Poster bahaya merokok yang mengancam nyawa tak membuat perokok berhenti mengisap asap. Sebuah studi baru menunjukkan kecaman dan permusuhan dari orang lainlah yang membuat perokok kapok.Pada 2008, Inggris menjadi negara pertama di Eropa yang mengharuskan foto dampak negatif merokok ditempel bersama poster tersebut. Kebijakan ini ditempuh dengan asumsi unsur ketakutan mampu menggugah perokok berhenti merokok.Dua ahli psikologi dari Canterbury Christ Church University, Inggris, Masi Noor dan Caroline Wood, tak sependapat dengan asumsi tersebut. Mereka merancang eksperimen dengan pendekatan banyak model. Dalam eksperimen ini, mereka menerapkan faktor-faktor yang selama ini membuat perokok berpikir ulang untuk meneruskan kebiasaan mengisap asap.Ada empat faktor yang dianggap membuat kapok perokok. Pertama, rasa takut yang dihadirkan bersama poster peringatan bahaya rokok dan ancaman kematian yang menyertainya. Kedua, proses informasi, menyangkut apakah seseorang terpengaruh oleh informasi. Ketiga sifat munafik orang yang melakukan kampanye antirokok. Keempat, keinginan seseorang mencapai tujuan tertentu.”Pendekatan multimodel adalah yang pertama. Hasilnya, bisa jadi bahan pertimbangan kampanye berhenti merokok,” ujar Wood melalui siaran pers, Kamis lalu.Setelah mengutak-atik keempat faktor tersebut, psikolog sampai pada satu kesimpulan, yaitu perokok berhenti merokok jika mendapat perilaku negatif dari orang di sekitarnya. “Eksperimen memperlihatkan rasa berhenti merokok timbul dari keluhan orang lain atas perilaku perokok,” kata Noor, menambahkan.Kampanye antirokok yang disampaikan melalui poster memang tak berpengaruh banyak bagi perokok. Namun psikolog menilai langkah ini cocok untuk pencegahan. Anak muda dan orang yang belum merokok cenderung berpikir ulang untuk memulai membeli dan mengisap rokok setelah melihat poster menyebutkan racun berbahaya yang terkandung di dalam rokok.Sumber : Surat Kabar Koran Tempo – Kliping BNN”
Artikel
Perokok Tak Takut Mati, Cuma Takut Dimusuhi
Terkini
-
BNN SINERGIKAN SARAN MASUKAN REVISI UU NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI BUMI SERAMBI MEKAH ACEH 15 Jul 2025
-
Hasil Akhir Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN T.A. 2024 15 Jul 2025
-
TAHUN BARU ISLAM, KEPALA BNN RI AJAK PEGAWAI MAKNAI HIJRAH SEBAGAI KOMITMEN PERUBAHAN 15 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
Populer
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- HADIRI WISUDA SANTRI, KEPALA BNN RI BERHARAP WISUDAWAN MENJADI DA’I 23 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- BNN MUSNAHKAN ARSIP REKAM REHABILITASI 25 Jun 2025
- BNN DAN AIRNAV INDONESIA PERKUAT SINERGI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA 25 Jun 2025