Legislatif memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong percepatan implementasi Peraturan Bersama tentang penempatan pecandu narkoba ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial, yang telah diteken bersama oleh Ketua MA, Menkum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Menkes, Mensos dan BNN, pada 11 Maret 2014.Seperti diungkapkan Nova Riyanti Yusuf, Wakil Ketua Komisi IX, DPR, dukungan untuk implementasi Perber ini sudah diupayakan dengan keras oleh DPR. Salah satunya, tim panitia kerja di Komisi IX sedang menggodok RUU Kesehatan Jiwa yang di dalamnya diatur tentang ketersediaan ruang untuk pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi di rumah sakit jiwa.Salah satu langkah penting yang terus diperjuangkan adalah RUU Kesehatan Jiwa, dan di dalam RUU ini dicantumkan perihal penyediaan ruang untuk pengguna narkoba yang direhabilitasi di seluruh rumah sakit jiwa. Untuk menghindari stigma, tidak dicantumkan rumah sakit jiwa, tapi bunyinya adalah setiap rumah sakit harus menyediakan ruang untuk pengguna narkoba, ungkap Nova dalam sebuah diskusi panel bertajuk Peran Parlemen Dalam Percepatan Implementasi Peraturan Bersama Penganan Pengguna Narkoba, di gedung DPR, Selasa (10/6).Penyediaan kapasitas tempat perawatan untuk para pengguna ini merupakan satu bentuk respon dalam rangka mempersiapkan kapasitas rehabilitasi yang lebih masif.Selain itu, pihak DPR juga terus melakukan fungsi pengawasan terhadap program yang terkait dengan penanganan pengguna narkoba seperti pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu narkotika ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Pieter Zulkifli menegaskan, DPR terus memberikan dukungan agar Perber bisa berjalan dengan lancar dengan catatan, seluruh instansi yang terlibat tidak mengedepankan ego sektoral.Jangan sampai ada kertersinggungan atau benturan antara satu instansi satu dengan yang lainnya, karena jika memang itu terjadi, maka DPR tentu tidak akan bisa berbuat banyak, pesan Pieter.Ketika disinggung tentang Perber sendiri, Pieter menilai perlu diberikan apresiasi. Menurutnya, Perber menjadi momentum kolektif untuk menangani pengguna narkoba secara ideal.Dalam konteks legislasi, Pieter menilai perlu adanya pembentukan legislasi yang lebih akademis melalui berbagai kajian, dan sepertinya perlu dibuat sebuah formulasi aturan yang lebih kuat dan relevan, ungkapnya.Menyambung hal ini, Henry Yosodiningrat, tokoh penggerak anti narkoba, sekaligus calon anggota Komisi III periode mendatang, mengatakan, Perber idealnya dikuatkan dalam bentuk aturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah.
Berita Utama
Peran Vital DPR Dalam Percepatan Implementasi Peraturan Bersama
Terkini
-
SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026 -
PERKUAT SINERGI LAWAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PELANTIKAN PEJABAT KEMENIMIPAS 05 Apr 2026 -
BNN DAN UNJ PERKUAT KOLABORASI: DARI KURIKULUM HINGGA PROGRAM ANANDA BERSINAR 01 Apr 2026 -
PERKUAT KOLABORASI, BNN HADIRI HALABIHALAL KEMENKO POLKAM 01 Apr 2026 -
ANCAMAN NARKOBA MAKIN SERIUS, BNN KERAHKAN 1.818 FASILITATOR 01 Apr 2026 -
BNN MAKNAI IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM REFLEKSI DAN PENGUATAN SINERGI ORGANISASI 30 Mar 2026 -
LKIP dan Rencana Strategis Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN 30 Mar 2026
Populer
- BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026

- BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026

- BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026

- BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026

- BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026

- BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026

- HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026
