Dari hasil survey nasional perkembangan penyalahgunaan narkoba di 17 provinsi, BNN bersama Puslitkes UI menemukan sejumlah dinamika di lapangan. Salah satu poin penting yang diperoleh tim survey pada para penyalah guna narkoba, mereka (penyalah guna-red) ternyata lebih setuju rehabilitasi daripada penjara.Pendapat ini dikemukakan oleh banyak responden yang diwawancari oleh tim peneliti di lapangan, hasilnya, dari kalangan penyalah guna yang pernah dipenjara dan belum pernah dipenjara, ternyata mayoritas penyalah guna menganggap rehabilitasi merupakan solusi yang lebih baik, ungkap Purwa Kurnia Cahya, salah seorang anggota tim peneliti dari UI, saat memaparkan hasil Survey Nasional Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia Tahun 2014, di kantor BNN, Selasa (18/11).Meskipun, banyak penyalah guna menginginkan rehabilitasi, ternyata tingkat kesadaran untuk melaporkan diri ke IPWL belum cukup maksimal. Dari hasil survey, kalangan penyalah guna yang sadar untuk ke IPWL masih dominan dari kalangan pecandu jarum suntik. Salah satu alasannya, karena kelompok ini telah banyak dijangkau oleh berbagai unsur baik dari pemerintah maupun dari LSM sehingga kesadaran mereka untuk berobat jauh lebih tinggi, jika dibandingkan dengan kelompok pengguna narkoba teratur, dan kelompok pengguna non jarum suntik.Sementara itu, Kepala BNN, Dr Anang Iskandar mengungkapkan, akar dari permasalahan narkoba itu adalah penyalahgunaan. Karena itulah, reorientasi penanganan masalah narkoba harus dikedepankan. Penanganan penyalah guna narkoba idealnya dengan cara rehabilitasi, sehingga tidak ada penyalah guna baru di masa yang akan datang, ungkap Kepala BNN.Ketika disinggung tentang pentingnya penelitian dalam masalah narkoba, Kepala BNN menegaskan, hasil penelitian bisa menjadi salah satu kerangka atau acuan dalam kinerja ke depan.Jadi kami targetkan, penelitian tentang masalah narkoba bisa dilakukan setiap tahunnya, pungkas Kepala BNN.
Berita Utama
Penyalah Guna Lebih Inginkan Rehabilitasi Ketimbang Penjara
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
