Skip to main content
Berita Utama

Pusat Rehabilitasi Guangxi Pelajari Sistem Rehabilitasi BNN

Oleh 07 Sep 2017Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Setelah sebelumnya melakukan kunjungan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Guangxi Zhuang Auotonomous Region Detoxification Administration, Cina, melakukan audiensi dengan Deputi Bidang Rehabilitasi BNN di kantor BNN Pusat, Cawang, Jakarta, Kamis (7/9). Guangxi Zhuang Auotonomous Region Detoxification Administration merupakan salah satu lembaga rehabilitasi yang menangani pecandu Narkotika di wilayah provinsi Guangxi, Cina. Dipimpin langsung Deputi Rehabilitasi BNN, dr. Diah Setia Utami, Sp. Kj, MARS, audiensi tersebut membahas tentang sistem rehabilitasi yang diterapkan pemerintah Indonesia dan Cina, dalam hal ini BNN dan Guangxi Detoxification Administration. Kami berterima kasih atas kunjungannya ke BNN pusat, setelah sebelumnya telah menyempatkan diri berkunjung ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, ujar dr. Diah saat membuka dialog dengan pihak Cina. Kedua lembaga negara tersebut saling bertukar informasi terkait strategi dan kendala penanganan rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna Narkoba di masing-masing negaranya. Indonesia menjadi sasaran study banding karena sistem penanganan rehabilitasi yang dikelola oleh BNN dikenal baik di dunia internasional. Guangxi Detoxification Administration menyampaikan bahwa Provinsi Guangxi memiliki undang-undang khusus dalam menangani permasalahan Narkoba di wilayahnya. Cina belum memiliki data statistic jumlah pecandu narkotika yang ada di negaranya. Di Provinsi Guangxi sendiri terdapat 160.000 pecandu narkoba dari 58 juta populasi penduduk Guangxi. Pemerintah Guangxi menerapkan sistem rehabilitasi yang hampir mirip dengan Indonesia. Bedanya masa rehabilitasi pecandu yang sudah adiktif selama 3 tahun. Jika kembali tertangkap tangan, dan hasil assesmentnya adalah murni pecandu, mereka akan kembali mendapat layanan rehabilitasi. Begitu seterusnya. Mereka yang telah lulus rehabilitasi mendapat sertifikasi sebagai jaminan mereka untuk mencari pekerjaan. Seluruh biaya rehabilitasi baik medis maupun sosial ditanggung oleh pemerintah dan negara menjamin asuransi kesehatan termasuk penanganan medis terkait penyalahgunaan Narkotika.Di Indonesia, pecandu yang telah tiga kali tertangkap tangan melakukan penyalahgunaan, akan diproses secara hukum. Sementara asuransi kesehatan (BPJS) tidak menanggung biaya pengobatan terkait penyalahgunaan Narkotika dan HIV/AIDS. Hal lain yang berbeda dari Cina, banyak institusi lain selain BNN, baik milik pemerintah maupun swasta, yang turut berkontribusi menangani pecandu Narkoba yang tergabung dalam IPWL. Mengakhiri kunjungan, pihak Guangxi Detoxification Administration menyampaikan ucapat terimakasih sebesar-besarnya atas sambutan yang hangat dari BNN terhadap kedatangannya. Pertukaran informasi ini diharap akan menjadi bahan perbandingan dan pembelajaran kedua institusi dalam menangani penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya masing-masing. (Vdy)#stopnarkoba

Baca juga:  Partai Persatuan Pembangunan Komitmen Akselerasikan P4GN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel