Demi menyelundupkan Narkoba masuk ke Indonesia, sejatinya pihak sindikat akan menggunakan berbagai macam cara, termasuk diantaranya adalah modus dengan memanfaatkan anak-anak di bawah umur sebagai kurir Narkoba. Oleh karenanya para penyidik perlu mewaspadai terhadap kemungkinan tersangka kasus tindak pidana Narkoba yang dihadapi adalah anak di bawah umur. Demikian disampaikan Direktur Hukum BNN Darmawel Aswar kepada para peserta monitoring evaluasi dengan tema Tingkat Pemahaman Tim Hukum pada Tim Asesmen Terpadu (TAT) Tentang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (22/4). Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini mengingat Undang-Undang SPPA lebih mengedepankan unsur diversi atau pengalihan hukuman pemidanaan pada tingkat pemeriksaan, penuntutan hingga peradilan bagi si tersangka. Artinya bila seorang tersangka kasus Narkoba merupakan anak di bawah umur maka dimungkinkan ia akan mendapat sanksi yang berbeda, karena berlaku Undang-Undang SPPA terhadapnya. Hal ini pernah terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu, dimana seorang pelaku tindak pidana Narkoba usia 14 tahun yang berperan sebagai kurir Narkoba, kasusnya mendapat perlakuan diversi. Darmawel mengatakan bahwa kasus seperti ini perlu diwaspadai para penyidik karena dimungkinkan dapat menjadi modus baru yang digunakan oleh sindikat Narkoba. Umumnya kurir memang selalu beralasan tidak tahu apa-apa. Penyidik perlu memastikan betul apakah anak yang dijadikan kurir Narkoba itu menyadari perbuatannya atau memang dimanfaatkan oleh sindikat ujarnya.Monitoring evaluasi ini diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari institusi Polda, Kejaksaan, Kanwil Kemenkumhan, Badan Pemasyarakatan, dan Pengadilan Negeri di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat. Kegiatan bertujuan untuk menyamakan persepsi di antara anggota TAT, khususnya Tim Hukum, terhadap implementasi Peraturan Bersama antara 7 kementerian / lembaga yang ditandatangani beberapa waktu lalu. Kegiatan ini juga dalam upaya sosialisasi tentang kebijakan rehabilitasi bagi 100 ribu penyalah guna Narkoba yang digulirkan di awal tahun 2015.Terkait pertanyaan dari salah satu penyidik Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulawesi Barat tentang kekhawatiran bahwa tersangka penyalah guna yang diserahkan ke pihak penuntut umum akan ditempatkan ke rumah tahanan, karena penuntut umum belum memiliki tempat rehabilitasi, Darmawel berpendapat agar solusinya mengacu pada Peraturan Bersama itu sendiri. Dengan dibentuknya TAT dalam Peraturan Bersama dimaksudkan agar ada kerjasama dan koordinasi yang baik di antara penegak hukum. Bila TAT sudah berperan harusnya tidak ada keraguan bagi penyidik BNNP untuk menyerahkan ke penuntut umum. Masalah penuntut umum tidak memiliki tempat rehabilitasi, sepanjang tersangka bukan pengedar maka bisa ditempatkan di Balai Rehabilitasi Baddoka – Makassar. Saat ini hanya itu jalan keluarnya, karena belum ada rumah sakit yang ditunjuk atau menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Sulawesi Barat tambah Darmawel.
Berita Utama
Penyidik Perlu Waspadai Kasus Narkoba Yang Melibatkan Anak
Terkini
-
JELANG HANI 2026, BNN DAN KEMENTERIAN PPPA TINGKATKAN KAPASITAS TENAGA REHABILITASI ANAK 23 Jun 2026 -
TARGETKAN PEMENUHAN SNI 100%, BNN LAKUKAN ASISTENSI BAGI LEMBAGA REHABILITASI MITRA 23 Jun 2026 -
BNN BEKALI MASYARAKAT KAWASAN RAWAN NARKOBA DI CILACAP DENGAN KETERAMPILAN BETERNAK AYAM PETELUR 23 Jun 2026 -
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026
Populer
- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026

- PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026

- BNN RI LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENYIDIK MADYA 03 Jun 2026

- DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026

- PROGRAM PRIORITAS NASIONAL, KEPALA BNN RI HADIRI KONSOLIDASI MAKAN BERGIZI GRATIS 04 Jun 2026

- PERKUAT BARISAN INSAN ANTINARKOTIKA, SESTAMA BNN RI LANTIK 29 PNS BARU 04 Jun 2026
