(KUNINGAN, 4/7)- Terhitung sejak Kamis, 4 Juli 2013, Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat melaksanakan putusan perkara tindak pidana narkotika melalui kebijakan dekriminalisasi. Hal itu tercantum dalam Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika antara Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNN Kab. Kuningan, Kepolisian Resort, dan Dinas Kesehatan Kab. Kuningan yang ditanda-tangani oleh pihak-pihak terkait dalam Sidang Luar Biasa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis (4/7) pukul 10.50 WIB. Berdasarkan nota kesepahaman tersebut, penyalahguna yang terbukti sebagai korban dalam tindak pidana narkotika akan diputuskan untuk melewati proses rehabilitasi, baik medis, maupun sosial. Adapun pelaksanaannya ditanggung oleh BNN dan Dinas Kesehatan Kab. Kuningan sebagai instansi yang berwenang dalam melaksanakan proses rehabilitasi.Mengenai hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hj. Marni Emmy Mustafa, S.H., M.H, mengucapkan selamat dan mengaku bangga terhadap munculnya sinergisme unsur-unsur terkait. Mudah-mudahan ini adalah awal mimpi yang menjadi kenyataan agar Kuningan bebas dari narkotika. Harapan saya, nota kesepahaman ini dapat meningkatkan sumber sinergisme dalam peraturan tindak pidana narkotika di Kab. Kuningan, ujarnya dalam sambutannya pada penandatangan MoU sebagai rangkaian acara pelantikan Dr. H. Prayitno Iman Santosa, S. H., M. H sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kuningan.Ia juga menyampaikan bahwa kejahatan narkoba bersifat transnasional dan didukung oleh teknologi canggih. Untuk menanganinya, segenap unsur terkait harus membangun sinergisme bersama dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Dengan adanya satu pandangan yang sama bahwa penyalahguna narkoba adalah korban, penegakan hukum akan semakin efektif. Penegakan hukum yang efektif dapat meningkatkan progresifitas BNN, yang dilihat dari menurunnya angka penyalahguna narkoba, ungkap perempuan pertama yang menduduki jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jawa Barat itu. Ia menambahkan, pengadilan adalah muara dalam tindak pidana, tetapi yang harus diutamakan adalah pencegahan tindakan melawan hukum, seperti mencegah penyalahgunaan narkoba lewat penyebarluasan media mengenai bahaya narkoba.Kuningan adalah wilayah pertama di Jawa Barat yang melaksanakan kebijakan dekriminalisasi dalam memutus perkara tindak pidana narkotika. Hal ini merupakan angin segar bagi segenap masyarakat Kuningan karena kebijakan untuk merehabilitasi dapat mengurangi jumlah penyalahguna yang terlanjur terjerumus ke dalam kejahatan narkoba, ujar Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., M.Si. Dekriminalisasi adalah proses menghilangkan ancaman pidana atas perbuatan yang semula tindak pidana menjadi tindakan biasa. Kebijakan dekriminalisasi penyalahguna narkoba diatur dalam UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Sebelumnya, BNN Republik Indonesia melaksanakan nota kesepahaman dengan Komnas HAM di Jakarta, (14/5). Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan bahwa pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dikenai hukuman pidana. “Artinya, hakim dalam memutuskan tindak pidana narkotika, khusus pengguna narkoba tidak dimasukkan dalam penjara, tapi dititipkan ke tempat rehabilitasi. Itu dekriminalisasi yang kami dorong,” katanya di Jakarta, seperti yang dilansir Antara News, 14 Mei 2013.
Berita Utama
PN Kuningan Setujui Dekriminalisasi Korban Narkoba
Terkini
-
BNN GELAR SEMINAR PUBLIK RUU NARKOTIKA: DORONG REGULASI YANG LEBIH HUMANIS, EFEKTIF, DAN BERKEADILAN 10 Des 2025 -
PENGUATAN SDM PEMBERANTASAN NARKOTIKA, DIREKTORAT WASTAHTI BNN GELAR BIMTEK PENGAWASAN DAN ASESMEN TERPADU 10 Des 2025 -
INOVASI BINAR: DUA SESTAMA BERIKAN DUKUNGAN DAN APRESIASI 10 Des 2025 -
GELAR BIMTEK, BNN TEKANKAN PENGAWASAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI YANG AKUNTABEL SERTA PELAKSANAAN ASESMEN TERPADU BERBASIS ZONASI 10 Des 2025 -
BNN DAN ASOSIASI PEMERIKSA KEAMANAN KARGO-POS SEPAKATI KERJA SAMA, BERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA 09 Des 2025 -
Inspektorat Utama BNN Kawal Integritas dan Cegah Penyalahgunaan Wewenang dalam Pelaksanaan TAT 09 Des 2025 -
TINGKATKAN LAYANAN REHABILITASI, BNN GELAR EVALUASI MENYELURUH IBM DAN PEMENUHAN SNI 08 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- BNN HADIRI KONGRES PSIKOLOG KLINIS INDONESIA, SINERGI DALAM PENGUATAN KETANGGUHAN MENTAL MASYARAKAT 24 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- KEPALA BNN RI LANTIK 7 PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA 01 Des 2025

- WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025

- BNN DORONG PENINGKATAN LAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI MELALUI PELATIHAN PPID 25 Nov 2025
