Satuan Tugas Airport Interdiction Soekarno-Hatta yang terdiri dari BNN, Bea Cukai, Imigrasi dan Polri kembali berhasil melakukan penegahan terhadap upaya pemasukan secara illegal barang impor berupa kristal bening yang diduga shabu (methamphetamine) dalam kemasan kapsul yang ditelan oleh penumpang pesawat Etihad Airways (EK 472) dari Abu Dhabi mendarat sekitar pukul 15.15 WIB dan pesawat Turkish Airline (TK 066) dari Istambul mendarat pukul 19.00 WIB. Penumpang pesawat Etihad Airways (EK 472) yang menelan kapsul berisi Kristal bening tersebut, dengan data sbb:Nama Usia Jenis Kelamin Warganegara Jumlah (estimasi)T. S 27 tahun Laki-laki Iran 70 butirM. M. R. 25 tahun Laki-laki Iran 80 butirA M 26 tahun Laki-laki Iran 70 butirPenumpang pesawat Turskish Airline (TK 066) yang menelan kapsul berisi Kristal bening tersebut, dengan data sbb:Nama Usia Jenis Kelamin Warganegara Jumlah (estimasi)M. R 25 tahun Laki-laki Iran 100 butirA M 25 tahun Laki-laki Iran 60 butir H S 40 tahun Laki-laki Iran 72 butirG G H 32 tahun Laki-laki Iran 130 butirTotal berat shabu tersebut diperkirakan sekitar 2.910 (duaribu Sembilan ratus sepuluh) gram yang dikemas dalam total 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir kapsul yang ditelan oleh para penumpang tersebut. Berdasarkan estimasi harga jual shabu di pasaran gelap sebesar Rp. 2.200.000 per gram, maka total nilai shabu tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 6.402.000.000,- (enam milyar empat ratus dua juta rupiah).Keberhasilan ini berkat kejelian serta integritas petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap penumpang (profiling). Juga atas hasil analisa profil/data penumpang dan pemeriksaan fisik barang maupun penumpang secara intensif. Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL. KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat IV Narkoba Bareskrim, Mabes POLRI untuk pelaksanaan upaya pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu tersebut. Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimu Rp.10 milyar ditambah 1/3.
Siaran Pers
PRESS RELEASE PENYELUNDUPAN 2910 GRAM SABU OLEH WARGA NEGARA IRAN
Terkini
-
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026
Populer
- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026

- BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026

- BIMTEK ARSIP DIGITAL BNN TAHUN 2026 RESMI DITUTUP, TIGA ARSIPARIS RAIH PREDIKAT TERBAIK 10 Jul 2026
