Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBidang Pemberdayaan Masyarakat

Perkuat Pertahanan di Kawasan Rawan Narkoba BNN RI Gelar Bimbingan Teknis Bersama Stakeholder di Kabupaten Kapuas Hulu

Perkuat Pertahanan di Kawasan Rawan Narkoba BNN RI Gelar Bimbingan Teknis Bersama Stakeholder di Kabupaten Kapuas Hulu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Provinsi Kalimantan Barat termasuk dalam sepuluh besar kawasan rawan narkoba secara nasional. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Provinsi Kalimantan Barat memiliki 232 kawasan rawan narkoba dengan kategori bahaya dan waspada. Dari seluruh kawasan rawan narkoba tersebut salah satu kabupaten yang menjadi perhatian BNN yaitu Kabupaten Kapuas Hulu yang memiliki kerentanan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba karena berbatasan langsung dengan negara Malaysia.

Menyikapi hal tersebut, BNN RI melalui Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menggelar kegiatan bimbingan teknis stakeholder di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (20/7). Rapat yang dibuka oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Tagam Sinaga, S.H., M.M. tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan diantaranya perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas Hulu, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kapuas Hulu, Forkopimda Putussibau Selatan, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, dan para ketua penggerak PKK, dan lain sebagainya.

Tagam Sinaga dalam sambutannya mengatakan tantangan cukup besar dimiliki Kabupaten Kapuas Hulu terhadap ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba mengingat adanya jalur sungai dan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara lain.

Baca juga:  BNN Kota Malang Rangkul Tokoh Agama Gencarkan P4GN

“Ancaman penyelundupan narkoba khususnya sabu, kokain, dan heroin melalui jalur laut dari luar negeri sangat bisa terjadi di Kalimantan Barat sehingga masyarakat perlu dibentengi melalui peran serta aktif para pemangku kepentingan dalam program P4GN, khususnya alternative development,” ungkap Deputi Pemberdayaan Masyarakat.

Lebih lanjut Tagam Sinaga menyampaikan bahwa implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi P4GN melalui pendekatan program alternative development memberikan kesempatan untuk semua Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha untuk membangun masyarakat sejahtera yang mandiri tanpa narkoba.

Dukungan terhadap BNN RI pun disampaikan oleh perwakilan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang hadir dalam kegiatan tersebut. Roni Januardi, S.Sos, M.Si., staf ahli bidang pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan bahwa rencana aksi P4GN dari Pemkab Kapuas Hulu akan dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023, baik aksi generik maupun aksi khusus.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mendukung pelaksanaan P4GN dengan mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN di Kabupaten Hulu melalui kegiatan sosialisasi bahaya narkoba, desa bersinar dan pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi bagi penyalahguna Narkoba meskipun saat ini belum terbentuk BNNK di sini,” ujar Roni Januardi, S.Sos, M.Si.

Baca juga:  Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Badan Narkotika Nasional Tahun 2020

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel