Skip to main content
Siaran Pers

Peresmian Balai Rehabilitasi BNN di Baddoka, Makassar

Oleh 27 Jun 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Pada Hari Anti Narkoba Internasional di Indonesia tanggal 26 Juni 2012 besok, akan ditandai dengan langkah nyata pemerintah untuk menambah fasilitas perawatan rehabilitasi bagi penyalah guna dan/atau pecandu Narkoba.Hal ini sebagai salah satu implementasi Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011 – 2015 (Jakstranas P4GN 2011 – 2015) sebagai strategi jangka pendek mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015.Kata Bebas disini pertama kali dikumandangkan sebagai slogan PBB (UNDCP) A Drug Free World pada tahun 1998 dalam kampanye menyeluruh untuk melawan Narkoba yang intinya adalah mengurangi tanaman opium dan kokain sampai akhir 2008. Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015 adalah suatu term / istilah yang bertujuan untuk menciptakan suatu kondisi secara bertahap dengan pencapaian target menggunakan ukuran tertentu yang dikenal dengan sebutan benchmark, disusun berdasarkan baseline tahun tertentu.Benchmark pencapaian Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015 disusun berdasarkan proyeksi angka prevalensi dengan baseline hasil penelitian tahun 2008, yaitu :1. Tahun 2011 : 2,32 %2. Tahun 2012 : 2,44 %3. Tahun 2013 : 2,56 %4. Tahun 2014 : 2,68 %5. Tahun 2015 : 2,8 %Hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Puslitkes – UI pada tahun 2011 menunjukkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba sebesar 2,2 % setara dengan 3,8 – 4,2 juta orang. Angka tersebut berada di bawah proyeksi angka prevalensi tahun yang sama yaitu 2,32 %.Seperti yang disampaikan oleh pimpinan United Nations Office on Drugs and Crimes (UNODC) bahwa peredaran gelap Narkoba tidak dapat dihapus sama sekali, namun hanya dapat ditahan agar tidak berkembang dengan pesat.Upaya P4GN di Indonesia demikian juga, tidak dapat menghilangkan sama sekali peredaran gelap Narkoba atau tidak adanya penyalah guna dan/atau pecandu Narkoba, namun diupayakan menahan agar tidak berkembang pesat dengan menggunakan proyeksi angka prevalensi sebagai tolak ukurnya.PBB (UNODC) berkampanye untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya Narkoba dengan setiap tahun mencatat pada tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkoba Internasional (The Intenational Day against Drug Abuse and Illicit Traficking). Hal ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dimanapun berada – tidak mengenal umur, status, suku, dan agama serta batas wilayah – akan bahaya Narkoba yang mengancam setiap saat.Mari secara bersama bergandengan tangan menolak Narkoba dimulai dari diri kita, lingkungan keluarga, lingkungan kerja, dan lingkungan masyarakat.Secara Internasional perkembangan ancaman bahaya Narkoba jenis ganja, heroin, dan kokain naik 2 (dua) kali lipat dan Amphetamine Type Stimulants (ATS) naik 3 (tiga) kali lipat.Beberapa Narkoba jenis ATS adalah shabu dan ekstasi. Khusus Narkoba jenis shabu dalam kurun waktu tahun 2007 – 2011, di Indonesia mengalami kenaikan. Hal ini nampak dari jumlah pengungkapan kasus Narkoba dari tahun 2007 – 2011 :1. Kasus shabu mengalami peningkatan rata-rata sebesar 21,2 %, sedangkan2. Kasus ganja mengalami penurunan rata-rata sebesar 9,9 %, 3. Kasus heroin mengalami penurunan rata-rata sebesar 26,6 %, dan 4. Kasus ekstasi mengalami penurunan rata-rata sebesar 23,5 %.Secara keseluruhan jumlah kasus Narkotika yang berhasil diungkap mengalami peningkatan yang signifikan khususnya pada tahun 2010 dan 2011. Hal tersebut dapat dilihat