Demi menyelundupkan Narkoba masuk ke Indonesia, sejatinya pihak sindikat akan menggunakan berbagai macam cara, termasuk diantaranya adalah modus dengan memanfaatkan anak-anak di bawah umur sebagai kurir Narkoba. Oleh karenanya para penyidik perlu mewaspadai terhadap kemungkinan tersangka kasus tindak pidana Narkoba yang dihadapi adalah anak di bawah umur. Demikian disampaikan Direktur Hukum BNN Darmawel Aswar kepada para peserta monitoring evaluasi dengan tema Tingkat Pemahaman Tim Hukum pada Tim Asesmen Terpadu (TAT) Tentang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (22/4). Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini mengingat Undang-Undang SPPA lebih mengedepankan unsur diversi atau pengalihan hukuman pemidanaan pada tingkat pemeriksaan, penuntutan hingga peradilan bagi si tersangka. Artinya bila seorang tersangka kasus Narkoba merupakan anak di bawah umur maka dimungkinkan ia akan mendapat sanksi yang berbeda, karena berlaku Undang-Undang SPPA terhadapnya. Hal ini pernah terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu, dimana seorang pelaku tindak pidana Narkoba usia 14 tahun yang berperan sebagai kurir Narkoba, kasusnya mendapat perlakuan diversi. Darmawel mengatakan bahwa kasus seperti ini perlu diwaspadai para penyidik karena dimungkinkan dapat menjadi modus baru yang digunakan oleh sindikat Narkoba. Umumnya kurir memang selalu beralasan tidak tahu apa-apa. Penyidik perlu memastikan betul apakah anak yang dijadikan kurir Narkoba itu menyadari perbuatannya atau memang dimanfaatkan oleh sindikat ujarnya.Monitoring evaluasi ini diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari institusi Polda, Kejaksaan, Kanwil Kemenkumhan, Badan Pemasyarakatan, dan Pengadilan Negeri di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat. Kegiatan bertujuan untuk menyamakan persepsi di antara anggota TAT, khususnya Tim Hukum, terhadap implementasi Peraturan Bersama antara 7 kementerian / lembaga yang ditandatangani beberapa waktu lalu. Kegiatan ini juga dalam upaya sosialisasi tentang kebijakan rehabilitasi bagi 100 ribu penyalah guna Narkoba yang digulirkan di awal tahun 2015.Terkait pertanyaan dari salah satu penyidik Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulawesi Barat tentang kekhawatiran bahwa tersangka penyalah guna yang diserahkan ke pihak penuntut umum akan ditempatkan ke rumah tahanan, karena penuntut umum belum memiliki tempat rehabilitasi, Darmawel berpendapat agar solusinya mengacu pada Peraturan Bersama itu sendiri. Dengan dibentuknya TAT dalam Peraturan Bersama dimaksudkan agar ada kerjasama dan koordinasi yang baik di antara penegak hukum. Bila TAT sudah berperan harusnya tidak ada keraguan bagi penyidik BNNP untuk menyerahkan ke penuntut umum. Masalah penuntut umum tidak memiliki tempat rehabilitasi, sepanjang tersangka bukan pengedar maka bisa ditempatkan di Balai Rehabilitasi Baddoka – Makassar. Saat ini hanya itu jalan keluarnya, karena belum ada rumah sakit yang ditunjuk atau menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Sulawesi Barat tambah Darmawel.
Berita Utama
Penyidik Perlu Waspadai Kasus Narkoba Yang Melibatkan Anak
Terkini
-
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI DORONG LAYANAN PEMULIHAN YANG BERKELANJUTAN 11 Agu 2026 -
BNN AJAK 4.800 MAHASISWA BARU UPNVJ BELA NEGARA DARI KEJAHATAN NARKOTIKA 10 Agu 2026 -
OPERASI GABUNGAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 1,3 TON KETAMINE DI PERAIRAN NATUNA 10 Agu 2026 -
BNN DUKUNG LANGKAH LPSK DALAM PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL 10 Agu 2026 -
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026
Populer
- BNN DAN KEMENSOS SEPAKAT PERKUAT SINERGI REHABILITASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 14 Jul 2026

- SOFT ENTRY MEETING BPK, BNN SIAP DIAUDIT DEMI PENINGKATAN KINERJA PELAKSANAAN PROGRAM P4GN 14 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER FILM DRAMA KELUARGA “ANAK-ANAK BAMBU” 16 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK BEBAS MALADMINISTRASI 16 Jul 2026

- TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 BERAKHIR, SEMANGAT HIDUP SEHAT TERUS MENGALIR 16 Jul 2026

- HADIRI PELUNCURAN ANOTASI KUHAP 2025, BNN DUKUNG PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM 16 Jul 2026

- BNN DAN PEMPROV KALIMANTAN TENGAH SEPAKATI PENGUATAN P4GN MELALUI HIBAH SARPRAS 16 Jul 2026
