Upaya pemulihan para penyalah guna narkoba melalui rehabilitasi terus dilaksanakan secara gencar oleh BNN RI, baik rehabilitasi rawat inap maupun jalan. Hal ini penting, agar para penyalah guna pulih dan kembali berfungsi di tengah masyarakat serta memiliki ketahanan diri terhadap penyalahgunaan narkotika.
Khususnya rehabilitasi rawat jalan, BNN RI menilai efisien dan efektif bagi pecandu narkotika dengan tingkat keparahan ringan dan sedang serta bagi para pecandu yang memiliki produktivitas tinggi dan tidak bisa meninggalkan keluarga karena sebagai tulang punggung keluarga.
Oleh karena itulah, dalam rangka meningkatkan kualitas program rehabilitasi rawat jalan, BNN RI melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabilitasi melaksanakan kegiatan Penyusunan Modul Rehabilitasi Rawat Jalan, Rabu (20/7) di Hotel Aston Bekasi, Jawa Barat.
Kegiatan penyusunan modul rehabilitasi rawat jalan merupakan langkah yang sangat penting. Seperti disampaikan Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dra. Riza Sarasvita.,M.Si.,MHS.,Ph.D. bahwa kegiatan kali ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yaitu webinar tentang efektivitas rehabilitasi rawat jalan.
“Kami menyusun dengan sangat serius, termasuk membuat petunjuk teknisnya, dan Kami berharap tidak lagi ada keraguan bagi para petugas rehabilitasi pada klinik rawat jalan dalam memberikan layanan yang dibutuhkan oleh klien,” imbuh Deputi Rehabilitasi.
Senada dengan hal tersebut, Direktur PLRIP Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI, dr. Bina Ampera Bukit, M.kes mengatakan modul tersebut nantinya akan menjadi panduan bagi petugas rehabilitasi baik di BNNP maupun BNNK, sehingga program layanannya berjalan dengan efektif dan efisien.
Melalui modul tersebut, nantinya para petugas dibekali materi praktis, edukasi dan penjelasan pelaksanaan rehabilitasi.
Sementara itu, dr. Yuli Astuti, M.Si sebagai Administrator Kesehatan Ahli Muda Direktorat PLRIP Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI menyampaikan bahwa dalam modul ini akan dijelaskan sesuai juknis tentang waktu yang dibutuhkan untuk rawat jalan, apakah empat kali pertemuan atau lebih, atau bahkan perlu dilakukan rawat inap.
Kegiatan penyusunan modul rehabilitasi rawat jalan diikuti oleh para personel dari Direktorat PLRIP, PLRKM, Pascarehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi, Balai Besar Rehabilitasi BNN, BNNP/BNNK, PPSDM BNN, RSKO, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, dan IKAI.
Biro Humas dan Protokol BNN RI