Lingkungan pendidikan merupakan lingkungan produktif untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, mampu bersaing, berdaya guna dan berhasil guna sehingga diharapkan dapat meraih masa depan yang gemilang.Masyarakat pendidikan di dalamnya terdapat generasi penerus bangsa yang harus dapat mempertanggungjawabkan dirinya sendiri demi kemajuan bangsanya sendiri, sehingga mempunyai daya tangkal terhadap segala bentuk penyimpangan perilaku termasuk ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai dengan program pemerintah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) demi terciptanya tujuan lingkungan pendidikan bersih narkoba.Jika melihat kondisi bangsa indonesia saat ini dihadapkan pada masalah narkoba yang sangat menghawatirkan, di mana terdapat 4 juta orang lebih terlanjur mengonsumsi narkoba, ditambah lagi dengan narkoba illegal baik sintetis, alami, maupun narkoba jenis baru yang beredar luas di masyarakat. Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, Drs. Dedy Mudyana, M.Si saat memberikan sambutan sekaligus paparan kepada 50 perwakilan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Muhammadiyah Ciamis dalam acara Seminar Tentang Peran Perguruan Tinggi Dalam Upaya P4GN, bertempat di Aula STIKes Muhammadiyah Ciamis pada Senin (16/02/2015). Ia menambahkan salah satu strategi nasional dibidang P4GN yaitu mendorong masyarakat menjadi imun narkoba, membantu korban penyalahgunaan narkoba agar pulih kembali, dan memberantas jaringan pengedar, yang dijabarkan melalui arah kebijakan BNNK Ciamis yaitu pencegahan penyalahgunaan narkotika, penjangkauan dan pendampingan bagi korban penyalahguna dan pecandu narkoba ke tempat rehabilitasi yang terjangkau seluruh lapisan masyarakat agar tidak kambuh kembali, serta pemberantasan jaringan peredaran gelap narkoba.Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Ciamis, AKP. Herdis Suhardiman, S.H., M.M., dalam paparannya menyampaikan bahwa kejahatan narkoba tergolong kedalam extra ordinary crimekejahatan sangat luar biasa, yang dapat merusak seluruh generasi bangsa bahkan menyebabkan hilangnya generasi bangsa lost generations akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.Dalam rangka menciptakan lingkungan kampus bersih narkoba, untuk itu masyarakat intelek yang berada dibawah manajemen lembaga perguruan tinggi dituntut memiliki arah kebijakan dalam upaya P4GN sehingga nama baik kampus tetap terjaga.Kegiatan tersebut mendapat respon positif dari salah satu pengurus lembaga STIKes Muhammadiyah Ciamis, Irfan Ali Rahman, S.Kep. Nurs.mengapresiasi kegiatan seminar tersebut dimana informasi yang benar tentang narkoba bisa didapat, karena anak didiknya merupakan ujung tombak di dunia medis yang sehari-harinya berkecimpung dengan masalah kesehatan. Dilihat dari peruntukannya, narkoba digunakan untuk kepentingan medis dalam pengobatan,semoga para mahasiswa dapat memahami dan mengerti apa saja informasi yang benar tentang narkoba, sehingga diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan narkoba. Kami sangat berharap agar seminar ini bisa memberikan kembali informasi tentang narkoba dan permasalahannya minimal teman kampusnya lebih-lebih masyarakat luas disekitar kita, pungkas Ali.
Berita Utama
PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM P4GN
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
