Satuan Tugas Airport Interdiction Soekarno-Hatta yang terdiri dari BNN, Bea Cukai, Imigrasi dan Polri kembali berhasil melakukan penegahan terhadap upaya pemasukan secara illegal barang impor berupa kristal bening yang diduga shabu (methamphetamine) dalam kemasan kapsul yang ditelan oleh penumpang pesawat Etihad Airways (EK 472) dari Abu Dhabi mendarat sekitar pukul 15.15 WIB dan pesawat Turkish Airline (TK 066) dari Istambul mendarat pukul 19.00 WIB. Penumpang pesawat Etihad Airways (EK 472) yang menelan kapsul berisi Kristal bening tersebut, dengan data sbb:Nama Usia Jenis Kelamin Warganegara Jumlah (estimasi)T. S 27 tahun Laki-laki Iran 70 butirM. M. R. 25 tahun Laki-laki Iran 80 butirA M 26 tahun Laki-laki Iran 70 butirPenumpang pesawat Turskish Airline (TK 066) yang menelan kapsul berisi Kristal bening tersebut, dengan data sbb:Nama Usia Jenis Kelamin Warganegara Jumlah (estimasi)M. R 25 tahun Laki-laki Iran 100 butirA M 25 tahun Laki-laki Iran 60 butir H S 40 tahun Laki-laki Iran 72 butirG G H 32 tahun Laki-laki Iran 130 butirTotal berat shabu tersebut diperkirakan sekitar 2.910 (duaribu Sembilan ratus sepuluh) gram yang dikemas dalam total 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir kapsul yang ditelan oleh para penumpang tersebut. Berdasarkan estimasi harga jual shabu di pasaran gelap sebesar Rp. 2.200.000 per gram, maka total nilai shabu tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 6.402.000.000,- (enam milyar empat ratus dua juta rupiah).Keberhasilan ini berkat kejelian serta integritas petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap penumpang (profiling). Juga atas hasil analisa profil/data penumpang dan pemeriksaan fisik barang maupun penumpang secara intensif. Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL. KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat IV Narkoba Bareskrim, Mabes POLRI untuk pelaksanaan upaya pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu tersebut. Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimu Rp.10 milyar ditambah 1/3.
Siaran Pers
PRESS RELEASE PENYELUNDUPAN 2910 GRAM SABU OLEH WARGA NEGARA IRAN
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026

- BNN SALURKAN 900 PAKET DAGING KURBAN UNTUK MASYARAKAT SEKITAR 28 Mei 2026
