Sebanyak 14 orang mantan pecandu narkoba tiba di Rumah Dampingan Tenjolaut, Kuningan pada Rabu, (10/6). Mereka tercatat sebagai Angkatan III Tahun 2015 yang akan menghuni gedung yang berdiri di atas lahan 3,6 ha di kaki Gunung Ciremai itu.Ke-14 peserta tersebut diantarkan ke Rumah Dampingan Tenjolaut oleh Petugas Direktorat Pascarehabilitasi BNN RI didampingi tim Balai Besar Rehabilitasi Lido yang sebelumnya membimbing dan mendampingi para peserta pada tahap rehabilitasi. Di Rumah Dampingan, kedatangan rombongan tersebut disambut oleh petugas dan pengelola Rumah Dampingan.Para peserta merupakan residen yang telah menyelesaikan masa rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido meliputi rehabilitasi medis, termasuk detoksifikasi dan rehabilitasi sosial. Jadi, kategori peserta di Rumah Dampingan ini adalah peserta referal. Artinya, yang mendapatkan rujukan dari Balai Besar Rehabilitasi Lido. Dilihat dari latar belakangnya, sebagian besar peserta pascarehab ini berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara dengan jenis kelamin seluruh peserta adalah laki-laki dan range usia 24 – 35 tahun.Di samping itu, RD Tenjolaut juga akan menerima 21 orang peserta lainnya yang berasal dari wilayah lokal Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Yayasan Ciptawening.Selama lima puluh hari ke depan, 35 orang peserta Rumah Dampingan akan dibimbing dan dilatih supaya siap kembali kepada lingkungan masyarakat, tutur Koordinator RD Tenjolaut, Juju Junaedi, Kamis (11/6).Mulai Terapkan Metode TCSelain itu, berbeda dengan sebelumnya, petugas Rumah Dampingan sudah mulai menerapkan metode-metode rehabilitasi yang sesuai dengan standar internasional, yaitu metode Therapeutic Community yang dikenal dengan istilah TC atau Komunitas Terapetik.Dalam metode tersebut, prinsip yang dipegang dalam memulihkan mantan pecandu narkoba adalah man helps man to help himself. Dengan kata lain, metode ini menggunakan kekuatan sebuah kelompok atau komunitas dalam memotivasi anggota yang ada di dalam kelompok tersebut untuk menghadapi berbagai masalah yang dirasakan, papar Andri, salah seorang petugas konselor RD Tenjolaut.Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan bimbingan dari konselor, psikolog, dan tenaga medis yang ada di Rumah Dampingan, peserta dilatih untuk meningkatkan perkembangan kualitas hidupnya melalui pendekatan medis, spiritual, psikologis, dan berbagai pilihan pelatihan vokasional.Pelatihan yang tersedia berupa ternak sapi, ternak kelinci, budi daya strawberry dan semangka, pelatihan bekam, dan ternak lebah madu. Jenis pelatihan tersebut disesuaikan dengan pencanangan program pemulihan pecandu narkoba berbasis konservasi alam di Kab. Kuningan, jelas Andri.Hingga saat ini, BNN memiliki delapan Rumah Dampingan yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, yakni Jakarta, Kuningan, Bogor, Bandung, Kalimantan Timur, Makassar, Lampung, dan Sulawesi Selatan.Konsep pascarehabilitasi yang diterapkan di masing-masing wilayah disesuaikan dengan potensi wilayah yang dapat dieksplorasi guna meningkatkan mental dan kemampuan sosial mantan pecandu narkoba sehingga mereka dapat kembali ke pelukan keluarga dan lingkungan masyarakat, serta mempunyai kehendak untuk tidak kembali ke pelukan barang haram yang telah menghancurkan kehidupan mereka.
Artikel
Peserta Pascarehab Angkatan III Tiba di Rumah Dampingan Tenjolaut
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
