Bandar narkoba, Safriadi alias Edy ditangkap BNN karena dugaan tindakan pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika. Safriadi diduga memutarkan sebagian keuntungan hasil penjualan narkoba untuk mendukung bisnis properti. Safriadi diamankan petugas BNN pada 25 Maret 2014 di Perumahan Singgasana Pradana, Jl. Galuh Pakuwon Timur No.12, Bandung, Jawa Barat, sedangkan Murdani, kakak dari Safriadi diamankan di Perumahan Puspita Serpong, Tangerang pada hari yang sama. Penangkapan Safriadi merupakan pengembangan kasus narkoba yang sudah ditangkap BNN, seperti Afdar (kasus 12 kg sabu), Nasirudin (2 kg sabu), Basyarullah (8 ons sabu), dan M.Isa (7,5 ons sabu). Keempat napi tersebut mengaku membayar uang hasil penjualan narkotika kepada Safriadi, Ungkap Kepala BNN, DR Anang Iskandar di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Proses Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Narkotika, di gedung BNN, Selasa (29/4).BNN kemudian melakukan pelacakan terhadap Safriadi sejak awal 2013. Tim BNN memeriksa satu persatu rumah yang pernah ditinggali oleh Safriadi seperti di daerah Limusnunggal Bogor, Apartemen Permata Eksekutif Jakarta, dan Perum Anggrek Loka BSD. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata seluruh tempat tinggal tersebut atas nama Murdani (kakak kandung Safriadi), imbuh jenderal bintang tiga ini. Setelah dilakukan pendalaman kasus, tim kini tidak hanya memburu Safriadi tapi juga mengincar kakaknya yaitu Murdani. Tim BNN berhasil membekuk keduanya pada hari yang sama yaitu 25 Maret 2014, di tempat terpisah. Di TKP Safriadi di Bandung, petugas menyita 6 tabungan milik Safriadi dengan menggunakan 6 nama berbeda. Ia menggunakan nama Dadang C, Edy, Revaldi, Zulfikar, Indardi, dan Slamet Kuncoro. Dari enam tabungan ini, transaksi uang yang keluar masuk dari dan ke rekeningnya terhitung sebesar Rp 179,3 Miliar. Menurut keterangan tersangka Safriadi, dirinya sudah melakukan peredaraan gelap narkotika jenis sabu sejak tahun 2007 sampai sekarang (2014). Narkotika yang ia dapatkan berasal dari MUN dan A (WN Malaysia). Selain menjual sabu yang ia dapatkan dari bandar besar, Safriadi juga seringkali menyimpan sebagian sabu untuk ia konsumsi sendiri. Di sebuah apartemen di Kelapa Gading yang ia sewa, petugas BNN menyita 8 gram sabu. Sementara itu, hasil penjualan ia setorkan kepada bandar di Malaysia, dan keuntungannya beberapa kali ia transfer untuk kakaknya, Murdani yang berbisnis properti. Atas perbuatannya, Safriadi dijerat dengan Pasal 112 (2), 114 (2) dan 137 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4,5 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pencucian uang. Total aset yang disita dari Safriadi senilai Rp 700 juta yang terdiri dari tabungan, kendaraan bermotor dan rumah. Sementara itu, dari tangan Murdani, petugas menyita aset senilai ±Rp 15 Milyar yang terdiri dari : 1 unit rumah di Puspita Loka, BSD, Tangerang, 1 unit rumah Anggrek Loka BSD, 2 unit apartemen di Permata Eksekutif, 1 unit Apartemen Gateway, 1 unit toko di Permata Hijau, 1 Unit Mobil Harrier, 1 Unit Mobil Toyota Yaris, dan 1 Unit Mobil Nissan Xtrail, dan beberapa buku tabungan dan deposito. Atas kasus ini, Murdani dijerat dengan pasal 137 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4,5 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pencucian uang.
Siaran Pers
Jerat Bandar Melalui Tindak Pidana Pencucian Uang
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026 -
DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026 -
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026
Populer
- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN DAN BPOM SEPAKAT PERBARUI KERJA SAMA HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 12 Apr 2026

- HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026

- BNN DAN BSSN BANGUN KEKUATAN BERSAMA, TANGKAL KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG SIBER 10 Apr 2026
