(KUNINGAN, 4/7)- Terhitung sejak Kamis, 4 Juli 2013, Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat melaksanakan putusan perkara tindak pidana narkotika melalui kebijakan dekriminalisasi. Hal itu tercantum dalam Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika antara Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNN Kab. Kuningan, Kepolisian Resort, dan Dinas Kesehatan Kab. Kuningan yang ditanda-tangani oleh pihak-pihak terkait dalam Sidang Luar Biasa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis (4/7) pukul 10.50 WIB. Berdasarkan nota kesepahaman tersebut, penyalahguna yang terbukti sebagai korban dalam tindak pidana narkotika akan diputuskan untuk melewati proses rehabilitasi, baik medis, maupun sosial. Adapun pelaksanaannya ditanggung oleh BNN dan Dinas Kesehatan Kab. Kuningan sebagai instansi yang berwenang dalam melaksanakan proses rehabilitasi.Mengenai hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hj. Marni Emmy Mustafa, S.H., M.H, mengucapkan selamat dan mengaku bangga terhadap munculnya sinergisme unsur-unsur terkait. Mudah-mudahan ini adalah awal mimpi yang menjadi kenyataan agar Kuningan bebas dari narkotika. Harapan saya, nota kesepahaman ini dapat meningkatkan sumber sinergisme dalam peraturan tindak pidana narkotika di Kab. Kuningan, ujarnya dalam sambutannya pada penandatangan MoU sebagai rangkaian acara pelantikan Dr. H. Prayitno Iman Santosa, S. H., M. H sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kuningan.Ia juga menyampaikan bahwa kejahatan narkoba bersifat transnasional dan didukung oleh teknologi canggih. Untuk menanganinya, segenap unsur terkait harus membangun sinergisme bersama dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Dengan adanya satu pandangan yang sama bahwa penyalahguna narkoba adalah korban, penegakan hukum akan semakin efektif. Penegakan hukum yang efektif dapat meningkatkan progresifitas BNN, yang dilihat dari menurunnya angka penyalahguna narkoba, ungkap perempuan pertama yang menduduki jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jawa Barat itu. Ia menambahkan, pengadilan adalah muara dalam tindak pidana, tetapi yang harus diutamakan adalah pencegahan tindakan melawan hukum, seperti mencegah penyalahgunaan narkoba lewat penyebarluasan media mengenai bahaya narkoba.Kuningan adalah wilayah pertama di Jawa Barat yang melaksanakan kebijakan dekriminalisasi dalam memutus perkara tindak pidana narkotika. Hal ini merupakan angin segar bagi segenap masyarakat Kuningan karena kebijakan untuk merehabilitasi dapat mengurangi jumlah penyalahguna yang terlanjur terjerumus ke dalam kejahatan narkoba, ujar Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., M.Si. Dekriminalisasi adalah proses menghilangkan ancaman pidana atas perbuatan yang semula tindak pidana menjadi tindakan biasa. Kebijakan dekriminalisasi penyalahguna narkoba diatur dalam UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Sebelumnya, BNN Republik Indonesia melaksanakan nota kesepahaman dengan Komnas HAM di Jakarta, (14/5). Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan bahwa pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dikenai hukuman pidana. “Artinya, hakim dalam memutuskan tindak pidana narkotika, khusus pengguna narkoba tidak dimasukkan dalam penjara, tapi dititipkan ke tempat rehabilitasi. Itu dekriminalisasi yang kami dorong,” katanya di Jakarta, seperti yang dilansir Antara News, 14 Mei 2013.
Berita Utama
PN Kuningan Setujui Dekriminalisasi Korban Narkoba
Terkini
-
SEMANGAT SINERGITAS, KEPALA BNN RI HADIR DALAM PERINGATAN 23 TAHUN APUPPT-PPSPM DI PPATK 18 Apr 2025
-
BNN-KOWANI PERKUAT SINERGI CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN PEREMPUAN DAN KELUARGA 17 Apr 2025
-
SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 17 Apr 2025
-
TEMUI MENDIKDASMEN, KEPALA BNN RI PERKUAT STRATEGI KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR 16 Apr 2025
-
SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 15 Apr 2025
-
RESMI BEROPERASI, GEDUNG LAYANAN REHABILITASI DAN KANTOR BNN KOTA BANDUNG, SIMBOL SINERGI DAN KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI BANDUNG 15 Apr 2025
-
SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025
Populer
- MIMPI KERJA DI LUAR NEGERI: WASPADAI MODUS SINDIKAT NARKOBA, BNN-P2MI BANGUN SISTEM KEAMANAN KOMUNITAS PEKERJA MIGRAN 21 Mar 2025
- WALI KOTA BOGOR SAMBANGI BNN, UPAYAKAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA 20 Mar 2025
- BUKTIKAN TRANSPARANSI PEMBERANTASAN, BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 20 Mar 2025
- BNN LANTIK 74 PEJABAT BARU, PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA 21 Mar 2025
- BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
- PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
- BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025