Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Kehutanan mengambil langkah konkret dalam upaya menuju Indonesia Negeri Bebas Narkoba di tahun 2015. Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari ini, Kamis, 05 April 2012 di Ruang Bisma-Kresna, Hotel Bidakara, Jakarta. Tujuan dilakukannya kesepahaman ini adalah meningkatkan peran serta Kementerian Kehutanan dalam rangka pengembangan program pencegahan dan pascarehabilitasi terhadap penyalahguna Narkoba pada sektor kehutanan.Adapun ruang lingkup kesepahaman ini meliputi pengembangan potensi para recovering addict (mantan penyalahguna Narkoba dalam rangka proses pemulihan) melalui program pasca rehabilitasi korban penyalahguna narkoba serta diseminasi informasi dan advokasi pada sektor kehutanan. Hal ini bertujuan untuk membantu para penyalahguna dan/atau pecandu Narkoba dengan membangun motivasi dan rasa percaya diri melalui berbagai kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan terbuka. Proses rehabilitasi residen tidak hanya melalui tahap detoksifikasi, entry unit, primary, dan re-entry saja. Proses rehabilitasi juga harus melalui tahap persiapan resosialisasi atau yang disebut dengan program aftercare. Program aftercare merupakan program komprehensif, yang terdiri dari program medis, psikososial, keagamaan, dan pendidikan. Pada tahap ini, recovering addict dibina untuk dapat menyesuaikan diri kembali dengan lingkungannya, mandiri dan mampu mengoptimalkan kemampuannya sesuai potensi yang dimilikinya. Salah satu upaya resosialisasi tersebut dilakukan melalui program pasca rehabilitasi berbasis konservasi alam. Sebelumnya BNN telah menjalankan program pasca rehabilitasi tersebut dengan dibangunnya pusat pasca rehabilitasi pasien narkoba di Kampus Kehutanan Universitas Hasanuddin (UnHas), Bengo-Bengo, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Di kampus tersebut akan dibangun fasilitas pasca rehabilitasi pasien berbasis konservasi sumber daya alam. Upaya lain juga dilakukan BNN dengan melaksanakan program aftercare berbasis konresvasi alam di wilayah Lampung tepatnya di kawasan Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) yang memiliki luas lebih dari 45.000 hektar. Sebagai wujud nyata upaya BNN dalam mengembangkan program pasca rehabilitasi berbasis konservasi alam, BNN menggandeng Kementerian Kehutanan. Kedua institusi ini akan bersinergi dan berkoordinasi satu sama lain dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sehingga dapat mewujudkan peningkatan pelaksanaan P4GN. Melalui kerjasama ini, diharapkan dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi upaya P4GN yang berorientasi pada keselamatan generasi muda dan kesejahteraan bangsa. (VDY)
Siaran Pers
PERATURAN BERSAMA BADAN NARKOTIKA NASIONAL DAN KEMENTERIAN KEHUTANAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PROGRAM PENCEGAHAN DAN PASCA REHABILITASI BAGI KORBAN PENYALAHGUNA NARKOBA MELALUI SEKTOR KEHUTANAN
Terkini
-
Kumpulkan Seluruh Pejabat Tinggi Madya, Kepala BNN RI Sampaikan Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkotika 28 Nov 2023
-
Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Lima Orang Kelompok Ahli BNN RI 27 Nov 2023
-
PDEA Kunjungi RSJ Bangli dan Desa Wisata Penglipuran 26 Nov 2023
-
Direktorat Hukum BNN RI Menyelenggarakan Program Regulasi Tahun 2024 25 Nov 2023
-
BNN RI- UNODC Gelar Kegiatan Pelatihan Fasilitator Pilot Projek Modul Update “Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba” 25 Nov 2023
-
Pertemuan Bilateral BNN RI – PDEA Kokohkan Kerja Sama Pemberantasan Narkotika 25 Nov 2023
-
Hindari Sleeping MoU, Dit. Kerja Sama BNN Bekali BNNP Dan BNNK Dengan Bimtek Pelaksanaan Kerja Sama 24 Nov 2023
Populer
- Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat Untuk NTT Bersinar 18 Nov 2023
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi – CAT Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional T.A. 2023 10 Nov 2023
- Kepala BNN RI Berikan Pujian dan Hadirkan Suka Cita Bagi Para Anggota di Timor Indonesia 14 Nov 2023
- Kunjungan Delegasi BNN RI ke Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Memperkuat Kerjasama Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba 17 Nov 2023
- Kasus Narkotika Raffi Ahmad Kembali Diperkarakan 01 Nov 2023
- Kepala BNN RI Pimpin Pelepasan Purna Tugas Kepala BNNP Jawa Tengah dan Aceh 30 Okt 2023
- Museum Anti Narkotika Pertama di Indonesia 30 Okt 2023