Peran media sangat dalam upaya sosialisasi bahaya narkoba di Indonesia sangat penting, termasuk dalam mendukung upaya pemulihan mantan pecandu narkoba. Selain itu, dalam konteks serapan kerja, perusahaan media dapat memberikan kesempatan atau ruang gerak bagi para mantan pecandu narkoba untuk kembali bekerja secara kreatif dan produktif. Direktur Pasca Rehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Suyono menjelaskan bahwa fungsi yang sangat mendasar dari pasca rehabilitasi adalah menekan angka relaps, atau kekambuhan pada mantan penyalahguna narkoba. Untuk menangkal hal tersebut , para mantan pecandu narkoba harus memiliki produktivitas, sehingga menjadi orang yang berdaya guna di lingkungannya. Para mantan pecandu narkoba harus kreatif, inovatif dan juga produktif, sehingga mereka tidak kembali lagi terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba, ujar Suyono saat memberikan paparan dalam kegiatan Focus Discussion Group bertema Bagaimana Peran Serta Media Untuk Pemulihan Adiksi, di lantai 7 BNN, Kamis (14/2). Dalam konteks pasca rehabilitasi, Suyono menilai media memiliki peran yang sangat strategis, baik dalam rangka memberikan sosialisasi bahaya narkoba, juga membuka ruang bagi para mantan pecandu narkoba untuk berkarya. Grace Simon, seorang artis di era 1970-an setuju bahwa mantan pecandu narkoba itu dapat berkarya di dunia media. Menurut Grace, tidak sedikit mantan pecandu narkoba yang aktif bergerak dalam bidang media penyiaran. Beberapa orang mantan pecandu narkoba yang saya kenal sudah ada yang jadi penyiar di sebuah stasiun radio, dan mereka dapat bekerja dengan maksimal, ujar Grace. Kita harus bergandengan tangan untuk bersama-sama mencari solusi terbaik khususnya untuk menerima para mantan penyalahguna narkoba untuk dapat bekerja secara produktif dan terintegrasi di tengah masyarakat, imbuh Grace. Agatha Sihombing, Manajer Senior SDM di Metro TV menyampaikan bahwa memang ada ruang yang terbuka untuk calon pekerja termasuk dari mantan pecandu narkoba. Dalam industri media, ada beberapa posisi yang bisa diisi oleh siapa pun termasuk para mantan pecandu, dengan sejumlah posisi pekerjaan seperti art design, editing, staf produksi dan sejumlah posisi lainnya. Agatha mengatakan, para mantan pecandu tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi karyawan di stasiun TV, asalkan orang tersebut memang memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan. Namun pada di sisi lain, pihak perusahan ada sedikit kekhawatiran tentang kondisi si mantan pecandu narkotika ini. Perusahan khawatir jika karyawan tersebut kembali relaps, dan mengganggu produktivitas kinerja. Takutnya ada indikasi penyalahgunaan narkoba kembali oleh para mantan, sehingga saya mempertanyakan apakah ada bentuk dampingan dari penyelenggara rehab untuk mantan tersebut, ujar Agatha. Menanggapi hal ini, Dr Agus Gatot mengatakan bahwa salah satu upaya BNN dalam menjaga agar mantan pecandu itu tidak relaps, BNN telah menyediakan program rumah dampingan. Di tempat ini, mereka berkumpul untuk sharing, membangun komunikasi, dan mendapatkan pembinaan yang komprehensif dalam membangun kualitas mental dan fisik mereka. Di rumah dampingan ini sendiri, para mantan pecandu memiliki para pendamping, yang dapat memantau kegiatan mereka selama terjun kembali ke kehidupan di tengah masyarakat. Jadi kita harus mempercayai mereka, dan jangan khawatir mengenai kondisi si mantan pecandu tersebut, imbau Agus. Sementara itu, Direktur Pasca Rehab menyambut baik pemikiran dari Agatha yang memberikan sinyal tentang adanya kesempatan pada mantan pecandu narkoba untuk menjalani magang bahkan menjadi karyawan. Karena itulah, Direktorat Pasca Rehabilitasi berencana untuk menciptakan program magang selama dua bulan bagi para mantan pecandu narkoba untuk mendapatkan keterampilan di stasiun TV. Dalam prosesnya Suyono meyakinkan bahwa ketika mantan pecandu narkoba itu bisa magang di TV, maka tetap ada pendampingan dari BNN.
Berita Utama
Peran Serta Media Untuk Mendorong Pemulihan Mantan Pecandu
Terkini
- IMPLEMENTASI ASTA CITA MENUJU INDONESIA EMAS 2045 08 Nov 2024
- LAGI, APARAT KEMBALI TEMUKAN PABRIK OBAT-OBATAN TERLARANG DI TENGAH PEMUKIMAN WARGA 07 Nov 2024
- BNN HADIRI RAPAT PEMBENTUKAN TUJUH DESK PERCEPATAN PEMBANGUNAN BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN 07 Nov 2024
- BNN-KAI BERSATU WUJUDKAN TRANSPORTASI BERSINAR 05 Nov 2024
- Buktikan Komitmen Dalam Penanggulangan Narkotika, PELINDO Siapkan Relawan Anti Narkotika Se-Indonesia 01 Nov 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN 31 Okt 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan BNN T.A. 2024 31 Okt 2024
Populer
- BNN Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Di Car Free Day 27 Okt 2024
- Ramaikan Car Free Day, BNN: Drugs Aren’t Cool They Make You Fool 27 Okt 2024
- SIARAN PERS MISKINKAN BANDAR NARKOTIKA BNN SITA ASET SENILAI 64 MILIAR RUPIAH* 09 Okt 2024
- BNN Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Paket Ganja dari Aceh Gayo Lues Menuju Sumatera Barat 18 Okt 2024
- Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 16 Okt 2024
- BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ke-9, Selamatkan 1,1 Juta Jiwa Anak Bangsa 24 Okt 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan BNN T.A. 2024 31 Okt 2024