BNN.GO.ID Jakarta, 1 Februari 2024 Rapat dibuka oleh Bapak Drs. Luthfy Latief, M.Si Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT, sekaligus menjelaskan: • sumber pendapatan desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kab./kota, Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kab./kota, Bantuan keuangan dari APBD kab/kota dan/atau APBD provinsi, Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, Lain-lain pendapatan Desa yang sah Permendes Nomor 37 Tahun 2023 Fokus pada peyelesaian desa kemiskinana, kesehatan dan pendidikan dan pemanfaatan pengembangan potensi desa. melalui Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dana desa termasuk dalam penanganan tanaman terlarang. Selanjutnya Sambutan Bapak Drs. Edi Swasono, M.M. (Direktur Pemberdayaan Alternatif), sekaligus menjelaskna terkait Hasil pemetaan Direktorat Pemberdayaan Alternatif menunjukkan bahwa terdapat 7.426 kawasan rawan dalam kategori bahaya dan waspada, Tujuan pemberdayaan alternatif adalah mengubah mindset dan perilaku melalui bimbingan teknis melalui keterampilan untuk membentuk masyarakat yang mandiri dan produktif. • Terdapat dua jenis lokasi yang ditangani oleh Direktorat Pemberdayaan Alternatif yaitu kawasan kultivasi tanaman terlarang dan kawasan rawan peredaran gelap narkotika, Salah satu succes story di Kabupaten Gayo Lues dari kawasan kultivasi tanaman terlarang menjadi desa agrowisata, diharapkan Kemendesa dapat bersinergi dengan BNN untuk menangani kawasan rawan narkoba.
Hasil Diskusi : Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Priortas Dana Desa menyebutkan bahwa salah satu pemanfaatan dana Desa digunakan untuk pencegahan narkoba: 1. Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) di bidang Pembangunan pada point ke-2 dalam lampiran permendesa tersebut adalah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang meliputi : komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada seluruh unsur masyarakat Desa; 2. Pelaksanaan festival olahraga bersama di Desa dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang penyalahgunaan narkoba; 3. Kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa; 4. Anggaran Dana Desa dapat disesuaikan/revisi pada waktu tertentu jika ada keperluan mendesak. Perubahan penggunaan anggaran tsb dimusyawarahkan melalui musdessus.
#IndonesiaDrugFree
#Indonesia Bersinar