(KUNINGAN, 4/7)- Terhitung sejak Kamis, 4 Juli 2013, Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat melaksanakan putusan perkara tindak pidana narkotika melalui kebijakan dekriminalisasi. Hal itu tercantum dalam Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika antara Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNN Kab. Kuningan, Kepolisian Resort, dan Dinas Kesehatan Kab. Kuningan yang ditanda-tangani oleh pihak-pihak terkait dalam Sidang Luar Biasa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis (4/7) pukul 10.50 WIB. Berdasarkan nota kesepahaman tersebut, penyalahguna yang terbukti sebagai korban dalam tindak pidana narkotika akan diputuskan untuk melewati proses rehabilitasi, baik medis, maupun sosial. Adapun pelaksanaannya ditanggung oleh BNN dan Dinas Kesehatan Kab. Kuningan sebagai instansi yang berwenang dalam melaksanakan proses rehabilitasi.Mengenai hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hj. Marni Emmy Mustafa, S.H., M.H, mengucapkan selamat dan mengaku bangga terhadap munculnya sinergisme unsur-unsur terkait. Mudah-mudahan ini adalah awal mimpi yang menjadi kenyataan agar Kuningan bebas dari narkotika. Harapan saya, nota kesepahaman ini dapat meningkatkan sumber sinergisme dalam peraturan tindak pidana narkotika di Kab. Kuningan, ujarnya dalam sambutannya pada penandatangan MoU sebagai rangkaian acara pelantikan Dr. H. Prayitno Iman Santosa, S. H., M. H sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kuningan.Ia juga menyampaikan bahwa kejahatan narkoba bersifat transnasional dan didukung oleh teknologi canggih. Untuk menanganinya, segenap unsur terkait harus membangun sinergisme bersama dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Dengan adanya satu pandangan yang sama bahwa penyalahguna narkoba adalah korban, penegakan hukum akan semakin efektif. Penegakan hukum yang efektif dapat meningkatkan progresifitas BNN, yang dilihat dari menurunnya angka penyalahguna narkoba, ungkap perempuan pertama yang menduduki jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jawa Barat itu. Ia menambahkan, pengadilan adalah muara dalam tindak pidana, tetapi yang harus diutamakan adalah pencegahan tindakan melawan hukum, seperti mencegah penyalahgunaan narkoba lewat penyebarluasan media mengenai bahaya narkoba.Kuningan adalah wilayah pertama di Jawa Barat yang melaksanakan kebijakan dekriminalisasi dalam memutus perkara tindak pidana narkotika. Hal ini merupakan angin segar bagi segenap masyarakat Kuningan karena kebijakan untuk merehabilitasi dapat mengurangi jumlah penyalahguna yang terlanjur terjerumus ke dalam kejahatan narkoba, ujar Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., M.Si. Dekriminalisasi adalah proses menghilangkan ancaman pidana atas perbuatan yang semula tindak pidana menjadi tindakan biasa. Kebijakan dekriminalisasi penyalahguna narkoba diatur dalam UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Sebelumnya, BNN Republik Indonesia melaksanakan nota kesepahaman dengan Komnas HAM di Jakarta, (14/5). Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan bahwa pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dikenai hukuman pidana. “Artinya, hakim dalam memutuskan tindak pidana narkotika, khusus pengguna narkoba tidak dimasukkan dalam penjara, tapi dititipkan ke tempat rehabilitasi. Itu dekriminalisasi yang kami dorong,” katanya di Jakarta, seperti yang dilansir Antara News, 14 Mei 2013.
Berita Utama
PN Kuningan Setujui Dekriminalisasi Korban Narkoba
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI KBPPP, BAHAS KOLABORASI PENGUATAN KADERISASI DAN PENCEGAHAN NARKOBA 26 Jun 2025
-
BNN DAN AIRNAV INDONESIA PERKUAT SINERGI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA 25 Jun 2025
-
BNN MUSNAHKAN ARSIP REKAM REHABILITASI 25 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025