Tingkat penyalahgunaan narkoba di wilayah DKI Jakarta saat ini semakin meningkat, menjadi kian marak dan kompleks. Berdasarkan Penelitian BNN dengan Puslitkes UI tahun 2011, tercatat kenaikan jumlah penyalah guna di Provinsi DKI Jakarta cukup tajam dari 4,1% pada tahun 2008 menjadi 7.0% atau sekitar 491.000 orang pada tahun 2011. Secara absolut terjadi peningkatan jumlah penyalah guna sebanyak 2 kali lipat. Kondisi ini mengakibatkan provinsi DKI Jakarta berada di urutan pertama dari 33 provinsi. Sebesar 63% dari total penyalah guna di DKI Jakarta adalah pemakai ganja, 20% pemakai shabu dan 13% adalah pemakai ekstasi.Penyalahgunaan narkoba menyebabkan gangguan bio-psiko-sosial-kultural yang bersifat kompleks dan mempengaruhi kondisi fisik, psikologis, dan sosial seseorang. Secara psikologis narkoba menurunkan kecerdasan, karena mengakibatkan kerusakan pada otak dan sistem syaraf. Penggunaan yang berulang dan bersifat jangka panjang (pada beberapa jenis zat malah tidak dibutuhkan penggunaan jangka panjang) akan mempengaruhi berbagai macam sirkuit otak, diantaranya yang mengatur rasa senang dan motivasi, belajar dan mengingat, serta kontrol perilaku. Pecandu narkoba akan mengalami perasaan nagih yang kuat, yang seringkali sulit dikontrol dan menggiring penggunanya untuk selalu berupaya memenuhi keinginannya akan narkoba.Ancaman penyalahgunaan narkoba dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia, maupun tingkat pendidikan. Dari pengusaha, artis, pedagang, pegawai, anggota TNI dan Polri, buruh, bahkan pelajar dan mahasiswa telah menjadi korban. Narkoba membawa masalah serius bagi keluarga, baik aspek ekonomi, psikologi, maupun sosial. Tidak hanya keluarga, negara juga sangat dirugikan oleh narkoba, bukan saja secara ekonomi, tetapi juga kehilangan generasi penerus bangsa.Perkembangan legislasi dan kebijakan saat ini mulai mengarah pada upaya untuk mendekriminalisasi penyalah guna narkotika, dimana penyalah guna diharapkan tidak lagi menjalani hukuman penjara melainkan rehabilitasi, baik medis, psikologis maupun sosial. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009. Komitmen ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 tahun 2011 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. PP No. 25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengakomodir hak pecandu mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi.Dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dan mendorong suksesnya program pemerintah terkait wajib lapor, serta sebagai upaya memenuhi hak para penyalah guna, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN menyelenggarakan Pengobatan Massal bagi 300 Penyalah Guna Narkoba di Wilayah DKI Jakarta dan Diskusi Panel dengan tema Peran Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Mendukung Program Rehabilitasi Pecandu Narkoba, tanggal 30 Juni 2013, bertempat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan No. 8 Jakarta Pusat. Turut hadir 44 orang camat dan 267 lurah yang sehari-hari bertugas di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan ini juga dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2013 lalu.Melalui kegiatan ini penyalah guna akan mendapatkan layanan kesehatan dan akses rehabilitasi. Para penyalah guna juga akan difasilitasi untuk mendapatkan layanan kesehatan lanjutan, jika ditemukan penyakit penyerta akibat penyalahgunaan narkoba. Diharapkan melaui kegiatan ini dapat merubah stigma para penyalah guna untuk tidak ragu dalam melaporkan dirinya. Masyarakat juga memiliki peran untuk dapat mendorong serta memotivasi para penyalah guna dalam mengakses layanan rehabilitasi yang disediakan oleh pemerintah.Kesigapan seluruh jajaran aparatur Pemprov DKI Jakarta sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini. Sosialisasi untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba perlu didukung oleh seluruh pihak, termasuk para camat dan lurah sebagai ujung tombak Pemprov DKI Jakarta yang langsung bersinggungan dengan masyarakat. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga dapat memaksimalkan fungsi puskesmas dan rumah sakit sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu/korban penyalahgunaan narkoba.
Siaran Pers
Pengobatan Massal Bagi 300 Penyalah Guna Narkoba di Wilayah DKI Jakarta dan Diskusi Panel dengan tema “Peran Jajaran Pemprov DKI Jakarta Dalam Mendukung Program Rehabilitasi Penyalah Guna Narkobaâ€
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026
