Penanganan permasalahan narkotika dilakukan BNN RI dengan bersinergi bersama instansi terkait. Berbagai upaya terus dilakukan salah satunya dengan membangun pemahaman terkait narkotika kepada para aparat penegak hukum sebagaimana yang dilakukan dalam kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Narkotika dan Zat Adiktif Angkatan I Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI yang dilaksanakan di BNN Lido, Jawa Barat, pada Kamis (1/2).
BNN dan Kejaksaan diketahui memiliki keterkaitan erat dalam penanganan kasus narkotika, tidak hanya pada pelimpahan perkara yang telah P-21, tetapi juga dalam proses asesmen terpadu.
“Melalui praktik kerja lapangan di BNN ini, diharapkan para jaksa yang berasal dari berbagai daerah ketika nanti kembali dapat bersinergi bersama BNN dalam TAT atau Tim Asesment Terpadu”, tutur Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Toton Rasyid, S.H., M.H., saat pembukaan kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut, Ia juga sedikit menyinggung terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Toton Rasyid, S.H., M.H., menyebutkan bahwa TAT telah masuk dalam revisi RUU Narkotika, sehingga TAT akan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat yakni Undang-Undang menggantikan payung hukum TAT sebelumnya yang hanya berupa Peraturan Bersama (Perber) tujuh Kementerian/Lembaga.
Dengan demikian, setelah nantinya Revisi Undang-Undang Narkotika disahkan dan para Jaksa telah melaksanakan PKL Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Narkotika dan Zat Adiktif ini, diharapkan TAT dapat dilaksanakan secara optimal di wilayah.
#indonesiabersinar
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI