Skip to main content
Siaran Pers

Penyewa 3 Apartemen Terlibat Kasus Narkoba

Oleh 23 Okt 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Tim BNN mengamankan seorang perempuan berinisial Rachel Abas beserta barang bukti sabu seberat 79,8 gram, pada Rabu (16/10). Setelah dilakukan pemeriksaan, sabu tersebut ia peroleh dari Tedi Halim (TH). Tim kemudian mengamankan TH, di depan sebuah toko buah di kawasan Harmoni. Selanjutnya, tim BNN melakukan penggeledahan di Apartemen Grand Center City Jl. Gajah Mada No. 809 yang disewa oleh TH. Di tempat ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain :· (satu) tas hitam berisi : 12 paket sabu dengan berat keseluruhan 659,9 gram, dan 14 (empat belas) sedotan putih, sebuah penggaris dan 2 alumunium foil· 17 butir tablet ekstasi warna hijau berlogo rolex· 1 (satu) buah Mobil Merk BMW Warna Biru No. Pol B 1680 J beserta kunci.Usai penggeledahan ini, TH mendapat perintah untuk menyerahkan sabu seberat 72,4 gram kepada seorang kurir. Kemudian petugas melakukan control delivery, dan berhasil mengamankan kurir berinisial Ade Herlangga (AH) di Apartemen Sudirman Park. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah kamar sewaan TH di Apartemen ini. Di apartemen ini, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain:· 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal berwarna bening dengan berat bruto ± 0,9 gram. · 2 (dua) buah bong larutan penyegar. · 1 (satu) gulung Aluminium foilSelain di apartemen ini, petugas BNN juga menggeledah Apartemen yang disewa oleh TH, yaitu di Apartemen Mediterania, Kelapa Gading. Di tempat ini, disita barang bukti sebagai berikut :· 3 (tiga) buah bong dan alumunium foil· 3 buah simcard.· 1 (satu) bundel Kwitansi kontrak Apartemen

Baca juga:  BNN MUSNAHKAN 1.520,5 GRAM SABU

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel