(KUNINGAN, 4/7)- Terhitung sejak Kamis, 4 Juli 2013, Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat melaksanakan putusan perkara tindak pidana narkotika melalui kebijakan dekriminalisasi. Hal itu tercantum dalam Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika antara Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNN Kab. Kuningan, Kepolisian Resort, dan Dinas Kesehatan Kab. Kuningan yang ditanda-tangani oleh pihak-pihak terkait dalam Sidang Luar Biasa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis (4/7) pukul 10.50 WIB. Berdasarkan nota kesepahaman tersebut, penyalahguna yang terbukti sebagai korban dalam tindak pidana narkotika akan diputuskan untuk melewati proses rehabilitasi, baik medis, maupun sosial. Adapun pelaksanaannya ditanggung oleh BNN dan Dinas Kesehatan Kab. Kuningan sebagai instansi yang berwenang dalam melaksanakan proses rehabilitasi.Mengenai hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hj. Marni Emmy Mustafa, S.H., M.H, mengucapkan selamat dan mengaku bangga terhadap munculnya sinergisme unsur-unsur terkait. Mudah-mudahan ini adalah awal mimpi yang menjadi kenyataan agar Kuningan bebas dari narkotika. Harapan saya, nota kesepahaman ini dapat meningkatkan sumber sinergisme dalam peraturan tindak pidana narkotika di Kab. Kuningan, ujarnya dalam sambutannya pada penandatangan MoU sebagai rangkaian acara pelantikan Dr. H. Prayitno Iman Santosa, S. H., M. H sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kuningan.Ia juga menyampaikan bahwa kejahatan narkoba bersifat transnasional dan didukung oleh teknologi canggih. Untuk menanganinya, segenap unsur terkait harus membangun sinergisme bersama dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Dengan adanya satu pandangan yang sama bahwa penyalahguna narkoba adalah korban, penegakan hukum akan semakin efektif. Penegakan hukum yang efektif dapat meningkatkan progresifitas BNN, yang dilihat dari menurunnya angka penyalahguna narkoba, ungkap perempuan pertama yang menduduki jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jawa Barat itu. Ia menambahkan, pengadilan adalah muara dalam tindak pidana, tetapi yang harus diutamakan adalah pencegahan tindakan melawan hukum, seperti mencegah penyalahgunaan narkoba lewat penyebarluasan media mengenai bahaya narkoba.Kuningan adalah wilayah pertama di Jawa Barat yang melaksanakan kebijakan dekriminalisasi dalam memutus perkara tindak pidana narkotika. Hal ini merupakan angin segar bagi segenap masyarakat Kuningan karena kebijakan untuk merehabilitasi dapat mengurangi jumlah penyalahguna yang terlanjur terjerumus ke dalam kejahatan narkoba, ujar Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., M.Si. Dekriminalisasi adalah proses menghilangkan ancaman pidana atas perbuatan yang semula tindak pidana menjadi tindakan biasa. Kebijakan dekriminalisasi penyalahguna narkoba diatur dalam UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Sebelumnya, BNN Republik Indonesia melaksanakan nota kesepahaman dengan Komnas HAM di Jakarta, (14/5). Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan bahwa pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dikenai hukuman pidana. “Artinya, hakim dalam memutuskan tindak pidana narkotika, khusus pengguna narkoba tidak dimasukkan dalam penjara, tapi dititipkan ke tempat rehabilitasi. Itu dekriminalisasi yang kami dorong,” katanya di Jakarta, seperti yang dilansir Antara News, 14 Mei 2013.
Berita Utama
PN Kuningan Setujui Dekriminalisasi Korban Narkoba
Terkini
-
BNN PERKUAT LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI MONITORING TERPADU IBM DAN STANDARDISASI SNI 8807:2022 20 Agu 2025
-
SESTAMA BNN RI HADIRI ACARA PISAH SAMBUT WAKAPOLRI 20 Agu 2025
-
BNN HADIRI PERINGATAN UPACARA DETIK-DETIK PROKLAMASI DAN PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH 18 Agu 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-80 RI 17 Agu 2025
-
JELANG HUT KE-80 RI, BNN HADIRI RENUNGAN SUCI 17 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI DALAM PENYAMPAIAN RUU APBN 2026 16 Agu 2025
-
BNN AKHIRI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK 16 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- KEPALA BNN RI ANGKAT ISU KETERLIBATAN IRT DALAM PEREDARAN NARKOBA 20 Jul 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025
- BNN DAN BSI PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOTIKA 21 Jul 2025