dari data di bawah ini :1. Tahun 2007 : 11.380 kasus2. Tahun 2008 : 10.008 kasus3. Tahun 2009 : 11.135 kasus4. Tahun 2010 : 17.834 kasus5. Tahun 2011 : 19.045 kasusMeskipun hasil pengungkapan kasus menunjukkan kenaikan, namun hasil ini masih tergolong kecil bila dibandingkan dengan perkiraan jumlah kebutuhan konsumsi Narkoba di Indonesia yang diperkirakan pada tahun 2011 adalah sebagai berikut :1. Ganja : 487.242.210 Gr 2. Shabu : 49.819.381 Gr 3. Ekstasi : 148.411.620 butir4. Heroin : 1.868.937 Gr 5. Kokain : 33.317 GrUntuk mengatasi permasalahan di atas, maka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba harus dilakukan secara seimbang dengan prinsip common and shared responsibility, tidak hanya melalui penegakan hukum atau penurunan pasokan (supply reduction) saja, tetapi juga dengan penurunan permintaan (demand reduction) yang salah satunya secara bertahap diupayakan tersedia lembaga rehabilitasi medis dan sosial di daerah rawan penyalahgunaan Narkoba.Pembangunan Balai Rehabilitasi di Baddoka, Makassar bertujuan untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Indonesia Bagian Timur. Diharapkan secara bertahap dapat memberikan pelayanan terhadap para penyalah guna dan/atau pecandu Narkoba yang ada di wilayah ini.Terdapat + 303.000 penyalah guna dan/atau pecandu Narkoba di wilayah Indonesia Bagian Timur yang memerlukan perawatan rehabilitasi dan khusus di Provinsi Sulawesi Selatan ada sekitar 124.443 orang.BNN terus melakukan pembenahan dalam pengembangan pelayanan rehabilitasi ke arah pelayanan pasca rehabilitasi dengan menggunakan pendekatan konservasi alam. Sementara pada tahun 2012 ini telah dikembangkan menjadi 4 (empat) tempat meliputi :1. Bengo-Bengo, Sulawesi Selatan;2. Wakatobi, Sulawesi Tenggara;3. P. Sebaru, Jakarta; dan4. Tambling, Lampung.Tujuan program pasca rehabilitasi adalah agar para mantan penyalah guna dan/atau pecandu Narkoba yang baru menyelesaikan program Therapeutic Community di tempat rehabilitasi, selanjutnya dapat semakin memantapkan bakat dan ketrampilannya melalui pendekatan konservasi alam, pada akhirnya mampu kembali menjadi manusia yang mandiri dan produktif.Setelah menyelesaikan program pasca rehabilitasi, para mantan penyalah guna dan/atau pecandu Narkoba tinggal di Rumah Dampingan dan Rumah Mandiri. BNN menyediakan sarana dan prasarana untuk itu sebagai tempat transisi sebelum bergabung kembali dengan keluarga atau masyarakat. Selama masa transisi, mereka akan bekerja di beberapa tempat. BNN telah menjalin kerja sama dengan pihak swasta, BUMN dan kelompok organisasi kemsyarakatan lainnya memfasilitasi lapangan kerja bagi mereka.Pembenahan di bidang rehabilitasi bertujuan mengajak masyarakat untuk hidup sehat dan merubah mindset bahwa penyalahgunaan Narkoba merupakan penyakit yang dapat dipulihkan. Melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPLW) diharapkan para penyalah guna dan/atau pecandu Narkoba atau keluarganya bagi yang belum cukup umur mau memanfaatkan sarana yang sudah ada sehingga selanjutnya mengikuti program perawatan rehabilitasi.Semoga operasional Balai Rehabilitasi di Baddoka, Makassar ini benar-benar bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang sedang berjuang keluar dari pengaruh penyalahgunaan Narkoba dan dengan Hari Anti Narkoba Internasional Tahun 2012 ini semakin menggugah kesadaran kita semua menolak Narkoba sehingga visi Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015 dapat terwujud demi menyelamatkan anak bangsa di masa mendatang.

Baca juga:  LOGO DAN TEMA HANI 2010

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel