Skip to main content
Siaran Pers

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TERSANGKA FA

Oleh 22 Mei 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta — Rabu (22/5), Setelah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FA yang diduga merupakan jaringan sindikat Narkoba dan mengelola aset hasil penjualan Narkoba dengan total nilai mencapai Rp 38 miliar, pada hari ini, 22 Mei 2013, BNN menyerahkan tersangka FA beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P-21, dan BNN menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap FA telah selesai.FA (35), adalah seorang laki-laki kelahiran Gampong Bada Barat, Bireuen, Aceh, yang diamankan petugas BNN pada tanggal 13 Maret 2013 di lobby barat Plaza Indonesia. Dalam kesehariannya, FA mengaku berprofesi sebagai pedagang.Tertangkapnya FA merupakan hasil pengembangan beberapa kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh BNN, yaitu :1. Tersangka Murhadi, dkk yang diamankan pada tanggal 1 April 2012 dengan barang bukti 2,27 Kg sabu, dan sudah mendapatkan vonis 18 tahun penjara.2. Tersangka Basyarullah als Syahrul Risyadi dengan barang bukti 700 gram sabu, dan sudah mendapatkan vonis 10 tahun penjara.3. Tersangka Imam Karyono yang merupakan penadah uang hasil penjualan Narkotika. Sudah mendapatkan vonis 1 tahun penjara dan seluruh aset telah disita oleh negara.4. Tersangka Imam Suhadi yang merupakan penadah uang hasil penjualan Narkotika. Sudah mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara dan seluruh aset telah disita oleh negara.5. Tersangka Afdar dengan barang bukti 12 Kg sabu dan sudah mendapatkan vonis 12 tahun penjara.6. Tersangka MMI yang diamankan di Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1 Kg sabu. Berkas kasusnya kini sudah P-21.7. Dan tersangka lainnya yang merupakan jaringan Aceh yang telah berhasil diamankan oleh BNN.Berdasarkan keterangan para tersangka dan berdasarkan alat bukti transaksi keuangan dari para tersangka, diketahui bahwa uang hasil penjualan Narkotika dikirimkan kepada FA. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap FA.Pada tanggal 13 Maret 2013 sekitar pukul 14.00 WIB, FA terlihat di depan perumahan Raffles Hills – Cibubur dengan mengendarai kendaraan Porsche berwarna hitam dan melaju kencang menuju Plaza Indonesia. Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka FA berhasil diamankan oleh petugas BNN di lobby barat Plaza Indonesia.Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka FA di Raffles Hills Blok C6 No. 22, Cibubur, dan mengamankan barang bukti berupa :1. Satu unit mobil Porche Panamera 3.6L AT, Tahun 2012, warna hitam2. Satu unit mobil BMW 640I, warna putih3. Satu unit mobil Honda City, warna hitam metalik4. Uang tunai senilai Rp 35.027.000,-5. Uang ringgit senilai 156 RM6. Beberapa handphone7. Beberapa ATM dan buku rekeningBerdasarkan keterangan tersangka FA, diketahui bahwa ia juga memiliki aset di Malaysia berupa 3 (tiga) unit Toko Grosir Klontong dan beberapa usaha lainnya di Aceh, seperti :1. Satu unit SPBU di Bireuen2. Empat unit ruko di Bireuen3. Beberapa bidang tanah4. Satu unit hotel di Bireuen5. 22 sertifikat hak milik atas nama FA6. Uang yang tersimpan di beberapa bank dengan nilai total ± Rp 10 Miliar.Total aset yang berhasil disita oleh BNN dari tersangka FA senilai ± Rp 38.240.000.000,- (tiga puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta rupiah).Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh petugas didapat keterangan bahwa tersangka adalah bandar Narkoba yang melakukan bisnis peredaran gelap Narkoba sejak tahun 2004. Dari hasil bisnis tersebut, FA memiliki beberapa aset di beberapa tempat, yaitu Malaysia, Aceh, dan Jakarta.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka diancam dengan hukuman sebagai berikut :1. Pasal 137 huruf a, huruf b UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.2. Pasal 3,4, Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar.Sejak tahun 2010 sampai dengan 2013, BNN telah menangani 27 kasus Money Laundring terkait dengan tindak pidana Narkoba yang berdasarkan informasi dari PPATK merupakan penanganan kasus Money Laundring terbanyak.BNN berharap, FA beserta seluruh jaringannya dapat dihukum dengan hukuman yang maksimal sesuai dengan undang-undang dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Seluruh asset yang dimiliki oleh FA dan jaringannya disita oleh negara, sehingga upaya untuk memiskinkan sindikat dapat maksimal.

Baca juga:  BNN RI Bongkar Pabrik Ekstasi Berkedok Rumah Makan Di Pekanbaru

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel