(KUNINGAN, 4/7)- Terhitung sejak Kamis, 4 Juli 2013, Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat melaksanakan putusan perkara tindak pidana narkotika melalui kebijakan dekriminalisasi. Hal itu tercantum dalam Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika antara Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNN Kab. Kuningan, Kepolisian Resort, dan Dinas Kesehatan Kab. Kuningan yang ditanda-tangani oleh pihak-pihak terkait dalam Sidang Luar Biasa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis (4/7) pukul 10.50 WIB. Berdasarkan nota kesepahaman tersebut, penyalahguna yang terbukti sebagai korban dalam tindak pidana narkotika akan diputuskan untuk melewati proses rehabilitasi, baik medis, maupun sosial. Adapun pelaksanaannya ditanggung oleh BNN dan Dinas Kesehatan Kab. Kuningan sebagai instansi yang berwenang dalam melaksanakan proses rehabilitasi.Mengenai hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hj. Marni Emmy Mustafa, S.H., M.H, mengucapkan selamat dan mengaku bangga terhadap munculnya sinergisme unsur-unsur terkait. Mudah-mudahan ini adalah awal mimpi yang menjadi kenyataan agar Kuningan bebas dari narkotika. Harapan saya, nota kesepahaman ini dapat meningkatkan sumber sinergisme dalam peraturan tindak pidana narkotika di Kab. Kuningan, ujarnya dalam sambutannya pada penandatangan MoU sebagai rangkaian acara pelantikan Dr. H. Prayitno Iman Santosa, S. H., M. H sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kuningan.Ia juga menyampaikan bahwa kejahatan narkoba bersifat transnasional dan didukung oleh teknologi canggih. Untuk menanganinya, segenap unsur terkait harus membangun sinergisme bersama dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Dengan adanya satu pandangan yang sama bahwa penyalahguna narkoba adalah korban, penegakan hukum akan semakin efektif. Penegakan hukum yang efektif dapat meningkatkan progresifitas BNN, yang dilihat dari menurunnya angka penyalahguna narkoba, ungkap perempuan pertama yang menduduki jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jawa Barat itu. Ia menambahkan, pengadilan adalah muara dalam tindak pidana, tetapi yang harus diutamakan adalah pencegahan tindakan melawan hukum, seperti mencegah penyalahgunaan narkoba lewat penyebarluasan media mengenai bahaya narkoba.Kuningan adalah wilayah pertama di Jawa Barat yang melaksanakan kebijakan dekriminalisasi dalam memutus perkara tindak pidana narkotika. Hal ini merupakan angin segar bagi segenap masyarakat Kuningan karena kebijakan untuk merehabilitasi dapat mengurangi jumlah penyalahguna yang terlanjur terjerumus ke dalam kejahatan narkoba, ujar Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., M.Si. Dekriminalisasi adalah proses menghilangkan ancaman pidana atas perbuatan yang semula tindak pidana menjadi tindakan biasa. Kebijakan dekriminalisasi penyalahguna narkoba diatur dalam UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Sebelumnya, BNN Republik Indonesia melaksanakan nota kesepahaman dengan Komnas HAM di Jakarta, (14/5). Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan bahwa pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dikenai hukuman pidana. “Artinya, hakim dalam memutuskan tindak pidana narkotika, khusus pengguna narkoba tidak dimasukkan dalam penjara, tapi dititipkan ke tempat rehabilitasi. Itu dekriminalisasi yang kami dorong,” katanya di Jakarta, seperti yang dilansir Antara News, 14 Mei 2013.
Berita Utama
PN Kuningan Setujui Dekriminalisasi Korban Narkoba
Terkini
-
BNN BEKALI MASYARAKAT KAWASAN RAWAN NARKOBA DI CILACAP DENGAN KETERAMPILAN BETERNAK AYAM PETELUR 23 Jun 2026 -
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026
Populer
- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026

- PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026

- BNN CETAK PENYIDIK PROFESIONAL MELALUI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK AHLI MUDA 02 Jun 2026

- BNN RI LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENYIDIK MADYA 03 Jun 2026
