Skip to main content
Siaran Pers

PRESS RELEASEPENGUNGKAPAN 1681 GRAM SHABUOLEH WARGA NEGARA IRAN

Oleh 07 Des 2009Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Upaya penyelundupan Narkotika asal Iran belum berakhir. Pada hari Minggu tanggaI 6 Desember 2009 lalu, Satgas Seaport Interdiction yang terletak di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta kembali berhasil melakukan penegahan terhadap upaya pemasukan secara illegal barang impor, yang diduga shabu (methamphetamine) dengan berat ± 1681 (seribu enam ratus delapan puluh satu) gram. Shabu tersebut dikemas dalam 2 kaleng hairspray dan 1 tabung oksigen. Berdasarkan estimasi harga jual shabu di pasaran gelap sebesar Rp. 2.200.000 per gram, maka total nilai shabu diperkirakan mencapai ± Rp 3.698.200.000,- (tiga milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).Paket shabu tersebut dikemas dalam 1 (satu) kaleng parfum merek NIVEA, 1 (satu) kaleng hairspray merek AVENE, dan 1 (satu) tabung gas oksigen. Shabu dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui upaya pemeriksaan petugas melalui mesin X-Ray. Ketiga kemasan tersebut, pada saat pemeriksaan awal masih berfungsi sebagaimana fungsi aslinya, namun dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kristal bening didalamnya. Barang dibawa oleh seorang penumpang perempuan setengah baya, usia 51 tahun, berinisial K.M., warga negara Iran, dengan menggunakan pesawat Qatar Airlines (QR 638) sekitar pukul 18.00. Pesawat ini memiliki rute Doha â

Baca juga:  Babak Baru Penanganan Pengguna Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel