Petugas BNN berhasil mengamankan 19.253 ml cairan yang diduga prekursor narkotika dan1.872,8 gram sabu Kristal dari tangan sepasang suami istri WN Indonesia keturunan Tionghoabernama Liong Kok Foe als David dan istrinya Tan Ay Hoa als Ay.Keduanya diduga melakukan praktek illegal memproduksi sabu di laboratorium Narkotika(Clandestine Lab) di kawasan Perum Binong Permai Blo H20, Kec. Curug, Tangerang. David dan Aydiamankan petugas pada hari Rabu 11 Juni 2014 lalu. Dari kedua tersangka, petugas tak hanyamenyita precursor dan sabu Kristal, akan tetapi juga mengamankan beberapa alat laboratorium danzat kimia lainnya di lokasi kejadian.Diketahui David merupakan mantan narapidana narkotika. Selama di dalam penjara, Davidbelajar trik membuat sabu dengan rekan sesama narapidana Seharusnya, David keluar dari LPDesember 2016, namun diberi keringanan bebas bersyarat pada 12 Agustus 2013 lalu. Saatmenghirup udara bebas, David sempat menjalankan profesi sebagai petugas pelayanan di gereja.Namun sejak Mei 2014, David mulai mempraktekan trik membuat sabu yang pernah ia pelajari di LP.Praktek yang dilakukan David adalah menerima sabu kualitas rendah dan mengupgradenyamenjadi sabu kualitas tinggi. Sejak Mei hingga Juni 2013, David telah 6 kali mengolah sabu danmenghasilkan ± 18-54 gram sabu kualitas tinggi setiap kali produksi. Selama menjalankan bisnis ini,Davit mendapat arahan dari B (Napi sebuah LP) melalui telpon. Alat dan bahan untuk produksisabunya pun dipasok dari kaki tangan B di luar LP.Menurut pengakuannya, ia telah dua kali melakukan transaksi dari hasil produksinya kepadabandar. Tersangka mengaku melakukan ini karena dorongan ekonomi. Dari bisnis narkoba yangmereka jalankan, hasilnya akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan pendidikan anaknya yangberkuliah di perguruan tinggi swasta yang cukup mahal dan ternama.Penangkapan David beserta istri mendapatkan reaksi mengejutkan dari masyarakat, karenamereka tidak mengira pasangan ini selama ini melakukan kejahatan narkoba. Masyarakat setempatmenyebut pasangan ini cukup tertutup sehingga mereka kurang dikenal baik di tengah masyarakat.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a Jo.Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancamanhukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BNN melakukan pemusnahan terhadap barang buktitersebut pada hari Selasa, (15/7). Tak hanya itu, BNN juga memusnahkan sabu hasil daripengungkapan kasus Jaringan sindikat narkotika Malaysia-Iran yang diselundupkan melaluiperusahaan jasa titipan.Sindikat Malaysia-Iran ini terungkap setelah petugas BNN mengamankan MST (WN Iran, 37), diluar kantor pos sesaat setelah menerima paket asal Iran yang berisi serbuk mengandung sabuseberat + 25.060,6 gram, Senin (16/6). Tim BNN selanjutnya melakukan penggeledahan di tempattinggal MST di apartemen Kalibata City, dan menyita kertas lembaran putih berukuran 50×50 cmsebanyak 30 lembar yang diduga digunakan untuk alat bantu proses pemurnian serbuk putih.Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua kasus tersebut sebanyak 26.933,40 gramsabu Kristal dan 1.9253 ml precursor narkotika. Sebelum dilakukan pemusnahan, petugasmenyisihkan sebelumnya 46,4 gram sabu dan 103 ml prekursor guna uji laboratorium dan pembuktianperkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 26.887 gram sabudan 19.150 ml prekursor narkotika.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN 26 KILO SABU DAN 19 L PREKURSOR HASIL UNGKAP KASUS JARINGAN IRAN DAN LABORATORIUM ILEGAL NARKOTIKA
Terkini
-
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026
Populer
- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026

- BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026

- BIMTEK ARSIP DIGITAL BNN TAHUN 2026 RESMI DITUTUP, TIGA ARSIPARIS RAIH PREDIKAT TERBAIK 10 Jul 2026
