Skip to main content
Berita Utama

Koordinasi Dengan Dinas Kesehatan Purbalingga Bahas Rehabilitasi

Oleh 13 Feb 2017Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN Kabupaten Purbalingga melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga baru-baru ini. Adapun maksud dilaksanakan koordinasi adalah untuk menindaklanjuti surat Kepala BNN Kab.PBG Nomor : B/028/I/ka/rh.01/2017/BNNK-PBG tanggal 12 Januari 2017.Intisari dari surat Kepala BNN Kabupaten Purbalingga dimaksud adalah agar Kadinkes berkenan menetapkan Puskesmas Kalimanah sebagai Layanan Rehabilitasi Medis Rawat Jalan Pecandu Narkotika di Kabupaten Purbalingga. Perlu diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Nomor : 188.4/1702 Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016 telah ditetapkan 8 Puskesmas sebagai pilot project layanan rehabilitasi medis rawat jalan penyalah guna dan atau pecandu narkotika di Kabupaten Purbalingga. Adapun kedelapan Puskesmas tersebut yakni Puskesmas Bobotsari, Kalimanah, Rembang, Karangreja, Kejobong, Kemangkon, Karangmoncol dan Bukateja.Namun, dalam perkembangannya, hanya petugas dari Puskesmas Kalimanah yang telah mendapat pelatihan assesment tersertifikat Kemenkes oleh BNN Provinsi Jateng pada akhir 2016 lalu, sehingga di tahun 2017 ini, hanya Puskesmas Kalimanah yang dapat ditetapkan sebagai Layanan Terapi Rehabilitasi Medis Rawat Jalan Penyalah Guna dan atau Pecandu Narkotika di Kabupaten Purbalingga.Sedangkan untuk 7 Puskesmas lainnya (Bobotsari, Karangreja, Karangmoncol, Rembang, Kejobong, Kemangkon dan Bukateja) diusulkan agar masuk sebagai penjangkau dalam tim P4GN Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan Ketua adalah Kepala Kantor Kesbangpol yang dibiayai melalui APBD Pemkab Purbalingga. Pengajuan ketujuh puskesmas tersebut agar masuk sebagai penjangkau dalam tim P4GN Pemkab Purbalingga tertuang dalam surat Kepala BNN Kabupaten Purbalingga Nomor : B/050/I/ka/rh.01/2017/BNNK-PBG tertanggal 23 Januari 2017.Adapun hasil dari kunjungan Humas dan Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Purbalingga tersebut adalah adanya komitmen dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga untuk terus mendukung langkah BNN dalam program P4GN, khususnya rehabilitasi penyalah guna dan atau pecandu narkotika. Bahkan, beliau memastikan bahwa Surat Penetapan Puskesmas Kalimanah sebagai Layanan Rehabilitasi Medis Rawat Jalan Penyalah Guna dan atau Pecandu Narkotika di Kabupaten Purbalingga secepatnya direalisasikan.”Syukur hari ini, atau paling lambat, besok atau lusa sudah jadi”, ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.Respon cepat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga tersebut, selaras dengan komitmen Bupati Tasdi yang telah mencanangkan Purbalingga sebagai “Kabupaten Bersih Narkoba” pada 10 Oktober 2016 yang lalu.#stopnarkobaB/BRD-51/II/2017/Humas

Baca juga:  BNN Kota Langsa Rangkul Ulama Jajaki Peluang Rehabilitasi Agama

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel