Legislatif memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong percepatan implementasi Peraturan Bersama tentang penempatan pecandu narkoba ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial, yang telah diteken bersama oleh Ketua MA, Menkum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Menkes, Mensos dan BNN, pada 11 Maret 2014.Seperti diungkapkan Nova Riyanti Yusuf, Wakil Ketua Komisi IX, DPR, dukungan untuk implementasi Perber ini sudah diupayakan dengan keras oleh DPR. Salah satunya, tim panitia kerja di Komisi IX sedang menggodok RUU Kesehatan Jiwa yang di dalamnya diatur tentang ketersediaan ruang untuk pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi di rumah sakit jiwa.Salah satu langkah penting yang terus diperjuangkan adalah RUU Kesehatan Jiwa, dan di dalam RUU ini dicantumkan perihal penyediaan ruang untuk pengguna narkoba yang direhabilitasi di seluruh rumah sakit jiwa. Untuk menghindari stigma, tidak dicantumkan rumah sakit jiwa, tapi bunyinya adalah setiap rumah sakit harus menyediakan ruang untuk pengguna narkoba, ungkap Nova dalam sebuah diskusi panel bertajuk Peran Parlemen Dalam Percepatan Implementasi Peraturan Bersama Penganan Pengguna Narkoba, di gedung DPR, Selasa (10/6).Penyediaan kapasitas tempat perawatan untuk para pengguna ini merupakan satu bentuk respon dalam rangka mempersiapkan kapasitas rehabilitasi yang lebih masif.Selain itu, pihak DPR juga terus melakukan fungsi pengawasan terhadap program yang terkait dengan penanganan pengguna narkoba seperti pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu narkotika ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Pieter Zulkifli menegaskan, DPR terus memberikan dukungan agar Perber bisa berjalan dengan lancar dengan catatan, seluruh instansi yang terlibat tidak mengedepankan ego sektoral.Jangan sampai ada kertersinggungan atau benturan antara satu instansi satu dengan yang lainnya, karena jika memang itu terjadi, maka DPR tentu tidak akan bisa berbuat banyak, pesan Pieter.Ketika disinggung tentang Perber sendiri, Pieter menilai perlu diberikan apresiasi. Menurutnya, Perber menjadi momentum kolektif untuk menangani pengguna narkoba secara ideal.Dalam konteks legislasi, Pieter menilai perlu adanya pembentukan legislasi yang lebih akademis melalui berbagai kajian, dan sepertinya perlu dibuat sebuah formulasi aturan yang lebih kuat dan relevan, ungkapnya.Menyambung hal ini, Henry Yosodiningrat, tokoh penggerak anti narkoba, sekaligus calon anggota Komisi III periode mendatang, mengatakan, Perber idealnya dikuatkan dalam bentuk aturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah.
Berita Utama
Peran Vital DPR Dalam Percepatan Implementasi Peraturan Bersama
Terkini
-
BNN TINGKATKAN KAPASITAS PENYULUH DENGAN PELATIHAN KOMUNIKASI DIGITAL 08 Nov 2025 -
BNN DAN POLRI BONGKAR SARANG NARKOBA DI KAMPUNG BAHARI, BERHASIL UNGKAP 89 KG SABU DAN 7 PUCUK SENJATA API 08 Nov 2025 -
ATRAKSI K-9 OLEH NCB BRUNEI DARUSSALAM SUKSES TUTUP NARCOTICS K-9 TRAINING PROGRAM 08 Nov 2025 -
TERIMA KUNJUNGAN NCB BRUNEI DARUSSALAM, BNN KEMBALI JADI RUJUKAN INTERNASIONAL DALAM PENGEMBANGAN REHABILITASI NARKOBA 08 Nov 2025 -
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON 07 Nov 2025 -
PERERAT KEMITRAAN, BNN DAN UNODC GELAR PERTEMUAN BERSAMA 06 Nov 2025 -
BNN DAN PUI BUKA JALAN BARU STRATEGI PENCEGAHAN NARKOBA MELALUI DAKWAH DAN PENDIDIKAN 06 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- BNN UNGKAP KASUS PABRIK SABU RUMAHAN DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG 18 Okt 2025

- BNN GELAR SOSIALISASI REVISI JUKNIS PNBP, DORONG TRANSPARANSI LAYANAN REHABILITASI 15 Okt 2025

- BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025

- BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025

- SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025

- KUNJUNGI DESA BULUKERTO, KEPALA BNN RI APRESIASI MODEL PEMULIHAN PENYINTAS NARKOBA BERBASIS EKONOMI KREATIF 17 Okt 2025
