CIAMIS,- Permasalahan narkoba selalu berada di tengah-tengah masyarakat, dengan wilayah peredaran tanpa batas baik diperkotaan maupun pedesaan, termasuk sasaran targetnya tidak pernah pandang bulu, usia dan status sosial semua bisa kena oleh jerat jahat narkoba.Menyikapi hal dimaksud Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis bersinergi dengan lingkungan pemerintahan ditingkat Desa/Kelurahan menggelar sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dengan peserta terdiri atas perangkat Desa/Kelurahan RT/RW, LPM, Tokoh Agama, Kader PKK, dan Komponen masyarakat lainnya, pada Senin (28/04/2014) bertempat di Kelurahan Maleber Kecamatan Ciamis, yang sebelumnya digelar dengan acara yang sama bertempat di Kelurahan Benteng Kecamatan Ciamis, pada Jumat (25/04/2014).Melalui sosialisasi tersebut, Kepala BNN Kabupaten Ciamis drg. Engkan Iskandar, MM. mengajak kepada seluruh komponen masyakat agar berperanserta dalam menciptakan lingkungan masyarakat bebas narkoba, hal ini bisa diwujudkan mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan RT/RW, kepemudaan, dan masyarakat Desa/Keluarahan secara keseluruhan agar memiliki komitmen yang tegas dalam menyikapi permasalahan narkoba yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.Peran serta masyarakat dalam P4GN tercermin dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mulai dari pasal 104 s/d 108, di dalamnya terdapat hak dan tanggungjawab masyarakat dalam P4GN, diantaranya masyarakat dapat mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada pihak penegak hukum atau BNN, termasuk masyarakat dapat membantu keluarga korban penyalahguna atau pecandu narkoba agar mau di rehabilitasi ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang sudah mendapatkan ketetapan dari kementrian kesehatan dan kementrian sosial atau di bawa ke BNN untuk diberikan penjangkauan dan pendampingan ke tempat rehabilitasi medis dan sosial.Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyelamatkan korban penyalahguna narkoba dimana pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara, komitmen ini telah terbangun bersama steakholder di tingkat pusat dalam merumuskan peraturan bersama antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNNNomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : 11 Tahun 2014, Nomor : PER-005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014 Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.Dampak yang diharapkan dari paradigma ini adalah pertama, para pengguna narkoba yang saat ini bersembunyi dapat keluar dan tidak takut dihukum, untuk melaporkan diri secara sukarela kepada InstitusiPenerima Wajib Lapor (IPWL) agar mendapatkan perawatan. Kedua dapat memberikanpemahaman persepsi yang sama kepada masyarakat maupun para penegak hukum bahwa pidana rehabilitasi adalah hukuman yang paling tepat dan bermanfaat bagi pengguna dalam menyongsong kehidupan masa depannya. Ketiga dalam rangka LapasReform agar Lapas tidak over load, dan terakhir dapat menurunkanprevalensi pengguna narkoba sebagai indikator tingkat keberhasilan menangani masalah peredarannarkotika di Indonesia.
Berita Utama
PERANSERTA MASYARAKAT MODAL UTAMA DALAM P4GN
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026

- BNN SALURKAN 900 PAKET DAGING KURBAN UNTUK MASYARAKAT SEKITAR 28 Mei 2026
