Rakor Pemberdayaan Alternatif Masyarakat Perkotaan dengan Kementerian Terkait, LSM, Swasta, dan Dunia Usaha di DKI JakartaWaktu Pelaksanaan Kegiatan04 Februari 2013Jumlah Peserta50 orang yang berasal dari Kementerian Terkait, LSM, Swasta,Dan Dunia UsahaNarasumber1. Drs, V. Sambudiyono, MM Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN dengan Topik Peran Pemberdayaan Masyarakat Dalam Menangani Permasalahan Narkoba di Wilayah Perkotaan2. Drs. Djohnny Sebayang, MM Kasubdit Masalah Sosial Kemasyarakatan, dengan topik Pentingnya Membangun Sinergitas Instansi Pemerintah Dalam Melaksanakan Program P4GN3. Dr. Ir. Pamuji Lestari, M.Sc, Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Kesejahteraan Rakyat Upaya Menciptakan Lingkungan yang Bersih dan Bebas Dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Melalui Program Pemberdayaan MasyarakatPenjelasan1. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyelaraskan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berada di lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam upaya menanggulangi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.2. Mencari solusi secara bersama-sama dengan Kementerian Terkait, LSM, dan Dunia Usaha dalam mengatasi permasalahan narkoba pada daerah rawan narkoba di perkotaan dengan cara pemberdayaan alternatif.3. Sebagai bahan masukkan dari Kementerian Terkait, LSM, dan Dunia Usaha terhadap program pemberdayaan alternatif masyarakat perkotaan yang dilakukan di DKI JakartaHasil Capaian / OUTPUT1. Meningkatnya kerjasama dan sinergitas dengan Kementerian Terkait, LSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Dunia usaha dalam upaya pemberdayaan alternatif di daerah rawan narkoba di DKI Jakarta.2. Terjalinnya hubungan yang harmonis dan berkesinambungan sehingga tercipta kerjasama yang baik dengan pihak-pihak yang terkait untuk secara bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.3. Adanya kontribusi yang positif dari Kementerian/Lembaga Terkait sesuai dengan Tugas, Fungsi, Pokoknya masing-masing sehingga terbentuk partisipasi masyarakat untuk ikut serta dan sadar dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada wilayah perkotaan.4. Adanya masukkan dan berbagai tawaran terhadap pelaksanaan program pemberdayaan alternatif yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, LSM, dan Masyarakat.5. Menyelaraskan program pemberdayaan masyarakat dengan Kementerian/ Lembaga Terkait untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.6. Menumbuhkan semangat kebersamaan dari Kementerian Terkait, LSM, dan Dunia Usaha untuk melakukan tindakan nyata dalam melaksanakan upaya P4GN.7. Mendapatkan dukungan sosial yang positif dari Kementerian Terkait dalam pelaksanaan pemberdayaan alternatif masyarakat perkotaan.8. Dengan sinergitas antara Kementerian/Lembaga, Dunia Usaha, LSM, dan Masyarakat diharapkan dapat terciptanya lingkungan masyarakat yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Berita Utama
Rakor Pemberdayaan Alternatif Masyarakat Perkotaan dengan Kementerian Terkait, LSM, Swasta, dan Dunia Usaha di DKI Jakarta
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
