Skip to main content
Berita Utama

PERANSERTA MASYARAKAT MODAL UTAMA DALAM P4GN

Oleh 30 Apr 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

CIAMIS,- Permasalahan narkoba selalu berada di tengah-tengah masyarakat, dengan wilayah peredaran tanpa batas baik diperkotaan maupun pedesaan, termasuk sasaran targetnya tidak pernah pandang bulu, usia dan status sosial semua bisa kena oleh jerat jahat narkoba.Menyikapi hal dimaksud Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis bersinergi dengan lingkungan pemerintahan ditingkat Desa/Kelurahan menggelar sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dengan peserta terdiri atas perangkat Desa/Kelurahan RT/RW, LPM, Tokoh Agama, Kader PKK, dan Komponen masyarakat lainnya, pada Senin (28/04/2014) bertempat di Kelurahan Maleber Kecamatan Ciamis, yang sebelumnya digelar dengan acara yang sama bertempat di Kelurahan Benteng Kecamatan Ciamis, pada Jumat (25/04/2014).Melalui sosialisasi tersebut, Kepala BNN Kabupaten Ciamis drg. Engkan Iskandar, MM. mengajak kepada seluruh komponen masyakat agar berperanserta dalam menciptakan lingkungan masyarakat bebas narkoba, hal ini bisa diwujudkan mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan RT/RW, kepemudaan, dan masyarakat Desa/Keluarahan secara keseluruhan agar memiliki komitmen yang tegas dalam menyikapi permasalahan narkoba yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.Peran serta masyarakat dalam P4GN tercermin dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mulai dari pasal 104 s/d 108, di dalamnya terdapat hak dan tanggungjawab masyarakat dalam P4GN, diantaranya masyarakat dapat mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada pihak penegak hukum atau BNN, termasuk masyarakat dapat membantu keluarga korban penyalahguna atau pecandu narkoba agar mau di rehabilitasi ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang sudah mendapatkan ketetapan dari kementrian kesehatan dan kementrian sosial atau di bawa ke BNN untuk diberikan penjangkauan dan pendampingan ke tempat rehabilitasi medis dan sosial.Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyelamatkan korban penyalahguna narkoba dimana pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara, komitmen ini telah terbangun bersama steakholder di tingkat pusat dalam merumuskan peraturan bersama antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNNNomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : 11 Tahun 2014, Nomor : PER-005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014 Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.Dampak yang diharapkan dari paradigma ini adalah pertama, para pengguna narkoba yang saat ini bersembunyi dapat keluar dan tidak takut dihukum, untuk melaporkan diri secara sukarela kepada InstitusiPenerima Wajib Lapor (IPWL) agar mendapatkan perawatan. Kedua dapat memberikanpemahaman persepsi yang sama kepada masyarakat maupun para penegak hukum bahwa pidana rehabilitasi adalah hukuman yang paling tepat dan bermanfaat bagi pengguna dalam menyongsong kehidupan masa depannya. Ketiga dalam rangka LapasReform agar Lapas tidak over load, dan terakhir dapat menurunkanprevalensi pengguna narkoba sebagai indikator tingkat keberhasilan menangani masalah peredarannarkotika di Indonesia.

Baca juga:  65 Polisi Dilatih Jadi Kader Anti Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel