narkoba pada Selasa (31/01) bertempat di BNNP Maluku Utara.Kepala BNNP, Kombes Polisi Drs Richard M Nainggolan, MM MBA, pada kesempatan membuka sekaligus sebagai Narasumber pada kegiatan dimaksud menyampaikan bahwa upaya rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkoba menjadi sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba”Hal ini karena sifat pecandu yang selalu mengajak temannya untuk konsumsi narkoba, program rehabilitasi berfungsi untuk memulihkan pecandu dari ketergantungan, dan hal ini sangat mempengaruhi demand atau permintaan pasar sehingga menurunkan angka coba pakai narkoba”, kata Richard.Kepala BNNP menyebutkan, hasil survei nasional BNN dengan Puslitkes UI, angka coba pakai narkoba yang cenderung naik 12-13 % menandakan upaya pencegahan yang belum maksimal sehingga pelibatan seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat wajib sebagaimana amanat pasal 104-107 , Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peran Serta Masyarakat. Melalui rapat yang dihadiri oleh Stakeholder terkait yakni Kejaksaan Tinggi, Dir. Narkoba Polda, Kasat Narkoba Polres Ternate, Dinas Sosial Provinsi, Rumah sakit Islam, Lapas, Bapas dan Puskesmas Kalumata dan Sulamadaha, dapat diinventarisir berbagai kendala Rehabilitasi bagi korban Penyalahguna Narkoba di Maluku Utara.Dari Dinas Sosial Provinsi misalnya, menyampaikan tentang Panti Rehabilitasi yang belum difungsikan karena terkendala prasarana dan SDM, sementara di tahun 2017 ditargetkan 50 pecandu yang direhabilitasi sosial. Kepala BNNP menyampaikan, penanganan rehabilitasi sosial harus melalui tahapan rehabilitasi medis sehingga sinergitas perlu dibangun dan hasil rapat ini menjadi acuan bagi setiap instansi yang hadir untuk menindaklanjuti dengan langkah efektif.Sementara itu, Kabid Rehabilitasi, Drs Usman Latuconsina, S.Pd, M.Pdi pada kesempatan yang sama menyampaikan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba di Maluku Utara dengan kendala rendahnya kesadaran pecandu untuk sukarela lapor diri, sarana rawat inap terbatas yang hanya ada di Lapas klas IIA sementara di Rumah Sakit Daerah baik di Provinsi maupun kab/kota belum berjalan, hal ini juga karena masalah prasarana dan SDM yang memenuhi kriteria.Hasil rapat disimpulkan pelayanan rehabilitasi di masing-masing instansi akan dikoordinasikan di BNNP dan untuk target rehabilitasi di tahun 2017 sejumlah 220 residen, BNNP akan menindaklanjuti dengan koordinasi dan komunikasi yang intens agar pencapaiannya dapat berjalan optimal.#stopnarkoba##BNNPMalukuUtaraB/BRD-25/I/2017/Humas

Baca juga:  Blogger Peduli Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel